1.
Pasal
81
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua,
Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Analisis
Pasal
(1) Unsur
Pasal 76 D
a. Setiap
Orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. Melakukan
Kekerasan atau ancaman Kekerasan
“Dalam
unsur ini kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, atau kekerasan lain yang
bersifat psikis atau kejiwaan yang termasuk didalamnya”.
c. Memaksa
anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
“Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan dan persetubuhan adalah peraduan antara anggota
kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk menjalankan anak,
jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga
mengeluarkn air mani”.
(2) Unsur-unsurnya
:
a. Dengan
sengaja
“Berarti
si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat
yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa
Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian
sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara
kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara
gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai
niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan
kemungkinan.
b. melakukan
tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Yang
dimaksud tipu muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali agar dapat
memperdaya korban (anak) untuk mencapai kehendaknya dalam hal ini melakukan
persetubuhan dengannya (pelaku) atau dengan orang lain. Serangkaian kebohongan
adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan
kebenaranan sedangkan membujuk berarti berusaha mempengaruhi supaya orang mau
menuruti kehendak yang membujuk dalam hal ini melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain”.
(3)
Tindak
Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh :
a. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu
kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
b. Wali adalah orang atau badan yang
dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak;
c. Pengasuh anak
d. Pendidik adalah tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pengabdian.
e. Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
2.
Pasal
82
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua,
Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Analisis
Pasal
(1) Pasal
76E, berbunyi :
“Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul”
- Penjelasan untuk setiap unsur
(setiap orang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk) sama dengan pengertian
yang telah dijelaskan di atas”
- Bentuk tindak pidana yang
ditekankan disini adalah salah satu unsur yang terbukti (unsurnya bersifat
alternative) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam
arti apabila seorang anak (perempuan) dengan tindakan (unsur) yang sedemikian
rupa di atas, sehingga mengikuti kehendak pelaku untuk dilakukan pencabulan
terhadap dirinya.
(2)
Tindak
pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh :
a.
Orang
tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah
dan/atau ibu angkat;
b.
Wali
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai Orang Tua terhadap Anak;
c.
Pengasuh
anak
d.
Pendidik
adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pengabdian.
e.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3.
Pasal
83
“Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”
Analisis
Pasal
Unsur Pasal 76 F
a.
Setiap Orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak
“Menempatkan
adalah menaruh,meletakkan, memberi tempa atau menentukan tempatnya;
Membiarkan
adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik;
Menyuruh
melakukan menurut Martiman Projohamidjoyo adalah menyuruh melakukan perbuatan
ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak
dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya;[1]
Turut
serta adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana.;
Penculikan
adalah membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara, membawa pergi dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara
melawan hukum di bawah kekuasanya atau kekasaan orang lain atau menarik
seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang;
Perdagangan
anak adalah perkerutanm pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima
anak-anak dibawah umur untuk tujuan eksploitasi baik menggunakan ancaman,
kekerasan ataupun pemaksaan lainnya serta memberi atau menerima uang atau
bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak
itu.
4.
Pasal
84
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
Analisis
Pasal
Unsur Pasal 84 yaitu :
a.
Setiap orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b.
Secara melawan hukum
“Unsur melawan hukum meliputi : 1. Perbuatan melanggar undang-ndang uang
berlaku, 2. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, 3.perbuatan
yang bertentangan dengan kewajiban hukum, 4. Perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan (geoddzeden), dan 5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang
baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain”.
c.
Melakukan transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain
“Yang dimaksud transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian
jaringan organ tubuh anak ke bagian tubuh pihak lain untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain”.
5.
Pasal
85
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ
tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah)
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa
memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak
sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan
kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Analisis
Pasal
(1) Unsur
Pasal :
a. Setiap
orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. melakukan jual beli organ tubuh dan/atau
jaringan tubuh anak
(2) Unsur
Pasal :
a. Setiap
orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”
b. secara
melawan hukum
“Melawan
hukum atau istilah wederrechtelijk
menurut P.A.F Lamintang meliputi pengertian-pengertian : Bertentangan
dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada
pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan.”[2]
c. melakukan
pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan
kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek
penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi anak
“Yang
dimaksud Pengambilan adalah proses, cara, perbuatan mengambil,pemungutan organ
tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan (menghiraukan) kesehatan
anak atau penelitian kesehatan yang menggunakan anakan sebgai objek penelitian
tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi
anak”
6.
