Pengelolaan BMN/D



Pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi ;
1.    Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Perencanaan BMN/D merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengubungkan antara ketersediaan BMN/D sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Perencanaan  kebutuhan  BMN/D  sudah  dicantumkan  secara  umum  dalam  rencana  strategi masing-masing  Kementrian/Lembaga/Daerah/Institusi  (K/L/D/I)  yang  akan  di  tuangkan  dalam rencana  kerja  tahunan  yaitu  melalui  penjabaran  rencana  kerja.  Rencana  kerja  K/L/D/I  setiap awal  tahun  akan  ditindaklanjuti  oleh Pengguna  Barang  dengan  melakukan  identifikasi kebutuhan  BMN/D  sesuai dengan  tugas  pokok  dan  fungsi  yang  diemban  serta  disesuaikan dengan  Rencana  Kerja  Pemerintah  (RKP)  atau  Rencana  Kerja  Pemeerintah  Daerah  (RKPD).
Perencanaan kebutuhan melalui identifikasi kebutuhan disamping mempertimbangkan Rencana Kerja  K/L/D/I,  Rencana Kerja  Pemerintah  (RKP/RKPD),  juga  mempertimbangkan  daftar  BMN/D untuk  menghindari  risiko  perencanaan  kebutuhan  yang  berlebihan  dan  boros.  Selain mempertimbangkan  ketersediaan  BMN/D  pada  daftar  BMN/D  maka  Pengguna  Barang  harus berpedoman  pada  standar  barang,  standar  kebutuhan,  dan  standar  harga  yang  disusun  oleh
Pengelola  Barang  dengan  berkoordinasi  dengan  instansi  dan/atau  dinas  terkait.  Kebutuhan BMN/D  yang  telah  diidentifikasi  dihitung  dalam  Rencana  Anggaran Biaya  (RAB)  dengan  harga berlaku/standar  harga  pada  saat  penyusunan  sebagai  bahan  penyusunan  anggaran  yaitu Rencana  Kerja  Anggaran  K/L/D/I.  Proses  penyusunan  Rencana  Kerja  Anggaran  K/L/D/I merupakan bagian dari penganggaran untuk tahun anggaran satu tahun kedepan sebagai bagian siklus APBN/D
2.    Pengadaan
Pengadaan BMN/D dilaksanakan setelah tercantum dalam APBN/D dan dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transaparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Peraturan terkait dengan pengadaan BMN/D diatur lebih lanjut dalam PP No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya yaitu Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan ke II Perpers Nomor 54 Tahun 2010
Khusus Pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
3.    Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah
Penggunaan BMN ditetapkan oleh Pengelola Barang yaitu Menteri Keuangan berdasarkan laporan BMN dari Pengguna Barang yang dilengkapi usulan penggunannya. Sedangkan Barang Milik Daerah (BMD) ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota dengan mekanisme Pengguna Barang melaporkan BMD dan usulan penggunaan BMD kepada Penglola BMD yaitu Sekda yang selanjutnya akan meneliti dan mengajukan usulan penggunaannya kepada Kepala Daerah. Penggunaan BMN/D diutaman untuk pelaksaan tugas pokok dan fungsi Kementrian/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I)
4.    Pemanfaatan
Pemanfaatan dilaksanakan dalam rangka kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi Kemntrian/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah/Institusi selaku Pengguna Barang. Pemanfatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang sedangkan untuk tanah dan/atau bangunan milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Seluruh hasil pemanfaatan BMN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke Kas Negara. Sedang di Pemerintah Daerah hasil pemanfaatan BMD merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Daerah. Bentuk pemanfaatan BMN/D sebagai berikut ;
a.    Sewa
Sewa BMN/D adalah penggunaan oleh pihak ke III dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan
b.    Pinjam Pakai
Pinjam Pakai adalah pemakaian/penggunaan BMN/D oleh instansi lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang meminjam. Dalam hal pinjam pakai tidak ada imbalan dari peminjam tetapi biaya pemeliharaan ditanggung oleh Instansi peminjan
c.    Kerjasama Pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan adalah penggunaan BMN/D oleh pihak ke III untuk kepentingan menghasilkan pendapatan. Pihak ke III memberikan imbalan dalam bentuk kompensasai tetap dan bagian hasil dari omset usaha.
d.   Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)
Pengembangan BMN/D dengan menyerahkan kepada pihak ke III selama kurun waktu tertentu untuk diusahakan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. Pihak ke III memberikan imbalan kepada pemerintah dalam bentuk kompensasi tetap dan bagian hasil dari omset usaha.
5.    Pengamanan dan Pemeliharaan
Pengelolaan Barang dan Penggunan Barang wajib melakukan pengaman BMN/D yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan mencakup ;
