Pengelolaan
barang milik negara/daerah diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014. Barang milik
negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sedangkan Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah meliputi ;
1.
Perencanaan
Kebutuhan dan Penganggaran
Perencanaan
BMN/D merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengubungkan antara
ketersediaan BMN/D sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan
negara.
Perencanaan kebutuhan
BMN/D sudah dicantumkan
secara umum dalam
rencana strategi
masing-masing Kementrian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I)
yang akan di
tuangkan dalam rencana kerja
tahunan yaitu melalui
penjabaran rencana kerja.
Rencana kerja K/L/D/I
setiap awal tahun akan
ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang
dengan melakukan identifikasi kebutuhan BMN/D
sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi yang
diemban serta disesuaikan dengan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP)
atau Rencana Kerja
Pemeerintah Daerah (RKPD).
Perencanaan
kebutuhan melalui identifikasi kebutuhan disamping mempertimbangkan Rencana
Kerja K/L/D/I, Rencana Kerja
Pemerintah (RKP/RKPD), juga mempertimbangkan daftar
BMN/D untuk menghindari risiko
perencanaan kebutuhan yang
berlebihan dan boros.
Selain mempertimbangkan
ketersediaan BMN/D pada
daftar BMN/D maka
Pengguna Barang harus berpedoman pada
standar barang, standar
kebutuhan, dan standar
harga yang disusun
oleh
Pengelola Barang
dengan berkoordinasi dengan
instansi dan/atau dinas
terkait. Kebutuhan BMN/D yang
telah diidentifikasi dihitung
dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan harga berlaku/standar harga
pada saat penyusunan
sebagai bahan penyusunan
anggaran yaitu Rencana Kerja
Anggaran K/L/D/I. Proses
penyusunan Rencana Kerja
Anggaran K/L/D/I merupakan bagian
dari penganggaran untuk tahun anggaran satu tahun kedepan sebagai bagian siklus
APBN/D
2.
Pengadaan
Pengadaan
BMN/D dilaksanakan setelah tercantum dalam APBN/D dan dilakukan dengan
prinsip-prinsip efisien, efektif, transaparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak
diskriminatif dan akuntabel. Peraturan terkait dengan pengadaan BMN/D diatur
lebih lanjut dalam PP No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
beserta perubahannya yaitu Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan ke II
Perpers Nomor 54 Tahun 2010
Khusus
Pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum
3.
Penggunaan
Barang Milik Negara/Daerah
Penggunaan
BMN ditetapkan oleh Pengelola Barang yaitu Menteri Keuangan berdasarkan laporan
BMN dari Pengguna Barang yang dilengkapi usulan penggunannya. Sedangkan Barang
Milik Daerah (BMD) ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota dengan mekanisme
Pengguna Barang melaporkan BMD dan usulan penggunaan BMD kepada Penglola BMD
yaitu Sekda yang selanjutnya akan meneliti dan mengajukan usulan penggunaannya
kepada Kepala Daerah. Penggunaan BMN/D diutaman untuk pelaksaan tugas pokok dan
fungsi Kementrian/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I)
4.
Pemanfaatan
Pemanfaatan
dilaksanakan dalam rangka kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi
Kemntrian/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah/Institusi selaku Pengguna Barang.
Pemanfatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang
sedangkan untuk tanah dan/atau bangunan milik daerah dilakukan oleh Pengelola
Barang setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Seluruh hasil pemanfaatan
BMN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke Kas
Negara. Sedang di Pemerintah Daerah hasil pemanfaatan BMD merupakan Pendapatan
Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Daerah. Bentuk pemanfaatan BMN/D sebagai
berikut ;
a.
Sewa
Sewa BMN/D
adalah penggunaan oleh pihak ke III dalam jangka waktu tertentu dengan
memberikan imbalan
b.
Pinjam
Pakai
Pinjam Pakai
adalah pemakaian/penggunaan BMN/D oleh instansi lain untuk kepentingan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang meminjam. Dalam hal pinjam
pakai tidak ada imbalan dari peminjam tetapi biaya pemeliharaan ditanggung oleh
Instansi peminjan
c.
Kerjasama
Pemanfaatan
Kerjasama
pemanfaatan adalah penggunaan BMN/D oleh pihak ke III untuk kepentingan
menghasilkan pendapatan. Pihak ke III memberikan imbalan dalam bentuk
kompensasai tetap dan bagian hasil dari omset usaha.
d.
Bangun
Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)
Pengembangan
BMN/D dengan menyerahkan kepada pihak ke III selama kurun waktu tertentu untuk
diusahakan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. Pihak ke III
memberikan imbalan kepada pemerintah dalam bentuk kompensasi tetap dan bagian
hasil dari omset usaha.
5.
Pengamanan
dan Pemeliharaan
Pengelolaan
Barang dan Penggunan Barang wajib melakukan pengaman BMN/D yang berada dalam
penguasaannya. Pengamanan mencakup ;
a.
