Sedikit Mengenai Aparatur Sipil Negara



1.    Kedudukan Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu
Kedudukan ASN adalah NETRAL
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, besih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Penjelasan Pasal 2 Huruf f juga menyatakan ‘Yang dimaksud dengan ‘asas netralitas’ adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. UU ASN secara tegas mengatur pengekangan terhadap naluri PNS dalam berpolitik serta afiliasi kepada pihak-phak yang berpolitik. UU ASN mengaturnya dengan jelas sebagaimana Pasal 9 yang berbunyi
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dari intervensi semua golongan dan partai politik

Larangan bagi PNS untuk berkampanye
UU No.24 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memberikan pengertian dasar mengenai segala ikwal tentang kampanye. Berangkat dari hal-hal itu, UU Pilpres 2008 ini mengharamkan bagi PNS untuk terlibat dalam kegiatan kampanye kecuali sebagai peserta diam-diam atau sembunyi demi menjaga netralitas sebagaimana norma dalam Pasal 41 ;
(2)  Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan ;
e. Pegawai Negeri Sipil
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye
(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri sipil
PNS  harus bebas politik praktis karena statusnya sebagai perencana dan pelaksana pemerintahan harus mampu berbuat adil. netralitas PNS tidak bisa seperti Polri dan TNI karena PNS juga mempunyai hak pilih.
UU Pilpres 2008 sangat tegas membatasi hak para PNS dengan menerapkan larangan bagi PNS yang tercantum dalam Pasal 41 dan dilengkap dengan ancaman pada  Pasal 211 (Setiap  pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (6) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan Pasal 218 (Setiap Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indoneisa, Kepala Desa, dan perangkat desa dan anggota badan permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (3), dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit RP. 13.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2.    Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Jaminan Hari Tua dijelaskan dalam Pasal 35 ayat 2 yaitu ‘jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia’. Selanjutnya dalam pasal 37 ayat 1 berbunyi manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, ayat 2 ; besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
Sedangkan Jaminan Pensiun sebagai balasan jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.  Jaminan Pensiun dalam Pasal 39 ayat 2 diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Dilanjutkan dalam ayat 4 dijelaskan bahwa usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan PP No 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Ngeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional dijelaskan dalam Pasal 2  ayat 2 yaitu ;
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu ;
a.      58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan
b.      60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku 1. Jabatan fungsional Ahli utama dan ahli madya, 2. Jabatan fungsional apoteker, 3. Jabatan fungsional dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan  kesehatan negeri, 4. Jabatan fungsional dokter gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, 5. Jabatan fungsional dokter pendidik klinis muda dan pertama, 6. Jabatan ungsional medik veteriner, 7.Jabatan fungsional penilik, 8.Jabatan fungsional pengawas sekolah, 9.Jabatan fungsional widyaiswara madya dan muda atau 10.Jabatan fungsional lain yang ditentukan oleh presiden
c.       65 (enam puluh lima) tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku ; 1.Jabatan fungsional peneliti utama dan peneliti madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, 2.Jabatan fungsional dokter pendidik klinis utama dan madya, 3.Jabatan fungsional widyaiswara utama, 4. Jabtan fungsional pengawas radiasi utama, 5. Jabatan fungsional perekayasa utama, 6. Jabatan fungsional pustakawan utama, 7. Jabatan fungsional pranata nuklir utama; atau 8.Jabatan fungsional lain yang ditentuka oleh Presiden.
Lebih lanjut dalam pasal 42 ‘besarnya jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja

3.    Rahasia Jabatan
Rahasia Jabatan adalah rahasia mengenai atau yang hubungannya dengan jabatannya, yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan.
Ditinjau dari sudut kepentingannya,maka rahasia jabatan itu ditentukan tingkatan klasifikasinya seperti sangat rahasia, rahasia, konfidensil atau terbatas.
Ditinjau dari sudut sifatnya maka ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiannya terbatas pada waktu tertentu ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiannya terus-menerus.
Apakah sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu juga tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan, harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instansi yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 6 ayat 1 aline kedua UU No. 8 Tahun 1974)
Contoh pelanggaran dalam rahasia jabatan ; Pegawai Dinas Kesehatan menjual sampel flu burung kepada pihak asing demi keuntungan pribadi.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Sedikit Mengenai Aparatur Sipil Negara ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Sedikit Mengenai Aparatur Sipil Negara
 

0 komentar:

Posting Komentar