HOW TO DESIGN AN EFFECTIVE CLASSROOM



Abstract
Classroom management is about creating inviting and appealing environments for student learning. Classroom management strategies are tools that the teachers can use to help create such an environment, ranging from activities to improve teacher-student relationships to rules to regulate student behaviour. The findings of numerous studies have shown that teachers play a key role in shaping effective education. Effective classroom management is a requirement for effective education. In this study, we provide an overview of classroom management strategies and classroom management programs for (new) teachers in primary education to help them develop ways to effectively manage their classrooms and to identify interventions that have the potential to prevent classroom management difficulties. three classroom management programs that are frequently implemented by primary schools are described in order to illustrate types of programs used in classrooms currently,and to make the differences between existing programs more tangible. The three programs are (1) School-Wide Positive Behavior Support, (2) Promoting Alternative Thinking Strategies, (3) The Good Behavior Game, We describe each program’s aims, theoretical underpinnings, intensity, format, and effectiveness.


READMORE
 

“Surabaya Black Hat” Kejahatan Intelektual kah ?



Selamat Hari Jum’at, dari sekian lama saya vakum untuk sekedar beroret-oretan di akun saya ini. Akhirnya Hari ini ada setitik CAHAYA pembakar semangat untuk bergerak mencari pengetahuan lagi dan membuatnya menjadi sejarah yang bisa dibaca ulang.

READMORE
 

Rindu



Entah karena bulan atau karena kenangannya
Sayup-sayup terdengar suara merdu itu
Meninggi di antara pepohonan
Yang mungkin tidak ada celah untuk kembali menoleh

READMORE
 

Penegakan Hukum yang Berkeadilan Dalam Perspektif Hermeneutika



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Keadilan  telah  menjadi  pokok  pembicaraan  serius  sejak  awal  munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat  etik,  filosofis,  hukum,  sampai  pada  keadilan  sosial.  Banyak  orang  yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. 
READMORE
 

PENGERTIAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA



1.    Pengertian Anak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam KUHP tidak ditemukan secara jelas definisi tentang anak, melainkan hanyalah definisi tentang “belum cukup umur (minderjarig)”, serta beberapa definisi yang merupakan bagian atau unsur dari pengertian anak yang terdapat pada beberapa pasalnya.  Seperti pada Bab IX yang memberikan salah satu unsur pengertian tentang anak pada pasal 45 yang berbunyi :
“Dalam menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan, memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apapun yaitu jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut..”
READMORE
 

DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN APARAT PENEGAK HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM



Pengambilan keputusan menurut Baron adalah suatu proses terjadinya identifikasi masalah, menetapkan tujuan pemecahan, pembuatan keputusan awal, pengembangan dan penilaian alternatif-alternatif, serta pemilihan salah satu alternatif yang kemudian dilaksanakan dan ditindaklanjuti.[1] Hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat bertujuan untuk mengatur perilaku manusia. Agar hukum dapat ditegakkan, maka perlu kerjasama dan keterlibatan semua pihak. Secara Formal penegakan hukum melibatkan polisi, jaksa, hakim, dan advocat. Namun selama ini penegakan hukum di Indonesia, terkesan hanya bersandar pada hakim, padahal tidak hanya dibeban pada hakim, tetapi termasuk bagian tugas polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai sebagai penuntut umum yang sering disebut dengan istilah ‘criminal justice system” (Ridwan, 2008).  Secara luas, penegakan hukum tidak hanya bersandar pada aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat harus berkontribusi dalam penegakan hukum.
READMORE
 

Analisis Pasal 81 – Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak




1.    Pasal 81
(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
READMORE
 

ALIRAN UTILITIAS




Utilitarianisme adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David Hume untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada aturan-aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan radikal di zamannya. Utilitarianisme secara utuh dirumuskan oleh Jeremy Bentahm dan dikembangkan secara lebih luas oleh James Mill dan John Stuart Mill. Jeremy Bentham sebagai penemunya menunjuk banyak dari karyanya pada kecaman-kecaman yang hebat atas seluruh konsepsi hukum alam. Bentham tidak puas dengan kekaburan dan ketidaktepatan teori-teori tentang hukum alam, dimana utilitarianisem megetengahkan salah satu dari gerakan-gerakan periodik dari yang abstrak hingga yang konkret, dari yang idealistis hingga yang materialistis, dari yang apriori hingga yang berdasarkan pengalaman. Gerakan aliran ini merupakan ungkapan-ungkapan/tuntutan-tuntutan dengan ciri khas abad kesembilan belas.