Pengamanan
Administrasi yaitu setiap BMN/D harus mempunyai bukti pemilikan yang sahih.
Untuk tanah dan/atau bangunan harus atas nama Pemerintah RI, sedangkan selain
tanah dan bangunan di atas namakan pengguna barang
b.
Pengamanan
fisik mencakup penganan dari kerusakan, keausan, penjarahan dan pencurian yaitu
dengan menyediakan tempat penyimpanan, pemagaran atau pengaman fisik lainnya
yang mampu menjami BMN/D tidak hilang dan atau rusak
c.
Pengamanan
Hukum mencakup kejelasan status kepemilikan BMN/D oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
6.
Penilaian
Penilaian
BMN/D proses penaksiran nilai BMN/D oleh penilai internal dan/atau eksternal
yang ditunjuk dalam rangka penyusuanan neraca pemerintah pusat/daerah,
pemanfaatan, dan pemindahtangan BMN/D.
Penilaian
dalam rangka penyusuanan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/daerah dilakukan
berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
7.
Pemindahtangan
Pemindahtangan
untuk Tanah dan Bangunan dilakukan oleh Pengelola barang sedangkan untuk
sebagian tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan dilakukan oleh
pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Pemindahtanganan
adalah tindak lanjut dari penghapusan BMN/D yaitu proses pemindahan kepemilikan
kepada pihal lain yang meliptui
a.
Penjualan
yaitu penjualam BMN/D kepada pihak ke III melalui proses lelang yang dilakukan
pada BMN/D yang telah dihapus untuk menghasilkan pendapatan negara/daerah
b.
Tukar
menukar atau ruislaag yaitu proses
penukaran BMN/D sebanding dari sisi nilai wajarnya dan barang yang sejenis
dengan pertimbangan untuk kebutuhan operasional pemerintahan, optimalisasi dan
tidak tersedia dana dalam APBN/D
c.
Hibah
BMN/D dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan,
kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah
d.
Penyertaan
Modal pemerintah pusat/daerah yaitu pemindahan BMN/D kepada penyertaan
BUMN/BUMD dalam rangka pendirian pengembangan dan peningkatan kinerja BUMN/D
dan badan hukum lainnya oleh Pemerintah
8.
Pemusnahan
Pemusanahan
BMN/D dilakukan dalam hal BMN/D tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan/atau
tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilaksanakan oleh penggunan barang
setelah mendapatkan persetujuan pengelola barang untuk BMN atau Pengguna barang
setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk BMN
Pemusanahan
dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditumbun, ditenggelamkan atau
dengan cara lain.
9.
Penghapusan
Penghapusan
BMN/D meliputi penghapusan dari pencatatan/daftar BMN/D pengguna barang dan
penghapusan dari daftar BMN/D yang ada di pengelola barang
Penghapusan
BMN Dilakukan dalam hal telah beralih penggunaannya dilakukan dengan penerbitan
surat keputusan pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola
barang. Penghapusan BMD dilakukan dengan suart keputusan pengguna barang
setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota/
Penghapusan
BMN/D dari daftar BMN/D yang ada di pengelola barang dilakukan dalam hal sudah
beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. Untuk
BMN dilakukan dengan Surat Keputusan Pengelola Barang, sedangkan untuk BMD
dilakukan dengan surat keputusan pengelola barang setelah mendapat persetujuan
dari gubernur/bupati/walikota
10.
Penatausahaan
Penatausahaan
merupakan kegiatan pengadministrasian yang meliputi pembukuan, inventarisasi,
dan pelaporan. Pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN/D
ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang (DBKP)/Daftar Barang Pengguna
(DBP) menurut penggolongan dan kodifikasi barang
Inventarisasi
BMN/D adalah perhitungan ulang atas BMN/D dengan membandingkan catatan dengan
fisik BMN/D yang harus dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali
dalam lima tahun
Pelaporn
BMN/D yang harus dilakukan oleh Pengguna dengan menyusun Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahuna (LBPT). Pengelola
Barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara Daerah LBMN/D berupa tanah
dan/atau bangunan seacara semesteran dan tahuan. Laporan Barang Milik
Negara/Daerah digunakan untuk menyusun nerasa pemerintah pusat/daerah.
11.
Pembinaan,
pengawasan dan pengendalian
Dalam
hal pembinaan BMN Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum pengelolaan BMN/D
selanjutnya untuk kebijakan teknis BMN diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan
kebijakan tekhnis dan pembinaan pengelolaan BMD dilakukan oleh Mneteri Dalam Negeri,
Pengawasan
dan Pengendalian dilakukan oleh pengguna barang dengan melakukan pemantauan dan
penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,pentausahaan,
pemeliharaan, dan pengamanan BMN/D yang berada dalam kekuasaannya.
Pengelola
barang berwewnang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan
penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtangan BMN/D dalam rangka penertiban
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindatangan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola BMN/D dapat meminta Aparat Pemeriksa Fungsional untuk melakukan audit
atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtangan BMN/D
0 komentar:
Posting Komentar