Kekayaan
negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau
perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara[1]
kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk
dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian
negara. Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.
Apakah
asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan negara ?
Pasal
1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa Perusahaan
Persero, yang selanjutnya disebut Perseoro, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
BUMN
merupakan badan usaha yang pembentukannya tunduk pada undang-undang (Badan
hukum publik) tetapi aturannya atau seluruh aktifitas kegiatan pengelolaannya
tunduk dan diatur dalam hukum privat
(yang artinya, jika BUMN berperkara maka perlakuan yang didapatkan seperti
perusahaan biasa)
Karakteristik
suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta
kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas) dan Pemegang saham
(sebagai pemilik).Hal ini mengisyaratkan bahwa BUMN sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara.
BUMN
merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN secara fisik adalah
berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN itu.
Kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara karena kekayaan negara di dalam
BUMN hanya pada sebatas saham. Sehingga pada saat ada kerugian yang dialami
BUMN, hal tersebut bukan kerugian negara, tetapi kerugian BUMN saja. Lain
halnya Apabila saham negara pada BUMN tersebut dijual tanpa izin dari negara
sebagai pemiliknya, baru hal tersebut merupakan kerugian negara
Namun,
adan ketidaksinkronan beberapa Undang-Undang Terkait “Apakah kekayaan BUMN sebagai bagian kekayaan negara?”.
· Jika
mengacu pada Undang-Undang Keuangan
Negara , Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Pemberantasan
Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU
No 49/Prp/1960 tentang Panitia urusan Piutang Negara, maka “Kekayaan BUMN bagian dari kekayaan negara”.
· Namun, jika merujuk pada UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU
Perseroan terbatas (PT), UU Perbankan, UU Pasar Modal yang terkait lingkup
bisnis secara tegas menyatakan “Kekayaan BUMN adalah terpisah”.
Apakah
kerugian dari satu transaksi dalam PT BUMN (Persero) berarti kerugian PT BUMN
dan otomatis menjadi kerugian negara?
Pasal
56 UU No 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas menyatakan bahwa dalam lima bulan setelah tahun buku
perseoran ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS,
yang memuat sekurang-kurangnya antara lain perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba/rugi dari
buku tahunan yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
Dengan
demikian kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti kerugian
perseroan tersebut, karena ada transaksi lain yang menguntungkan. Andaikata ada
kerugian juga belum tentu secara otomatis menjadi perseroan terbatas, karena
mungkin ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau dan ditutup dari dana
cadangan perusahaan.
Jadi,
tidak benar kerugian dari satu transaksi menjadi kerugian atau otomatis menjadi
kerugian negara. Namun beberapa sidang pengadilan tindak pidana korupsi telah
menuntut terdakwa karena terjadinya kerugian dari satu atau dua transaksi.
Namun terdapat doktrin “business
judgement” yang menetapkan bahwa Direksi suatu perusahaan tidak bertanggung
jawab atas kerugian yang timbul dari sutu tindakan pengambilan keputusan,
apabila tindakan tersebut didasarkan kepada itikad baik dan hati-hati. Direksi
mendapatkan perlindungan tanpa perlu memperoleh pembenaran dari pemegang saham
atau pengadilan atas keputusan yang dambilnya dalam konteks pengelolaan perusahaan.
Business judgement rule mendorong
direksi untuk lebih berani mengambil resiko dapripada terlalu berhati-hati
sehingga perusahaan tidak jalan. Prinsip ii mencerminkan asumsi bahwa
pengadilan tidak dapat membuat kepastian yang lebih baik dalam bidang bisni
daripada direksi. Para hakim pada umumnya tidak memiliki keterampilan bisnis
dan baru mulai mempelajari permasalahan setelah terjadi fakta-fakta.
Apakah
Pemerintah sebagai pemegang saham dalam
PT BUMN (Persero) dapat mengajukan tuntutan pidana kepada Direksi dan Komisaris
PT BUMN (Persero) bila tindakan mereka dianggapa merugikan Pemerintah sebagai
Pemegang Saham ?
Direksi
suatu perusahaan BUMN Persero dapat dituntut dari sudut hukum pidana. Hal ini
dapat saja dilakukan apabila Direksi bersangkutan melakukan penggelapan,
pemalsuan data dan laporan keungan, pelanggaran Undang-Undang Perbankan,
pelanggaran Undang-undang pasar modal, pelanggaran Undang-Undang Anti monopili,
pelanggaran Undang-undang Anti Pencucian Uang (Money Laundering) dan
Undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan lembaga negara yang
bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tetapi tidak
terlepas dari optimalisasi peran dari Inspektorat
Provinsi/Kota/Kabupaten/,Inspektorat BUMN, dan peran dari Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPK
beperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang
akuntabel dan transparan serta dalam penyelenggaran tersebut perlu dilakukan
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Menurut
Bahrullah Akbar (Anggota VII BPK RI) pada diskusi panel dengan tema “Optimalisasi Pengawasan atas kekayaan Negara
yang Dipisahkan” pada Kamis 7 November 2013 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lingga, Provinsi
Kepulauan Riau membahas tentang perbedaan mengenai pengertian kekayaan negara
yang dipisahkan antara praktisi BUMN dengan aparat penegak hukum. Praktisi BUMN berpandangan, bahwa saat
kekayaan negara telah dipisahkan, maka kekayaan tersebut masuk ranah hukum
privat sehingga bukan lagi menjadi kekayaan negara. Sedangkan aparat penegak
hukum berpendapat, bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan
keuangan negara dan menurut sifatnya berada dalam ranah hukum publik, sehingga
apabila terjadi kerugian negara maka ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi dapat diberlakukan pada pengurus BUMN. “Pengertian dipisahkan yaitu
dipisahkan dalam sistem tata kelola, bukan dipisahkan dari negara dan bukan
memisahkan kepemilikan tetapi hanya
memisahkan catatan akuntansinya”.
Jika
mengacu pada doktrin hukum bisnis tidak tepat jika keuangan BUMN diperiksa BPK.
Alasannya kewenangan BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara. Terlebih UU
Perseroan Terbatas (PT) menyebutkan keuangan perusahaan termasuk perusahaan
negara yang mengelola dana masyarakat wajib diperiksa oleh akuntan publik.
[1]
Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau
sumberlain untuk dijadikan sebagai model BUMN dan/atau Perseroan Terbatas
lainnya, dan dikelola secara korporasi.
0 komentar:
Posting Komentar