Peranan korban
dalam kejahatan erat kaitannya dengan ilmu Victimologi yaitu sebagai suatu
bidang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan korban. Victimisasi (korban)
Meliputi:
1. Korban
akibat perbuatan manusia
2. korban
diluar perbuatan manusia
Wolfgang sesuai
hasil penelitiannya, menemukan korban dapat turut serta berperan didalam
terjadinya suatu kejahatan, dan mengelompokkan tipologi korban sebagai berikut
:
1. Primary
Victimization adalah korban individuaal/perseorangan
2. Secondary
Victimization, korbannya adalah kelompok misalnya badan hukum
3. Tertiary
Victimaztion, korban adalah masyarakat luas
4. No
Victimazation, korbannya tidak dapat segera ditemukan
E.A
Fattah (1967) juga merumuskan tipologi berdasarkan peran korban yaitu
1. Korban
tidak ikut berpartisipasi
2. Korban
berperan secara tidak langsung
3. Korban
sebagai provokator
4. Korban
terlibat dalam kejahatan
5. Korban
dianggap sebagai sasaran yang keliru
Pada umumnya
dapat dikatakan bahwa hubungan korban dengan kejahatan adalah pihak yang
menjadi korban sebagai akibat kejahatan. Pihak tersebut menjadi korban karena
ada pihak lain yang melakukan kejahatan. Hal lain yaitu pihak korban adalah
pihak yang dirugikan berarti korban ‘murni’ dari kejahatan. Artinya korban
memang korban yang senyatanya/sebenar-benarnya. Korban tidak bersalah
semata-mata hanya sebagai korban. Mengapa menjadi korban ?
Kemungkinan penyebabnya adalah
kealpaan, ketidaktahuan, kurang hati-hati, kelemahan korban atau mungkin
kesialan korban.
Selain itu
terdapat faktor negatif lain yang memungkinkan adanya korban yang ‘tidak
murni’. Lebih mendalam tentang masalah itu, Hentig seperti dikutip (Rena Yulia,
2012;18) beranggapan bahwa peranan korban dalam menimbulkan kejahatan adalah ;
1. tindakan
kejahatan memang dikehendaki oleh si korban untuk terjadi
2. kerugian
akibat tindak kejahatan mungkin dijadikan si korban untuk memperoleh keuntungan
yang lebih besar
3. akibat
yang merugikan si korban mungkin merupakan kerja sama antara si pelaku dengan
si korban
4. kerugian
akibat tindak kejahatan sebenarnya tidak terjadi apabila tidak ada provokasi si
korban
Sedangkan
berdasarkan hubungan dengan sasaran tindakan pelaku (G.Widiartana,2009;22) ;
1. Korban
langsung, yaitu mereka yang secara langsung menjadi sasaran atau objek
perbuatan pelaku
2. Korban
tidak langsung, yaitu mereka yang meskipun secara tidak langsung menjadi
sasaran perbuatan pelaku, tetapi juga mengalami penderitaan atau nestapa.
Fakta
menunjukkan bahwa sebagian besar korban merupakan korban yang murni atau
senyatanya seperti dalam Tindak Pidana Terorisme, Pencurian (bisa pemberatan
dan kekerasan) dan tindak pidana lain yang ada dalam masyarakat.
Sedangkan
korban yang tidak ikut andil dalam terjadinya kejahatan. Derajat kecilnya peran
korban adalah karena kelalaian, menarik perhatian si pelaku, atau dapat pula
terjadi bila si korban seorang perempuan yang sering berpakaian atau
berperilaku seksi dan tidak sopan .
Bukan
saja yang ikut andil atau tidak ikut andil tapi bisa ‘sama salahnya dengan
pelaku’. Disini korban berpura – pura menjadi korban, padahal si pelaku.
Dalam
kehidupan banyak dinamika antara korban dan kejahatan akibat dorongan ekonomis,
politis maupun psikis. Idealnya selalu berkurang jumlah korban dan pelaku. Jika
terjadi semakin bertambah korban, maka yang tepenting adalah pemberian hak dan
perlindungan terhadap korban semaksimal mungkin. Demikian pula bila pelaku
bertambah, hendaklah diperlakukan sesuai hak-haknya. Selanjutnya bila menjadi
terpidana atau narapidana hendaknya diterapkan system permasyarakatan. Juga
tidak kalah pentingnya bagi pelaku untuk dapat memberi ganti kerugian atau
restitusi kepada korban.
0 komentar:
Posting Komentar