A. Pengertian
Hukum Islam (Syari’ah)
Hukum
Islam terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum
dan kata Islam. Kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan. Sedangkan kata
Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja
“salima” selanjutnya menjadi islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan,
keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan.[1]
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum islam secara etimologis adalah
segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan
itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.
Hukum
Islam adalah ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan
larangan bagi umat Islam. Menurut Hasby Ash Shiddieqie menyatakan bahwa hukum islam yang sebenarnya
tidak lain dari pada syariat islam atau fiqh islam, yaitu koleksi daya upaya
para fuqaga dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.[2] Istilah
hukum islam walaupun berlafads Arab, namun telah dijadikan bahasa Indonesia,
sebagai terjemahan dari syari’at Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an
As-Sunnah dan Ijmak pada sahabat dan tabi’in. Lebih jauh Hasby Ash Shiddieqie
menjelaskan bahwa hukum islam itu adalah hukum yang terus hidup, sesuai dengan
undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan
yang terus menerus.[3]
Pengertian
syariat islam menurut Mahmud Syaltut adalah :
عها التي شر والنظم الاحكام والصطلاحا اوالدواب الناس تؤمه المورد لغة الشريعة
الاصطلاحى هنا بمعنى واننانعني ببعض بعضهم بالناس قطهم وعلي لاتباعها عباده الله
المحمد السنة الكريم و القران بها اجاء لتي الاحكام ينصرف الي بالشريعة والتعبير
والقرائن القياس الحكم الاجتهاد فى ويدخل افيه جتهدو
بة مما ا لصحا عليه جمع ما ثم ية
والدلائل
والامارات
Syariat
menurut bahasa ialah : “tempat yang
didatangi atau dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air”. Menurut
Istilah ialah : “hukum-hukum dan aturan
yang Allah syariatkan buat hambaNya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama
manusia”. Disini kami maksudkan makna secara istilah yaitu syari’at tertuju
kepada hukum yang didatangkan Al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati
para sahabat dari hukum yang tidak
datang mengenai urusannya sesuatu nash dari Al-Qur’an atau As-Sunnah, kemudian
hukum yang diistimbatkan dengan jalan ijtihad, dan masuk ke ruang ijtihad
menetapkan hukum dengan perantaraan qiyas, karinah, tanda-tanda dan
dalil-dalil.[4]
Syari’at
dalam uraian terdahulu terdapat di dalam Al-Qur’an dan kitab Hadits. Berbicara
tentang syari’at, yang dimaksud adalah wahyu Allah dan sabda Rasulullah.
Apabila dilihat dari segi ilmu hukum, maka syari’at merupakan dasar-dasar hukum
yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang Islam
berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam huungannya dengan
Allah maupun dengan sesame manusia dan benda dalam masayarakat. Dasar-dasar
hukum ini dijelaskan atau dirinci lebih lanjut Nabu Muhammad sebagai Rasul-Nya.
Karena itu, syariat terdapat di dalam Al-Qur’an dan di dalam kitab Hadits.
Menurut Sunnah Nabi Muhhammad, ummat Islam tidak akan pernah sesat dalam
perjalanan hidupnnya di dunia ini selama mereka berpegang teguh atau berpedoman
kepada Qur’an dan Sunnah Rasulullah
Kata
yang sangat dekat hubungannya dengan perkataan syari’at adalah syara’ dan
syar’I yang diterjemahkan dengan agama. Oleh karena itu, jika orang berbicara
tentang hukum syara’ yang dimaksudnya adalah hukum agama yaitu hukum yang
ditetapkann oleh Allah dan dijelaskan oleh Rosul-Nya, yakni hukum syari’at.
Dari perkataan syari’at ini lahir kemudian perkataan tasyri’ artinya pembuatan
peraturan perundang-undangan yang bersumber dari wahyu dan sunnah yang disebut
tasyri’ samawi dalam kepustakaan (samawi=langit), dan peraturan
perundang-undangan yang bersumber dari pemikiran manusia, yang disebut tasyri’
wadh’I (wadha’a = membuat sesuatu menjadi lebih jelas dengan karya manusia).
B. Ciri-ciri
dan Karakteristik Hukum Islam
1. Ciri-ciri
Hukum Islam
Adapun
ciri-ciri (utama) hukum Islam,yakni :
1) Merupakan
bagian dan bersumber dari agama islam
2) Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan
kesusilaan atau akhlak Islam
3) Mempunyai
dua istilah kunci yakni :
a). Syariat; terdiri dari wahyu Allah dan sunnah
Nabi Muhammad
b).
Fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah
4) Terdiri
dari dua bidang utama, yakni :
a)
Ibadah
Ibadah bersifat
tertutup karena telah sempurna
b)
Muamalah dalam arti
yang luas
Muamalah dalam
arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang
memenuhi syarat dari masa ke masa
5) Strukturnya
berlapis, terdiri dari :
a) Nas
atau teks Al-Qur’an
b) Sunnah
Nabi Muhammad (untuk syariat)
c) Hasil
ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentag wahyu dan sunnah
d) Pelaksanaannya
dalam praktik baik (i) berupa keputusan hakim maupun (ii) berupa amalan-amalan
umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqih)
6) Mendahulukan
kewajiban dari hak, amal dari pahal
7) Dapat
dibagi menjadi :
a) Hukum
taklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yang terdiri dari lima
kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b) Hukum
wadh’I yang mengandung sebab, syarat,
halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
Dalam
bukunya Falsafah Hukum Islam, T.M. Hasbi Ash Shidieqy, (1975:156-212), menyebut
cirri-ciri khas hukum Islam. Yang relevan untuk dicatat di sini adalah, hukum
islam 8) berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam di mana pun mereka
berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu
masa saja; 9) menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga,
rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara
keseluruhan; 10) pelaksanaannya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan
akhlak umat islam.[5]
2. Karakteristik
Hukum Islam
Hukum
islam memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1) Penerapan
hukum islam bersifat universal
Nash Al-Qur’an
tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum
yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil,
rincian-rincian secara detail (Yusuf Al-Qardhawi, 1993:24) Oleh karena itu,
ayat-ayat Al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan
diterima oleh semua umat d dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu
2) Hukum
yang ditetapkan oleh Al-Qur’an tidak memberatkan
Di dalam
Al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan
melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu aka nada
hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal
tertentu (darurat).
3) Menetapkan
hukum bersifat realistis
Hukum Islam
ditetapkan berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam
segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu
hukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan bahwa hukum
islam mengandung method of realism (Said
Ramadhan,1961:57)
4) Menetapkan
hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahan pertimbangan
5) Hal
ini yang terlihat dalam proses diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an yang
menggambarkan kebijaksanaan Tuhan dalam menuangkan isis yang berupa hukum Isla
ke dalam wadahnya yang berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987;126)
6) Sanksi
didapatkan di dunia dan di akhirat
Undang-undang
produk manusia memberikan sanksi atau pelanggaran terhadap hukum-hukumnya.
Hanya saja sanksi itu selamanya harus diberikan di dunia, berbeda halnya dengan
hukum islam yang member sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat
selamanya lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman
merasa mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukuNya
dan mengikuti perintah serta menjauhi larangan-laranganNya (Muh.Yusuf
Musa,1998:67)[6]
C. Ruang
Lingkup Hukum Islam
Ruang
lingkup hukum islam sangat luas meliputi semua aspek amal perbuatan manusia.
Zainuddin Ali membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi enam ruang lingkup
hukum islam,yaitu
1. Ibadah,
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT
a. Rukun
islam, yaitu mengucapkan syahadatain, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat,
melaksanakan puasa di bulan ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bila memiliki
kemampuan (mampu fisik dan non fisik)
b. Ibadah
yang berhubungan dengan rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu :
a) Badani
(bersifat phisik), yaitu : bersuci, wudhu, mandi, tayamun, peraturan untuk
menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain-lain, adzan, qamat,
I’tikaf, do’a, shalawat, umrah, tasbih, istighfar, khitan,pengurusan jenazah,
dan lain-lain
b) Mali
(bersifat harta) : qurban, aqiqah, fidyah, dan lain-lain
2. Mu’amalah,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal
tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya : dagang,
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang uang atau
barang, penemuan, pengupahan, rampasan perang,utang-piutang, pungutan, warisan,
wasiat,nafkah, barang titipan, pesanan dan lain-lain
3. Jinayah,
yaitu peraturan yang menyangkut pidana, di anataranya qishah, diyat, kifarat,
pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khianat dalam berjuang, kesaksian dan
lain-lain
4. Siyasah,
yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya :
persaudaraan, musyawarah, keadilan, tolong-menolong, kebebasan, toleransi,
tanggung jawab social, kepemimpinan, pemerintahan, dan lain-lain
5. Akhlak,
yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, di anataranya : syukur, sabar, rendah,
hari, pemaaf, tawakkal, konsekuen, berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu,
dan lain-lain
6. Peraturan-peraturan
lainnya di anataranya : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar,
pengentasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang dan
lain-lain[7]
[1] Mohammad Daud Ali, 2007, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam di Indonesia, PT. Rajagrafindo, Jakarta,hlm. 21
[2] Hasby ash Shiddieqy,1974, Falsafah
Hukum Islam, Bulan Bintang,
Jakarta, hlm 44
[3] Ibid hlm 112
[4] Ibid hlm 200
[5] Daud Ali Opcit hlm. 58-59
[6] Ustirahmawati. 2010. Karakteristik
Hukum Islam. http://ustirahmawati.wordpress.com/2010/07/07/karakteristik-hukum-islam/
[7] Zainuddin Ali, Hukum Islam
dalam Kajian Syari’ah dan Fiqh di Indonesia (ed. I; cet I; Makassar:
Yayasan Al-Ahkam,2000) hal. 4-5
0 komentar:
Posting Komentar