Perubahan APBD
dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana
keuangannya dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. Perkembangan
situasi dan kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran
penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk
mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD. Jadi Perubahan APBD tidak
berarti selalu tentang penambahan anggaran.
Dalam Pasal 154
ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor
21 Tahun 2011, dinyatakan “Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
a.
Terjadi
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA)
b.
Terjadi
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja
Dalam pelaksanaannya,
kadang kala sering juga terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja. Pergeseran anggaran juga dapat
disebabkan adanya pergeseran antar obyek belanja dan antar rincian obyek
belanja yang kesemuanya harus diformulasikan dalam dokumen pelaksanaan
perubahan anggaran SKPD (DPPA-SKPD) dengan persetujuan dari PPKD.
Pergeseran anggaran
tersebut dilakukan dengan cara
mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar
pelaksanaan, yang untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan APBD.
Anggaran
yang mengalami perubahan, baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat
pergeseran anggaran sebagaimana disebutkan di atas harus dijelaskan dalam kolom
keterangan tentang penjabaran perubahan APBD. Tata cara pergeseran anggaran
harus diatur dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
c.
Keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam
tahun anggaran berjalan
d.
Keadaan darurat
e.
Keadaan
luar biasa
Mengenai pergeseran anggaran, pasal 160 secara
lengkap menyebutkan sebagai berikut ;
1.
Pergeseran anggaran antar unit
organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja
dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam
DPPA-SKPD.
2.
Pergeseran antar rincian obyek
belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
3.
Pergeseran antar obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
4.
Pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD.
5.
Pergeseran anggaran antar unit
organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara
merubah peraturan daerah tentang APBD.
6.
Anggaran yang mengalami perubahan
baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
7.
Tata cara pergeseran sebagaimana
dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah.
Menurut Pasal 160 di atas pergeseran anggaran
yang boleh mendahului perubahan APBD adalah pergeseran antar rincian obyek
belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam
jenis belanja berkenaan yakni dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan. Pergeseran jenis ini
selanjutnya akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD tahun berjalan. Sedangkan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja tidak dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama yang biasanya
didahului dengan pengajuan izin prinsip kepada pimpinan DPRD. Pergeseran jenis
ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri
Nomor 21 Tahun 2011.
Atas penafsiran/interpretasi frasa pergeseran
anggaran, yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah
dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
1.
Pergeseran anggaran memang
“dibenarkan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 ayat 1 huruf b yaitu ‘pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja’
2.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal
160 ayat (1) yang membenarkan juga pergeseran
antar obyek belanja dan jenis belanja dan antar rincian obyek belanja
3.
Dan pada Pasal 160 pun telah
memberi dan membatasi kewenangan untuk melakukan pergeseran yaitu Pasal 160
ayat (2), “membenarkan” dan membatasi kewenangan untuk pergeseran anggaran
antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan PPKAD (pejabat pengelola keuangan daerah)
4.
Selanjutnya Pasal 160 ayat (3),
membenarkan dan membatasi kewenangan untuk pergeseran anggaran antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan atas persetujuan Sekretaris
Daerah.
5.
Pasal 160 ayat (4), memandu
pergeseran anggaran yang dibenarkan dan menjadi kewenangan oleh PPKD dan
Sekretaris Daerah ini dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala
Daerah (Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota) tentang Penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan anggaran yang sudah dilakukan pergeseran, dan selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
6.
Kemudian Pasal 160 ayat (5)
menjelaskan “Pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Daerah tentang APBD”.
Pasal 160 ayat (5) inilah yang sering digunakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
untuk melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja. Frasa Pasal 160 ayat (5) ini sangatlah jelas dan tidak
perlu lagi dilakukan penafsiran/interpretasi. Pasal 160 ayat (5) ini hanya
membenarkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja, dengan kewenangan mengubah perda tentang APBD melalui
mekanisme DPRD
Banyak Pemerintah Daerah dan DPRD yang melakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja hanya dengan
menggunakan mekanisme persetujuan DPRD, dan selanjutnya mengubah Peraturan
Kepala Daerah. Padahal Pasal 160 ayat (5) sudah “mengingatkan” pergeseran antar
unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja harus dilakukan dengan
cara mengubah Perda dengan mekanisme melalui pengajuan Ranperda tentang APBD
Perubahan.
Jadi dalam membahas mengeni Perubahan Anggaran APBD maka mencakup di
dalamnya 5 poin penting dalam Pasal 154 ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Proses Perubahan
Anggarannya dilakukan oleh Pemerintah daerah yang kemudian mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran yang bersangkutan untuk
mendapatkan persetujuan DPRD
Sedangkan Mengenai Pergeseran Anggaran tercakup dalam perubahan
Anggaran butir b yang mengatakan bahwa pergeseran terjadi pada anggaran antar
unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang dilakukan dengan
cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN sebagai dasar
pelaksanaan yang selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD.
Izin mengambil tulisan untuk tugas:)
BalasHapusIzin bertanya.
BalasHapusMisal pergeseran anggaran yg mendahului perubahan dgn alasan ex: ada penambahan kuota haji, tambaha anggaran sekretariat DPRD untuk kegiatan pemilihan wakil Bupati. "krn terjadi kekosongan".
Mohon petunjuk.