KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara[1] kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian negara. Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.

Apakah asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan negara ?
Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Perseoro, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
BUMN merupakan badan usaha yang pembentukannya tunduk pada undang-undang (Badan hukum publik) tetapi aturannya atau seluruh aktifitas kegiatan pengelolaannya tunduk  dan diatur dalam hukum privat (yang artinya, jika BUMN berperkara maka perlakuan yang didapatkan seperti perusahaan biasa)
Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas) dan Pemegang saham (sebagai pemilik).Hal ini mengisyaratkan bahwa BUMN sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara.
BUMN merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN itu. Kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara karena kekayaan negara di dalam BUMN hanya pada sebatas saham. Sehingga pada saat ada kerugian yang dialami BUMN, hal tersebut bukan kerugian negara, tetapi kerugian BUMN saja. Lain halnya Apabila saham negara pada BUMN tersebut dijual tanpa izin dari negara sebagai pemiliknya, baru hal tersebut merupakan kerugian negara
Namun, adan ketidaksinkronan beberapa Undang-Undang Terkait “Apakah kekayaan BUMN sebagai bagian kekayaan negara?”.
·      Jika mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara , Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No 49/Prp/1960 tentang Panitia urusan Piutang Negara, maka “Kekayaan BUMN bagian dari kekayaan negara”.
·      Namun, jika merujuk pada UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Perseroan terbatas (PT), UU Perbankan, UU Pasar Modal yang terkait lingkup bisnis secara tegas menyatakan “Kekayaan BUMN adalah terpisah”.
Apakah kerugian dari satu transaksi dalam PT BUMN (Persero) berarti kerugian PT BUMN dan otomatis menjadi kerugian negara?
Pasal 56 UU No 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas menyatakan bahwa dalam lima bulan setelah tahun buku perseoran ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya antara lain perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba/rugi dari buku tahunan yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
Dengan demikian kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti kerugian perseroan tersebut, karena ada transaksi lain yang menguntungkan. Andaikata ada kerugian juga belum tentu secara otomatis menjadi perseroan terbatas, karena mungkin ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau dan ditutup dari dana cadangan perusahaan.
Jadi, tidak benar kerugian dari satu transaksi menjadi kerugian atau otomatis menjadi kerugian negara. Namun beberapa sidang pengadilan tindak pidana korupsi telah menuntut terdakwa karena terjadinya kerugian dari satu atau dua transaksi. Namun terdapat doktrin “business judgement” yang menetapkan bahwa Direksi suatu perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari sutu tindakan pengambilan keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan kepada itikad baik dan hati-hati. Direksi mendapatkan perlindungan tanpa perlu memperoleh pembenaran dari pemegang saham atau pengadilan atas keputusan yang dambilnya dalam konteks pengelolaan perusahaan.
Business judgement rule mendorong direksi untuk lebih berani mengambil resiko dapripada terlalu berhati-hati sehingga perusahaan tidak jalan. Prinsip ii mencerminkan asumsi bahwa pengadilan tidak dapat membuat kepastian yang lebih baik dalam bidang bisni daripada direksi. Para hakim pada umumnya tidak memiliki keterampilan bisnis dan baru mulai mempelajari permasalahan setelah terjadi fakta-fakta.
Apakah Pemerintah sebagai pemegang saham  dalam PT BUMN (Persero) dapat mengajukan tuntutan pidana kepada Direksi dan Komisaris PT BUMN (Persero) bila tindakan mereka dianggapa merugikan Pemerintah sebagai Pemegang Saham ?
Direksi suatu perusahaan BUMN Persero dapat dituntut dari sudut hukum pidana. Hal ini dapat saja dilakukan apabila Direksi bersangkutan melakukan penggelapan, pemalsuan data dan laporan keungan, pelanggaran Undang-Undang Perbankan, pelanggaran Undang-undang pasar modal, pelanggaran Undang-Undang Anti monopili, pelanggaran Undang-undang Anti Pencucian Uang (Money Laundering)  dan Undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tetapi tidak terlepas dari optimalisasi peran dari Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten/,Inspektorat BUMN, dan peran dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPK beperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan serta dalam penyelenggaran tersebut perlu dilakukan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Menurut Bahrullah Akbar (Anggota VII BPK RI) pada diskusi panel dengan tema “Optimalisasi Pengawasan atas kekayaan Negara yang Dipisahkan” pada Kamis 7 November 2013 di  Aula Kantor Bupati Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau membahas tentang  perbedaan mengenai pengertian kekayaan negara yang dipisahkan antara praktisi BUMN dengan aparat penegak hukum.  Praktisi BUMN berpandangan, bahwa saat kekayaan negara telah dipisahkan, maka kekayaan tersebut masuk ranah hukum privat sehingga bukan lagi menjadi kekayaan negara. Sedangkan aparat penegak hukum berpendapat, bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan keuangan negara dan menurut sifatnya berada dalam ranah hukum publik, sehingga apabila terjadi kerugian negara maka ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan pada pengurus BUMN. “Pengertian dipisahkan yaitu dipisahkan dalam sistem tata kelola, bukan dipisahkan dari negara dan bukan memisahkan  kepemilikan tetapi hanya memisahkan catatan akuntansinya”.
Jika mengacu pada doktrin hukum bisnis tidak tepat jika keuangan BUMN diperiksa BPK. Alasannya kewenangan BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara. Terlebih UU Perseroan Terbatas (PT) menyebutkan keuangan perusahaan termasuk perusahaan negara yang mengelola dana masyarakat wajib diperiksa oleh akuntan publik.


[1] Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumberlain untuk dijadikan sebagai model BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
 

0 komentar:

Posting Komentar