Berdasarkan
Pasal 20A UUD 1945, fungsi lembaga perwakilan atau parlemen atau lembaga
legislatif di bagi menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi
legislasi (legislatif)
2. Fungsi
anggaran (budget), dan
3. Fungsi
pengawasan (control)
Fungsi
pengawasan bertindak mengawasi kualitas pelaksanaan APBN dan APBN di lapangan.
Dalam praktik, tentu diperlukan pembedaan yang jelas mengenai pengawasan terhadap
pelaksanaan APBN dan APBD, sampai sejauhmana kegiatan pengawasan dimaksud
merupakan bagian dari fungsi pengawasan atau merupakan bagian dari fungi
anggaran. Panitia anggaran DPR tentu saja perlu mempertimbangkan berbagai
informasi mengenai pelaksanaan anggaran di lapangan, tetapi harus dimengerti
bahwa informasi semacam itu diperlukan oleh Panitia Anggaran dalam rangka
penyusunan anggaran berikutnya, Artinya, pengawasan terhadap pelaksanaan APBN
dan APBD di lapangan memang bukan merupakan bagian dari fungsi anggaran,
melainkan bagian yang penting dari fungsi pengawasan.
Yang terkait
dengan fungsi anggaran DPR adalah hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan
kebijakan dalam bentuk program-program kerja pemerintahan dan pembanguan untuk
mencapai tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Karena itu,
pelaksanaan fungsi anggaran DPR haruslah dimulai dengan penjabaran berbagai
kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk hukum yang berlaku berupa
program-program kerja pemerintah dan pembangunan itu, dapat pula dirumuskan dengan
mengacu kepada kebutuhan empiris yang ditemukan dari lapangan yang untuk
selanjutnya dirumuskan menjadi program kerja yang dikukuhkan dalam bentuk hukum
yang belaku mengikat untuk umum. Dengan demikian, program pemerintahan dan
pembangunan disusun dengan mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan
dan berlaku atau yang disusun berdasarkan kebutuhan empiris yang dikukuhkan
menjadi produk hukum yang mengikat. Karena itulah maka setiap program
pembangunan nasional tahunan selalau dituangkan dalam bentuk UU APBN, sedangkan
program pembangunna daerah dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang
APBD, penyusunan materi APBN dan APBD itu haruslah mulai dengan menjabarkan
materi kebijakan hukum yang berlaku dallam bentuk progran-program kerja operasional
di bidang-bidang pemerintahan dan pembangunan, di samping mendasarkan diri pada
analisis kebutuhan akan program dan proyek yang direkomendasikan dari
pengalaman empiris di lapangan. Pelaksanaan fungsi anggaran DPR tidak hanya
berkaitan dengan persoalan angka-angka anggaran pendapatan dan belanja
negara/daerah serta bagaimana distribusinya dan alokasinya untuk pelaksanaan
program-program pemerintahan dan proyek-proyek pembangunan. Bahkan penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja tahunan itu harus pula mengacu kepada
perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah yang juga dituangkan dalam
bentuk undang-undang tersebut.
Fungsi pengawasan
parlemen berkaitan dengan pengawasan mengenai sejauhmana berbagai kebijakan
yang tertuang secara mengikat dalam bentuk undang-undang itu dijabarkan
sebagaimana mestinya dalam berbagai peraturan pelaksanaan, pengawasan mengenai
sejauhmana kebijakan-kebijakan itu tercermin dalam bentuk program yang didukung
anggaran dalam APBN dan APBD, pengawasan mengenai implementasi berbagai
peraturan perundang-undangan itu dalam praktik di lapangan serta pengawasan
terhadap kualitas pelaksanaan program yang terlah ditetapkan dalam APBN dan
APBD dalam kenyataan.
0 komentar:
Posting Komentar