SURAT – KUASA
Yang bertanda
tangan di bawah ini, saya :
Nama : Drs. Muh. Arsyad,MM
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat : Jalan Inci No 56 Selayar
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
selanjutnya
disebut PEMBERI KUASA, yang dalam hal
ini memlih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di
bawah ini.
Dengan ini
menerangkan memberi kuasa kepada:
Ririn,
S.H.,M.Hum.,Advokad, berkantor di Jalan Veteran 56 Makassar, untuk selanjutnya
disebut PENERIMA KUASA.
...................................................................KHUSUS...................................................................
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap
Bupati Kepulauan Selayar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atas
diterbitkannya Surat keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor :
821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs.
Muh. Arsyad,MM Nip 19650805198603 1 022 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang
IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Untuk itu yang
di beri kuasa di kuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, menghadap instansi-instansi,
hakim-hakim, pejabat-pejabat, mengajukan dan menandatangani surat-surat,
mengajukan segala permohonan, mengajukan
segala keterangan yang diperlukan, mengajukan bukti-bukti surat maupun
saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap
baik oleh yang di beri kuasa, meminta penetapan, putusan, dapat mengambil
segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan
perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat
dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil untuk kepentingan tersebut di atas, juga
untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Surat kuasa ini diberikan
dengan upah (honorarium) serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik
sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Demikian surat
kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya.
Makassar, 25 September 2014
Penerima
Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Materai
Rp.6.000,-
Ririn,
S.H.,M.Hum. Drs. Muh.Arsyad.MM
0 komentar:
Posting Komentar