Selamat Hari Jum’at, dari sekian lama saya vakum untuk sekedar
beroret-oretan di akun saya ini. Akhirnya Hari ini ada setitik CAHAYA pembakar
semangat untuk bergerak mencari pengetahuan lagi dan membuatnya menjadi sejarah
yang bisa dibaca ulang.
Kenapa Tulisan pertama ini judulnya “Surabaya Black Hat”? Sebenarnya pas
kemarin jam Istirahat di kantor iseng-iseng nonton TV, nah saya pilihlah chanel
berita salah satu stasiun TV ternama di Indonesia dan kebetulannya lagi berita
yang disiarkan kemarin adalah “Surabaya Black Hat”
Terus? Apa yang akan saya bagi disini ? Para Pelaku Surabaya Black Hat
nya? Aduh maaf yah diluar jangkauan hehe. Tapi sedikit saya akan mengulas
mengenai Surabaya Blak Hat itu jika ditinjau dari sisi Kriminologisnya itu
kejahatan apa sih ?
Tapi sebelum saya bahas kejahatan, tak jelasin dlu kenapa bisa ada yang
dikenal dengan sebutan ‘KEJAHATAN’ dalam kehidupan kita. Jadi, Dalam Sejarahnya
Sistem Hukum, semuanya merujuk pada Hukum pidana Belanda yang membedakan antara
“KEJAHATAN / MISDRIJVEN” DAN
“PELANGGARAN / OVERTREDINGEN”. Untuk
kejahatan definisinya adalah tindak pidana yang lebih serius dan digolongkan
menjadi tindak pidana yang tergolong berat sedangkan pelanggaran yaitu tindak
pidana yang lebih ringan.
Sampai sini ngerti yah ? Ngerti Dong (Aku kayag lagi mengajar di kelas)
gak papa lanjut.. tulisan pertama untuk tahun ini...
Nah untuk lebih mengerti yang mana kejahatan dan yang mana pelanggaran.
Referensi yang paling Klop untuk orang Indonesia adalah KUH Pidana. Untuk Kejahatan terdapat dalam Buku II
sedangkan Pelanggaran pada buku III. Untuk melihat suatu perbuatan itu
kejahatan/pelanggaran silahkan pahami perumusan atau varian deliknya dalam
setiap pasal.
Balik lagi Surabaya Black Hat (SBH) itu apa sih ? Jadi SBH adalah nama
kelompok peretas sistem computer. Yang menarik peretas nih... bukan peretas
telur yah. Tapi peretas sistem computer. Namanya juga sistem computer.. udah
denger sistem computer pasti ruwet kan. Untuk aku aja yang sedikit – sedikit
liat sistem HTML kalau buka blog biasa pangling-linga lingu sedikit. Jadi
kebayang dong bagaimana jagonya mereka bisa nembus sistem computer orang lain
Dan dari informasi dari kabar yang beredar kelompok ini meretas sekitar
3000 sistem computer di 40 negara. Gak kebayang deh bagaimana pinternya mereka
tuh.
Jadi inget pandangan seorang Filsuf Namanya Cicero, dia bilang gini “Ubi
Societas, ibi ius, Ibi Crime. Artinya “ada
masyarakat, ada hukum, dan ada kejahatan”.
Kalau dulu kenapa perbuatannya tuh disebut kejahatan ? karena perbuatan
atau tingkah lakunya SANGAT ditentang oleh masyarakat dan PALING tidak disukai
oleh rakyat. Dulu,, kejahatan hanya CAP yang diberikan oleh masyakat untuk
perbuatan yang dianggap tidak layak atau bertentangan dengan norma-norma atau
kaidah-kaidah yang berlaku dalam masrakat
. jadi untuk nentuin “APAKAH SUATU PERBUATAN MERUPAKAN KEJAHATAN?”
Gampang yaitu “APAKAH MASYARAKAT SECARA UMUM AKAN MENDERITA KERUGIAN EKONOMI
SERTA PERBUATAN TERSEBUT SECARA PSIKOLOGI MERUGIKAN SEHINGGA DI MASYARAKAT
MUNCUL RASA TIDAK AMAN DAN MELUKAI PERASAAN”. kalau dulu kejahatan tuh serem
banget keliataanya
Tapi Karena pertumbuhan dan perkembangan tindak pidana kejahatan semakin
komplek. Hingga untuk sekarang yang
anak-anak bilang “Zaman NOW” udah dapat istilah “KEJAHATAN INTELEKKTUAL”. Kalau
kita baca keren yah tapi kalau kita telusuri “ngeri” loh maknanya.
Gambaran kejahatan sampai sini kayagnya udah ada gambaran yah. Nah kita
bahas Intelktual yuuk
Intelktual adalah orang yang menggunakan kecerdasaanya untuk bekerja,
belajar, menggagas dan menjawab berbagai persoalan tentang berbagai gagasan.
Siapa oang-orang di balik SBH ? Konon dalam berita ada mahasiswa yah ?
Bukan mahasiswa adalah kaum intelektual ? Jadi jika saya katakan orang dibalik
SBH adalah pelaku intelektual (nyambung dong)
Kejahatan Intelektual adalah setiap perbuatan yang menggunakan computer
secara tidak etis atau tanpa hak sehubungan dengan proses otomatis dan
transmisi data (bisa juga diartikan demikian)
Jadi Jelas sekarang yah ternyata Perbuatan Pelaku dari kelompok SBH
merupakan Kejahatan Intelektual.
Jadi kenapa perbuatan itu dikatakan kejahatan? ini unsurnya:
1.
Perbuatanyaa menimbulkan Kerugian bagi orang lain
“untuk kasus ini, jelas yah perbuatanya itu menimbulkan
kerugian. kenapa ? Karena pada saat sistemnya telah diretas SBH ini dapat
untung sekian sekian berupa uang (informasi dari surat kabar ada yah)
2.
Harus diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana
“Kegiatan peretas ini udang diatur di UU ITE yah.
Logikanya gak mungkin udah ditangkap tapi gak ada aturan yang mengatur- Pasal
sekiannya kita pantau aja yak
3.
Harus ada maksud jahat atau niat jahat
“nah ini unsur delik yang paling wah yang bisa kita
buktikan’cara pembuktianya? ulak ulik si pelaku yah” hehe
4.
peleburan antara perbuatan jahat dan maksud jahat
5.
ada perbautan antara kerugian yang diatur dalam UU
6.
Unsur kejahatan terakhir ada sanksi pidana yang
mengancam.
Sharingnya sampai disini aja dulu. Di lain waktu kita sambung lagi
(asyik)
NB : Jika masih terdapat kesalahan mohon koreksinya. Tulisan saya
semuanya masih dalam proses pembelajaran. Terima Kasih
0 komentar:
Posting Komentar