a.    Pengamanan Administrasi yaitu setiap BMN/D harus mempunyai bukti pemilikan yang sahih. Untuk tanah dan/atau bangunan harus atas nama Pemerintah RI, sedangkan selain tanah dan bangunan di atas namakan pengguna barang
b.    Pengamanan fisik mencakup penganan dari kerusakan, keausan, penjarahan dan pencurian yaitu dengan menyediakan tempat penyimpanan, pemagaran atau pengaman fisik lainnya yang mampu menjami BMN/D tidak hilang dan atau rusak
c.    Pengamanan Hukum mencakup kejelasan status kepemilikan BMN/D oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
6.    Penilaian
Penilaian BMN/D proses penaksiran nilai BMN/D oleh penilai internal dan/atau eksternal yang ditunjuk dalam rangka penyusuanan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtangan BMN/D.
Penilaian dalam rangka penyusuanan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/daerah dilakukan berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
7.    Pemindahtangan
Pemindahtangan untuk Tanah dan Bangunan dilakukan oleh Pengelola barang sedangkan untuk sebagian tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Pemindahtanganan adalah tindak lanjut dari penghapusan BMN/D yaitu proses pemindahan kepemilikan kepada pihal lain yang meliptui
a.    Penjualan yaitu penjualam BMN/D kepada pihak ke III melalui proses lelang yang dilakukan pada BMN/D yang telah dihapus untuk menghasilkan pendapatan negara/daerah
b.    Tukar menukar atau ruislaag yaitu proses penukaran BMN/D sebanding dari sisi nilai wajarnya dan barang yang sejenis dengan pertimbangan untuk kebutuhan operasional pemerintahan, optimalisasi dan tidak tersedia dana dalam APBN/D
c.    Hibah BMN/D dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah
d.   Penyertaan Modal pemerintah pusat/daerah yaitu pemindahan BMN/D kepada penyertaan BUMN/BUMD dalam rangka pendirian pengembangan dan peningkatan kinerja BUMN/D dan badan hukum lainnya oleh Pemerintah
8.    Pemusnahan
Pemusanahan BMN/D dilakukan dalam hal BMN/D tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilaksanakan oleh penggunan barang setelah mendapatkan persetujuan pengelola barang untuk BMN atau Pengguna barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk BMN
Pemusanahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditumbun, ditenggelamkan atau dengan cara lain.
9.    Penghapusan
Penghapusan BMN/D meliputi penghapusan dari pencatatan/daftar BMN/D pengguna barang dan penghapusan dari daftar BMN/D yang ada di pengelola barang
Penghapusan BMN Dilakukan dalam hal telah beralih penggunaannya dilakukan dengan penerbitan surat keputusan pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang. Penghapusan BMD dilakukan dengan suart keputusan pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota/
Penghapusan BMN/D dari daftar BMN/D yang ada di pengelola barang dilakukan dalam hal sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. Untuk BMN dilakukan dengan Surat Keputusan Pengelola Barang, sedangkan untuk BMD dilakukan dengan surat keputusan pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari gubernur/bupati/walikota
10.    Penatausahaan
Penatausahaan merupakan kegiatan pengadministrasian yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodifikasi barang
Inventarisasi BMN/D adalah perhitungan ulang atas BMN/D dengan membandingkan catatan dengan fisik BMN/D yang harus dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun
Pelaporn BMN/D yang harus dilakukan oleh Pengguna dengan menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahuna (LBPT). Pengelola Barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara Daerah LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan seacara semesteran dan tahuan. Laporan Barang Milik Negara/Daerah digunakan untuk menyusun nerasa pemerintah pusat/daerah.
11.    Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Dalam hal pembinaan BMN Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum pengelolaan BMN/D selanjutnya untuk kebijakan teknis BMN diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan kebijakan tekhnis dan pembinaan pengelolaan BMD dilakukan oleh Mneteri Dalam Negeri,
Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh pengguna barang dengan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,pentausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN/D yang berada dalam kekuasaannya.
Pengelola barang berwewnang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtangan BMN/D dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindatangan BMN/D sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola BMN/D dapat meminta Aparat Pemeriksa Fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtangan BMN/D

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pengelolaan BMN/D ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pengelolaan BMN/D
 

0 komentar:

Posting Komentar