Kekuatan Mengikat Hukum Internasional



Kekuatan mengikat hukum internasional dibagi dalam dua aliran atau mashab hukum terkemuka yaitu adalah aliran hukum alam dan aliran hukum positif.

            Menurut aliran hukum alam ( natural law ), hukum itu berasal dari alam dan diturunkan. Hukum di pandang memilki sifat universal, abadi, tidak berubah ubah, sama di mana mana, seperti halnya dengan alam itu sendiri yang juga universal, abadi dan tidak berubah ubah, jadi di manapun juga sama saja. Aliran hukum alam, memandang hukum itu demikian abstrak dan tinggi serta hanya mengakui satu macam hukum yang berlaku di seluruh dunia, yakni hukum alam itu sendiri. Masyarakat atau manusia di pandang hanya sebagai penerima yang pasif. Sekitar Abad Pertengahan, sesuai dengan situasi dan kondisi pada masa itu, yakni berkembangnya pengaruh ajaran Ketuhanan, aliran hukum alam inipun tidak luput dari pengaruh Ketuhanan sehingga menampakkan ciri ciri keagamaan / Ketuhanan yang sangat kuat. Hukum alam tidak lagi di pandang berasal dari alam, melainkan berasal dari Tuhan. Tuhanlah yang menurunkannya kepada manusia melalui alam. Hukum alam berasal dan bersumber dari Tuhan.
            Dengan kata lain, aliran hukum alam mulai di sekulerisasikan. Adapun orang yang berhasil mensekulerisasikan adalah Hugo de Groot atau yang juga di kenal dengan nama latinnya, Grotius, seorang jurist terkemuka berkebangsaan Belanda.
Secara garis besarnya, Grotius menyatakan, bahwa hukum alam tidak ada hubungannya dengan Tuhan. Adanya hukum alam tidak tergantung pada ada atau tidaknya Tuhan. Andaikata Tuhan tidak ada, hukum alam tetap ada. Dalam hubungannya dengan hukum internasional , para pengikut aliran hukum alam memandang, bahwa hukum internasional hanyalah bagian dari hukum alam, yakni hukum alam yang berlaku dalam masyarakat bangsa bangsa atau masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum internasionalpun juga mempunyai sifat dan kekuatan mengikat yang sama seperti hukum alam.
Kelemahan aliran hukum alam adalah, bahwa ide ataupun konsepsi dari apa yang di sebut dengan hukum alam tersebut ternyata sangat abstrak, samar samar, serta mengawan awang. Hukum yang di katakan berasal dari alam, sama saja artinya dengan menjauhkan hukum dari masyarakat, sebagai konsekuensi dari pandangan aliran hukum alam yang demikian abstrak, samar samar dan mengawang awang maka penafsiran tentang isi atau substansi yang sebenarnya dari hukum alam itu sendiri juga menjadi samar samar, tidak jelas, sehingga pada akhirnya sangat tergantung pada pendapat dan penafsiran subyektif dari pengikutnya masing masing.
Ketidakmampuan aliran hukum alam menjawab berbagai masalah serta mulai timbulnya perubahan orientasi berfikir para sarjana, mengakibatkan aliran hukum alam mulai di tinggalkan. Orang tidak lagi berorientasi pada hal hal yang ideal dan abstrak dalam memecahkan masalah masalah hukum dan kemasyarakatan, melainkan pada hal hal yang lebih nyata yang terdapat atau terjadi dalam masyarakat. Perubahan sikap dan orientasi ini, sekaligus merupakan reaksi atas aliran hukum alam yang abstrak, samar samar, dan mengawang awang. Perubahan sikap dan orientasi pemikiran atas hukum dan masyarakat ini melahirkan aliran hukum baru yang di sebut aliran hukum positif.
Aliran hukum positif tidak memandang  hukum berasal dari alamataupun dari Tuhan, melainkan hukum di buat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Mengingat sistem sosial budaya antara kelompok masyarakat yang satu dan yang lainnya berbeda beda dan berubah ubah dari waktu ke waktu, sudah tentu pula hukum sebagai produk dan bagian dari kehidupan masyarakat itu sendiri juga berbeda beda dan berubah ubah. Jadi tidak ada hukum yang abadi dan berlaku universal atau yang tidak berubah ubah. Hukum itu berbeda beda sesuai dengan masyarakat tempat berlakunya, dan verubah ubah sesuai dengan waktunya.
Jadi ada faktor kehendak negara ( state will ) yang menyebabkan masyarakat internasional, khususnya negara negara untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional.