Pasal
86
“Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai
dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Analisis
Pasal
Unsur Pasal
a. Setiap
orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. Dengan
sengaja
“Berarti
si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat
yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa
Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian
sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara
kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara
gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai
niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan
kemungkinan.
c. Menggunakan
tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama
lain bukan atas kemauannya sendiri
“Yang
dimaksud tipu muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali agar dapat
memperdaya korban (anak) untuk mencapai kehendaknya dalam hal ini melakukan
persetubuhan dengannya (pelaku) atau dengan orang lain. Serangkaian kebohongan
adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan
kebenaranan sedangkan membujuk berarti berusaha mempengaruhi supaya orang mau
menuruti kehendak yang membujuk dalam hal memilih agama lain bukan atas
kemauannya sendiri”.
d. Padahal
diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum dan belum
bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya
“Yang
dimaksud disini anak tersebut belum cakap atau belum cukup umur serta belum
bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan acuan atau
aturan yang diatur sesuai dengan agama yang dianutnya”.
7.
Pasal
86A
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)”.
Analisis
Pasal
Unsur Pasal 76 G
a. Setiap
Orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. menghalang-halangi
Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran
agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses
pembangunan Masyarakat dan budaya
“Yang
dimaksud menghalang-halangi adalah merintangi, menutupi, atau menghindari anak
untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya
dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan
Masyarakat dan budaya”.
8.
Pasal
87
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)”
Analisis
Pasal
Unsur Pasal 76 H
a. Setiap
Orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. merekrut
atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak
tanpa perlindungan jiwa
“Yang
dimaksud merekrut adalah memasukkan anggota baru (anak). Sedangkan memperalat
adalah menggunakan atau memperlakukan anak sebagai alat untuk mencapai
maksudnya dalam hal ini untuk kepentingan militer.
Membiarkan
adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik anak
9.
Pasal
88
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Analisis
Pasal
Unsur Pasal 76 I
a. Setiap
Orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak
“Menempatkan
adalah menaruh,meletakkan, memberi tempa atau menentukan tempatnya;
Membiarkan
adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik;
Menyuruh
melakukan menurut Martiman Projohamidjoyo adalah menyuruh melakukan perbuatan
ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak
dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya;[3]
Turut
serta adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana.;
Eksploitasi
baik ekonomi maupun seksual adalah pemanfaatan yang dilakukan secara
sewenang-wenang dan berlebihan terhadap anak untuk kepentingan ekonomi atau
seksual semata-mata tanpa memperhitungkan rasa kepatutan, keadilan serta
kompensasi kesejahteraan terhadap anak”.
10.
Pasal
89
(1) Setiap
Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1),
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Analisis
Pasal
Unsur Pasal 76 J
(1) Setiap
Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh
melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika
dan/atau psikotropika.
(2) Setiap
Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh
melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan
zat adiktif lainnya.
Unsur Pasal :
a. Setiap
orang
“Yang
dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang
padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya”.
b. Dengan
Sengaja
“Berarti
si pelaku dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut dan menginsafi akibat
yang timbul dari perbuatannya tersebut. Kata sengaja menurut kamus besar bahasa
Indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan balai pustaka memberi pengertian
sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara
kebetulan”. Teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara
gramatikal tetapi telah berkembang sehingga dapat berupa : 1. Sengaja sebagai
niat; 2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan; dan 3. Sengaja sadar akan
kemungkinan.
c. menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta
produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika
“Menempatkan
adalah menaruh,meletakkan, memberi tempa atau menentukan tempatnya;
Membiarkan
adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik;
Menyuruh
melakukan menurut Martiman Projohamidjoyo adalah menyuruh melakukan perbuatan
ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak
dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya;[4]
Turut
serta adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana.;
Penyalahgunaan
narkotika adalah penggunan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang dilakukan
oleh anak
Produksi
narkotika adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah membuat atau
menghasilkan narkotika yang dilakukan oleh anak
Distribusi
narkotika adalah kegiatan menyalurkan narkotika dari produsen ke perantara
akhirnya sampai pada pemakai yang dilakukan oleh anak”.
11.
Pasal
90
(1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79,
Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87,
Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan
kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana
yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana
denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Analisis Pasal
(1)
Untuk
tindak pidana yang diatur dalam Pasal Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80,
Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88,
dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi maka pertanggung jawaban pidana
diserahkan atau dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Dan/atau
berarti pengurus saja atau korporasi saja atau keduanya dijatuhkan bersamaan
(2)
Untuk
Korporasi hanya berlaku “Pidana denda” yang tidambahkan 1/3 dari ketntuan
pidana yang dimaksud dalam ayat (1)
0 komentar:
Posting Komentar