ALIRAN UTILITIAS




Utilitarianisme adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David Hume untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada aturan-aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan radikal di zamannya. Utilitarianisme secara utuh dirumuskan oleh Jeremy Bentahm dan dikembangkan secara lebih luas oleh James Mill dan John Stuart Mill. Jeremy Bentham sebagai penemunya menunjuk banyak dari karyanya pada kecaman-kecaman yang hebat atas seluruh konsepsi hukum alam. Bentham tidak puas dengan kekaburan dan ketidaktepatan teori-teori tentang hukum alam, dimana utilitarianisem megetengahkan salah satu dari gerakan-gerakan periodik dari yang abstrak hingga yang konkret, dari yang idealistis hingga yang materialistis, dari yang apriori hingga yang berdasarkan pengalaman. Gerakan aliran ini merupakan ungkapan-ungkapan/tuntutan-tuntutan dengan ciri khas abad kesembilan belas.

 
APA HAKIKATNYA?
Aliran utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Menurut aliran ini, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat yang didasari pada falsafah sosial yang mengungkapkan bahwa setiap warga negara mendambakan kebahagian, dan hukum merupakan salah satu alatnya. Adapun ukuran kemanfaatan hukum yaitu kebahagian yang sebesar-besarnya bagi orang-orang. Penilaian baik buruk, adil atau tidaknya hukum tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum, kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan baik atau tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan mengenai apakah hukum dapat memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Bagi Bentham, moralitas bukanlah persoalan menyenangkan Tuhan atau masalah kesetiaan pada aturan-aturan abstrak, melainkan tidak lain adalah upaya untuk mewujudkan sebanayak mungkin kebahagiaan di dunia ini. Oleh karena itu, Bentham memperkenalkan prinsip moral tertinggi yang disebutnya dengan ‘Asas Kegunaan atau Manfaat (the principle of utility). Penganut alitan Utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.
BAGAIMANA KONSEP KEADILANNYA?
Berdasarkan prinsip utility Bentham yang berbunyi “the greatest happines of the greatest number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang). Prinsip itu harus diterapkan secara Kuatitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama. Prinsip-prinsip aliran utilitarianme yang berkeyakinan bahwa hukum mesti dibuat secara utilitaristik. Aliran ini memperkenalkan kemanfaatn hukum sebagai tujuan hukum ketiga, disamping keadilan dan kepastian hukum. Disamping menyatakan tentang tujuan yang ketiga terebut, penganut aliran ini mendefinisikan keadilan dalam arti luas, bukan untuk perorangan atau sekedar pendistribusian barang seperti pendapat Aristoteles, Adil atau tidaknya suatu kondisi diukur dari seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human welfare). Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan :
1.      To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup)
2.      To provide abundance (untuk memberikan nafkah makanan berlimpah)
3.      To provide security (untuk memberikan perlindungan)
4.      To attain equality (untuk mencapai persamaan)
Aliran utilitarianisme mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum adalah harus ditujukan untuk mencapai kebahagiaan tertinggi dengan cara melengkapi kehidupan, mengendalikan kelebihan, mengedepankan persamaan dan menjaga kepastian. Sehingga hukum itu pada prinsipnya ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat, disamping untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang yang terbanyak.
BAGAIMANA KONTRIBUSINYA?
Aliran utilitarianisme memberikan sumbangsih pemikiran hukum pada hukum,dalam hal ini hukum di Indonesia. Relevansinya itu merupakan salah satu pemikiran yang mengkaji bagaimana tujuan hukum itu sendiri yakni memberi kemanfaatan kepada sebanyak-banyaknya orang. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagian (happines). Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Oleh karena itu, dalam setiap pembentukan hukum kiranya pemerintah dan legislatif mengedepankan tujuan kemanfaatan dan kebahagian masyarakat seluruhnya sebagai tujuan utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ALIRAN UTILITIAS ini dipublish oleh Unknown pada hari Minggu, 10 Januari 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan ALIRAN UTILITIAS
 

0 komentar:

Posting Komentar