APA
HAKIKATNYA?
Aliran
utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama
hukum. Menurut aliran ini, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan
kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat yang didasari pada falsafah
sosial yang mengungkapkan bahwa setiap warga negara mendambakan kebahagian, dan
hukum merupakan salah satu alatnya. Adapun ukuran kemanfaatan hukum yaitu
kebahagian yang sebesar-besarnya bagi orang-orang. Penilaian baik buruk, adil
atau tidaknya hukum tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagiaan kepada
manusia atau tidak. Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama
dari hukum, kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan
baik atau tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan
mengenai apakah hukum dapat memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Bagi Bentham, moralitas bukanlah persoalan menyenangkan Tuhan atau masalah
kesetiaan pada aturan-aturan abstrak, melainkan tidak lain adalah upaya untuk
mewujudkan sebanayak mungkin kebahagiaan di dunia ini. Oleh karena itu, Bentham
memperkenalkan prinsip moral tertinggi yang disebutnya dengan ‘Asas Kegunaan atau Manfaat (the principle of
utility). Penganut alitan Utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia
akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.
BAGAIMANA
KONSEP KEADILANNYA?
Berdasarkan
prinsip utility Bentham yang berbunyi “the
greatest happines of the greatest number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya
untuk sebanyak-banyaknya orang). Prinsip itu harus diterapkan secara
Kuatitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama. Prinsip-prinsip aliran
utilitarianme yang berkeyakinan bahwa hukum mesti dibuat secara utilitaristik. Aliran
ini memperkenalkan kemanfaatn hukum sebagai tujuan hukum ketiga, disamping
keadilan dan kepastian hukum. Disamping menyatakan tentang tujuan yang ketiga
terebut, penganut aliran ini mendefinisikan keadilan dalam arti luas, bukan
untuk perorangan atau sekedar pendistribusian barang seperti pendapat
Aristoteles, Adil atau tidaknya suatu kondisi diukur dari seberapa besar
dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human
welfare). Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka
perundang-undangan harus mencapai empat tujuan :
1. To
provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup)
2. To
provide abundance (untuk memberikan nafkah makanan berlimpah)
3. To
provide security (untuk memberikan perlindungan)
4. To
attain equality (untuk mencapai persamaan)
Aliran utilitarianisme mempunyai
pandangan bahwa tujuan hukum adalah harus ditujukan untuk mencapai kebahagiaan
tertinggi dengan cara melengkapi kehidupan, mengendalikan kelebihan,
mengedepankan persamaan dan menjaga kepastian. Sehingga hukum itu pada
prinsipnya ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat, disamping untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang yang terbanyak.
BAGAIMANA
KONTRIBUSINYA?
Aliran utilitarianisme memberikan
sumbangsih pemikiran hukum pada hukum,dalam hal ini hukum di Indonesia. Relevansinya
itu merupakan salah satu pemikiran yang mengkaji bagaimana tujuan hukum itu
sendiri yakni memberi kemanfaatan kepada sebanyak-banyaknya orang. Kemanfaatan
di sini diartikan sebagai kebahagian (happines). Jadi baik buruk atau adil
tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan
kepada manusia atau tidak. Oleh karena itu, dalam setiap pembentukan hukum
kiranya pemerintah dan legislatif mengedepankan tujuan kemanfaatan dan
kebahagian masyarakat seluruhnya sebagai tujuan utama dalam mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar