Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang produktif menjadi bagian dari upaya dalam sistemik dan
saling-terkait terhadap skema reformasi birokrasi dalam arti luas. Maka itu
perlu ditetapkan posisi Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang nmemiliki
kewajiban untuk mengelola dan
mengembangkan dirinya yang dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi,
penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah yang dilakukan dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Integritas yang
dimaksud diikur dari kejujuran,kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, kemampuan berkerja sama, dan pengabdian kepada masyrakat,
bangsa dan negara.
Sedangkan
Moralitas diukur dari penerapan dan pengalaman nilai etika agama, budaya dan
sosial kemasyarakatan.
Kecenderungan
untuk mepertimbangkan integritas dan moralitas maka diperlukan nilai dasar yang
hendak diimplementasikan dan dikembangkan dalam setiap peranan dari Aparatur
Sipil Negara ialah nilai-nilai yang senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila,
sertia dan mempertahankan UUD 1945 Serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada
negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak
berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan
lingkungan kerja yang non-diskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi
standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada
publik, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah,
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat
berdayaguna, berhasilguna, dan santun, mengutamakan kepempinan berkualitas
tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama, mengutamakan pencapaian
hasil dan mendorong kinerja pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan,
meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat
sistem karir.
Untuk meningkatkan
hal tersebut diperlukan kompetensi-kempetensi yang menunjang setiap aparatur
sipil negara seperti ;
1. Kompetensi
tekhnis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan tekhnis
dan fungsional dan pengalaman bekerja secara tekhnis
2. Kompetensi
menejerial yang diukur ddari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau
manajeman dan pengalaman kepemimpinan dan
3. Kompetensi
sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Selain itu harus
pula mengindahkan berbagai prinsip berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan prinsip nilai dasar ,kode etik
dan kode perilaku, komitmen, integritas moral dan tanggung jawab dalam
menjalankan tugas,fungsi dan kewajiban utamanya dalam melayani kepentingan
masyarakat antara lain, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas,
profesionalitas jabatan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang
sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
Menggunakan kekakayaan
dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien. Menjaga
agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan
informasi terkait kepentingan kedinaasan
Tidak
menyalahgunakan informasi pada intern negara, tugas, status, kekeuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan dan manfaat bagi diri sendiri
atau untuk orang lain. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga
reputasi dan integritas ASN melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka peran
strategis ASN dalam mejalankan tugasnya harus terarah pada kemampuannya dalam
berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan
tetap mempertimbangkan integritas dan moralitas.
0 komentar:
Posting Komentar