Seorang penganut aliran hukum positif, Georg Jellinek, yang juga di kenal sebagai penganut teori kedaulatan negara ( state sovereignty ), berpendapat bahwa negara negara sebagai pribadi hukum yang memiliki kedaulatan bersedia untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional, oleh karena negara negara itu sendirilah yang mengkehendakinya, ini merupakan manifestasi dari kedaulatannya. Jadi berdasarkan kehendaknya itu, negara negara bebas untuk menyatakan diri untuk tunduk dan terikat ataukah tidak pada hukum internasional. Apabila suatu negara memandang `perlu untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional, negara itu bisa saja menyatakan dirinya bersedia untuk terikat. Jadi negara bersedia secara sukarela untuk di batasi oleh hukum internasional. Sebaliknya jika pada suatu waktu kemudian negara yang bersangkutan meandang tidak perlu lagi terikat, maka negara itupun bisa saja sewaktu waktu menyatakan dirinya tidak mau lagi terikat pada hukum internasional. Hal ini berarti, Georg Jellinek menempatkan kedaulatan negara ( state sovereignty ) dalam kedudukan yag lebih tinggi daripada hukum internasional. Pandangan Georg Jellinek ini di kenal pula dengan teori pembatasan diri sendiri (self limitation theory ).
Penganut aliran hukum positif yang lainnya, yang mencoba menjawab persoalan tentang hakekat dan daya mengikat hukum internasional adalah Zorn, Anzilloti dan Triepel, yang pandangannya dapat di golongkan sebagai teori kehendak atau persetujuan bersama  ( common will atau common consent theory ). Menurut mereka, hakekat dan daya mengikat hukum internasional tidak terletak pada kehendak sepihak negara negara, melainkan pada kehendak bersama negara negara. Jika negara negara tunduk pada hukum internasional, di sebabkan karena terdapat kehendak bersama dari negara negara untuk tunduk dan terikat pada hubungan internasional. Persetujuan inipun juga merupakan manifestasi dari kehendak bersama negara negara. Dalam pendapat Georg Jellinek mempunyai kelemahan perjanjian perjanjian internasional seperti konvensi, traktat, charter, agreemen, dan lain lain, teori kehendak bersama ini mengandung kebenaran sebab dalam perjanjian internasional kehendak negara untuk membuat, tunduk dan terikat pada perjanjian internasional secara jelas dan tegas dapat di ketahui. Akan tetapi, jika menyangkut hukum kebiasaan internasional agak sukar untuk menjelaskan bahwa tunduk dan terikat negara negara pada hukum kebiasaan internasional di sebabkan ada kehendak bersama untuk tunduk dan terikat. Negara negara tidak pernah menyatakan kehendaknya secara tegas untuk tunduk dan terikat pada hukum kebiasaan internasional.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa teori kehendak nampak berat sebelah. Teori ini terlalu menitik beratkan hukum internasional pada perjanjian perjanjian internasional, padahal selain dari perjanjian internasional masih ada bentuk bentuk hukum internasional yang berlaku dan mengikat terhadap negara negara tanpa didahului persetujuan atau kehendak bersama.
Sebuah teori lain yakni Mashab Perancis , dengan penganut penganutnya Fauchille, Scelle, dan Duguit. Tentang hakekat dan daya mengikat hukum (terasuk hukum internasional). Dengan menekankan pada fakto sosiologis, daya mengikat pada umumnya dicari pada manusia itu sendiri yang disamping sebagai manusia biologis juga sebagai makluk sosial. Sebagai makluk biologis manusia memiliki pelbagai kebutuhan biologis, demikian juga sebagai makluk sosial membutukan kebutuhan sosial. Kedua macam kebutuhan itu tidak dapat dipengaruhinya sendiri sendiri , melainkan dapat dipengaruhi melalui keterikatan dan keterhubungan antar sesamanya, harus memenuhi kebutuhan kebutuhanya dan kepenting kepentinganya. Menurut mashab sosiologis, manusia atau masyarakat tunduk pada hukum sebab manusia atau masyarakat itu sendiri yang membutuhkan hukum. Berkenaan dengan masyarakat yang tunduk pada hukum internasional, masalah tidak jauh berbeda dengan maslah pada umumnya, bahwa masyarakat internasional, khususnya negara negara itu sendiri memang membutuhkan hukum internasional untuk mengatur kehidupanya. 

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Kekuatan Mengikat Hukum Internasional ini dipublish oleh Unknown pada hari Sabtu, 15 November 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Kekuatan Mengikat Hukum Internasional
 

0 komentar:

Posting Komentar