READMORE
 

Surat Kuasa Sengketa Tata Usaha Negara



SURAT – KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama                          :  Drs. Muh. Arsyad,MM
Umur                           :  45 tahun
Pekerjaan                    :  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten  Kepulauan Selayar
Alamat                        :  Jalan Inci No 56 Selayar
Agama                        :  Islam
Kewarganegaraan       :  Indonesia
READMORE
 

Perubahan Anggaran dan Pergesaran Anggaran



Perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. Perkembangan situasi dan kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD. Jadi Perubahan APBD tidak berarti selalu tentang penambahan anggaran.
READMORE
 

Pengelolaan BMN/D



Pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
READMORE
 

Integritas Moral Aparatur Sipil Negara



Mewujudkan Aparatur  Sipil Negara yang produktif  menjadi bagian dari upaya dalam sistemik dan saling-terkait terhadap skema reformasi birokrasi dalam arti luas. Maka itu perlu ditetapkan posisi Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang nmemiliki kewajiban untuk  mengelola dan mengembangkan dirinya yang dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
READMORE
 

Sedikit Mengenai Aparatur Sipil Negara



1.    Kedudukan Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu
Kedudukan ASN adalah NETRAL
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, besih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 
READMORE
 

Fungsi Anggaran dan Pengawasan DPR



Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, fungsi lembaga perwakilan atau parlemen atau lembaga legislatif di bagi menjadi tiga yaitu :
1.    Fungsi legislasi (legislatif)
2.    Fungsi anggaran (budget), dan
3.    Fungsi pengawasan (control)
READMORE
 

Makalah Barcelona Traction Case



Barcelona Traction Case, Light and Power Company,
ICJ 1970



DISUSUN OLEH:


RIRIN PUSPITASARI
B111 12 020



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN



READMORE
 

Peranan 'Korban' Dalam Kejahatan



Peranan korban dalam kejahatan erat kaitannya dengan ilmu Victimologi yaitu sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan korban. Victimisasi (korban) Meliputi:
1.    Korban akibat perbuatan manusia
2.    korban diluar perbuatan manusia
READMORE
 

Jus Cogens / Peremptory Norm of General International Law




Postingan kali ini, tugas makalah saya di bidang hukum internasional, ini sebenarnya makalah lengkap,tapi karena terlalu banyak yang bisa CV CV alias Copy Paste jadi gak bakalan guna kalau semuanya aku posting. Sekali-kali bikinlah makalah sendiri. Kalau mau Copy.. Silahkan... Kalau Mau Kumpul lengkap makalah silahkan bikinin bab 1, bab 3, dan embel-embelnya yang lain. 
 
A.  Definisi Peremptory Norm of General International Law (Jus Cogens)
Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian, pengertian jus cogens terdapat dalam Bagian V yang mengatur perihal pembatalan, berhenti berlaku dan penundaan berlakunya perjanjian. Pada rumusan Pasal 53 dinyatakan sebagai berikut:
“……..a premptory norm of general international law is a norm accepted and recognized by the international community of states as a whole as norm from modified only by a subsequent norm of general international law having the same character”.
READMORE
 

Doktrin Fasilitas Penting



THE ESSENTIAL FACILITY DOCTRINE
Concerning IMC Health GmbH & Co. OHG (“IMS”)
and the 1860 Brick Structure Case
(Doktrin Fasilitas Penting mengenai Kasus IMC Health GmbH & Co. OHG (“IMS”)
dan Struktur bata 1860 )

Contoh kasus mengenai The essential facility doctrine (Doktrin fasilitas penting) yang terjadi di Eropa yaitu kasus IMS Health GmbH & Co. OHG (“IMS”) yang memonopoli layanan data farmasi  dengan format 1860 brick structure di Jerman.
READMORE
 

MAKALAH KARANGAN ILMIAH, ILMIAH POPULER DAN NONILMIAH



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Karangan Ilmiah
a.    Pengertian
Karangan merupakan karya tulis yang dihasilkan dari kegiatan mengungkapkan pemikiran dan menyampaikannya melalui media tulisan kepada orang lain untuk dipahami. Ilmiah berarti bersifat ilmu atau memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Menurut Brotowidjoyo, “Karangan ilmiah adaah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar” (Yulieta, Bunga.H.A. 2012). 
READMORE
 

Kekuatan Mengikat Hukum Internasional



Kekuatan mengikat hukum internasional dibagi dalam dua aliran atau mashab hukum terkemuka yaitu adalah aliran hukum alam dan aliran hukum positif.
READMORE