Surat Kuasa Sengketa Tata Usaha Negara



SURAT – KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama                          :  Drs. Muh. Arsyad,MM
Umur                           :  45 tahun
Pekerjaan                    :  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten  Kepulauan Selayar
Alamat                        :  Jalan Inci No 56 Selayar
Agama                        :  Islam
Kewarganegaraan       :  Indonesia

selanjutnya disebut PEMBERI KUASA, yang  dalam hal ini memlih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini.
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Ririn, S.H.,M.Hum.,Advokad, berkantor di Jalan Veteran 56 Makassar, untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
...................................................................KHUSUS...................................................................
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Bupati Kepulauan Selayar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atas diterbitkannya Surat keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. Muh. Arsyad,MM Nip 19650805198603 1 022 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Untuk itu yang di beri kuasa di kuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, menghadap instansi-instansi, hakim-hakim, pejabat-pejabat, mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan segala permohonan,  mengajukan segala keterangan yang diperlukan, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang di beri kuasa, meminta penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil untuk kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Surat kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Demikian surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya.

                                                                                                Makassar, 25 September 2014
                                    Penerima Kuasa,                                 Pemberi Kuasa,
                                                                                                Materai
                                                                                                Rp.6.000,-
                                    Ririn, S.H.,M.Hum.                            Drs. Muh.Arsyad.MM                       

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Surat Kuasa Sengketa Tata Usaha Negara ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Surat Kuasa Sengketa Tata Usaha Negara
 

0 komentar:

Posting Komentar