1.
Pengertian
Anak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP)
Dalam KUHP tidak ditemukan secara jelas definisi
tentang anak, melainkan hanyalah definisi tentang “belum cukup umur (minderjarig)”, serta beberapa definisi yang
merupakan bagian atau unsur dari
pengertian anak yang terdapat pada beberapa pasalnya. Seperti pada Bab IX yang memberikan salah satu
unsur pengertian tentang anak pada pasal 45 yang berbunyi :
“Dalam
menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan
sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan, memerintahkan supaya
yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa
pidana apapun atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada
pemerintah, tanpa pidana apapun yaitu jika perbuatan merupakan kejahatan atau
salah satu pelanggaran tersebut..”
Jadi pada pasal 45 KUHP maka anak didefinisikan
sebagai anak yang belum dewasa apabila berumur sebelum 16 tahun.
2.
Pengertian
Anak Menurut Undang-Undang No 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 1 angka 2 yaitu seseorang yang
belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
3.
Pengertian
Anak Menurut Undang-undang No 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara langsung tolak ukur kapan
seseorang digolongkan sebagi anak, akan tetapi hal tersebut tersirat dalam
pasal 6 ayat (2) yang memuat ketentuan syarat perkawinan bagi orang yang belum
mencapai umue 21 tahun mendapati izin kedua orang tua. Selanjutnya diatur pula
dalam pasal 7 ayat (1) yang memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagi
pria adalah 19 (Sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun
4.
Pengertian
Anak Menurut Keputusan Presiden RI No 36
Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child dalam
Pasal 1 Konvensi yaitu setiap orang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun,
kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah
diperoleh sebelumnya. Artinya yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang
belum dewasa dan yang menjadi dewasa karena peraturan tertentu sedangkan secara
mental dan fisik masih belum dewasa.
5.
Pengertian
Anak Menurut Undang-undang No 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 8 huruf a disebutkan bahwa
anak pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di
LAPAS Anak paling lama sampai usia 18 (delapan belas) tahun.
6.
Pengertian
Anak Menurut Undang-Undang No 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 1 Angka 5 yaitu setiap manusia
yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak
yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
7.
Pengertian
Anak menurut Undang-undang No 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersirat dalam Pasal
2 ayat 1 yang menyatakan bahwa lingkup rumah tangga dalam undang-undang
tersebut meliputi suami, isteri, dan anak;..” Jadi tidak ada batasan umur anak
tersebut selagi anak tersebut masih menjadi lingkup rumah tangga maka ia
disebut anak.
8.
Pengertian
Anak Menurut Undang-Undang No 21 Tahun
2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 1
Angka 5 yaitu seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan
9.
Pengertian
Anak Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1
Angka 1 yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan.
10. Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No 3 Tahun 1979 tentang
Pengadilan Anak Yang Telah Diganti Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum
berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana
dalam tiga kategori :
a. Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa anak
yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak
adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18
(delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
b. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa anak
yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban
adalah anak yang berlum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh
tindak pidana
c. Dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa anak
yang menjadi sanksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau
dialaminya sendiri,
0 komentar:
Posting Komentar