Peranan 'Korban' Dalam Kejahatan



Peranan korban dalam kejahatan erat kaitannya dengan ilmu Victimologi yaitu sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan korban. Victimisasi (korban) Meliputi:
1.    Korban akibat perbuatan manusia
2.    korban diluar perbuatan manusia

Wolfgang sesuai hasil penelitiannya, menemukan korban dapat turut serta berperan didalam terjadinya suatu kejahatan, dan mengelompokkan tipologi korban sebagai berikut :
1.    Primary Victimization adalah korban individuaal/perseorangan
2.    Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok misalnya badan hukum
3.    Tertiary Victimaztion, korban adalah masyarakat luas
4.    No Victimazation, korbannya tidak dapat segera ditemukan
E.A Fattah (1967) juga merumuskan tipologi berdasarkan peran korban yaitu
1.    Korban tidak ikut berpartisipasi
2.    Korban berperan secara tidak langsung
3.    Korban sebagai provokator
4.    Korban terlibat dalam kejahatan
5.    Korban dianggap sebagai sasaran yang keliru
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa hubungan korban dengan kejahatan adalah pihak yang menjadi korban sebagai akibat kejahatan. Pihak tersebut menjadi korban karena ada pihak lain yang melakukan kejahatan. Hal lain yaitu pihak korban adalah pihak yang dirugikan berarti korban ‘murni’ dari kejahatan. Artinya korban memang korban yang senyatanya/sebenar-benarnya. Korban tidak bersalah semata-mata hanya sebagai korban. Mengapa menjadi korban ?
Kemungkinan penyebabnya adalah kealpaan, ketidaktahuan, kurang hati-hati, kelemahan korban atau mungkin kesialan korban.
Selain itu terdapat faktor negatif lain yang memungkinkan adanya korban yang ‘tidak murni’. Lebih mendalam tentang masalah itu, Hentig seperti dikutip (Rena Yulia, 2012;18) beranggapan bahwa peranan korban dalam menimbulkan kejahatan adalah ;
1.    tindakan kejahatan memang dikehendaki oleh si korban untuk terjadi
2.    kerugian akibat tindak kejahatan mungkin dijadikan si korban untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar
3.    akibat yang merugikan si korban mungkin merupakan kerja sama antara si pelaku dengan si korban
4.    kerugian akibat tindak kejahatan sebenarnya tidak terjadi apabila tidak ada provokasi si korban
Sedangkan berdasarkan hubungan dengan sasaran tindakan pelaku (G.Widiartana,2009;22) ;
1.    Korban langsung, yaitu mereka yang secara langsung menjadi sasaran atau objek perbuatan pelaku
2.    Korban tidak langsung, yaitu mereka yang meskipun secara tidak langsung menjadi sasaran perbuatan pelaku, tetapi juga mengalami penderitaan atau nestapa.
Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar korban merupakan korban yang murni atau senyatanya seperti dalam Tindak Pidana Terorisme, Pencurian (bisa pemberatan dan kekerasan) dan tindak pidana lain yang ada dalam masyarakat.
Sedangkan korban yang tidak ikut andil dalam terjadinya kejahatan. Derajat kecilnya peran korban adalah karena kelalaian, menarik perhatian si pelaku, atau dapat pula terjadi bila si korban seorang perempuan yang sering berpakaian atau berperilaku seksi dan tidak sopan .
Bukan saja yang ikut andil atau tidak ikut andil tapi bisa ‘sama salahnya dengan pelaku’. Disini korban berpura – pura menjadi korban, padahal si pelaku.
Dalam kehidupan banyak dinamika antara korban dan kejahatan akibat dorongan ekonomis, politis maupun psikis. Idealnya selalu berkurang jumlah korban dan pelaku. Jika terjadi semakin bertambah korban, maka yang tepenting adalah pemberian hak dan perlindungan terhadap korban semaksimal mungkin. Demikian pula bila pelaku bertambah, hendaklah diperlakukan sesuai hak-haknya. Selanjutnya bila menjadi terpidana atau narapidana hendaknya diterapkan system permasyarakatan. Juga tidak kalah pentingnya bagi pelaku untuk dapat memberi ganti kerugian atau restitusi kepada korban.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Peranan 'Korban' Dalam Kejahatan ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Peranan 'Korban' Dalam Kejahatan
 

0 komentar:

Posting Komentar