Tindak Pidana Kesehatan



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memuat 12 pasal yang mengatur mengenai ketentuan pidana di bidang kesehatan yaitu pasal 190 sampai dengan Pasal 201.
Dilihat dari subjeknya ada tindak pidana yang subjeknya khusus untuk subjek tertentu dan ada subjeknya setiap orang.

Tindak Pidana yang hanya dapat dilakukan oleh subjek tertentu diatur dalam pasal 190 yaitu tindak pidana hanya dapat dilakukan khusus oleh Pimpinan fasilitas Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Tindak Pidana yang bisa dilakukan oleh setiap orang diatur dalam Pasal 191 sampai dengan pasal 200. Yang dimaksud dengan “setiap orang adalah orang perseorangan dan korporasi”
Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kesehatan, ditinjau dari rumusannya dapat dibagi dua yaitu :
1.    Tindak Pidana Formil
Tindak pidana formil dirumuskan sebagai wujud perbuatan yang tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu (Wirjono Prodjodikoro, Bandung 2003)
2.    Tindak Pidana Materil
Tindak pidana Materil dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu.

POSISI KASUS
Tanggal 10 April 2010
Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua.
Namun setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan justru malah muncul tanda-tanda gawat janin, sehingga ketika itu diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat.
“Saat itu terlihat tanda tanda gawat janin, terjadi mekonium atau bayi mengeluarkan feses saat persalinan sehingga diputuskan melakukan bedah sesar,” ujarnya.
Tapi yang terjadi menurut dr Nurdadi, pada waktu sayatan pertama dimulai, pasien mengeluarkan darah yang berwarna kehitaman. Dokter menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien kurang oksigen.
“Tapi setelah itu bayi berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien semakin memburuk dan sekitar 20 menit kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Nurdadi, seperti ditulis Senin (18/11/2013).
Tanggal 15 September 2011
Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara karena laporan malpraktik keluarga korban. Namun Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni.
“Dari hasil otopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni,” tutur dr Nurdadi.
Tapi ternyata kasus ini masih bergulir karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan.
18 September 2012
Dr. Dewa Ayu dan dua dokter lainnya yakni dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
11 Februari 2013
Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kalau ketiga dokter tidak bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien.
8 November 2013
Dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), satu diantara terpidana kasus malapraktik akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara. Ia diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita.





ANALISIS KASUS
Berdasarkan dokumen Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Manado dan Putusan Mahkamah Agung RI No 365 K/Pid/2012 tanggal 22 September 2012, setidaknya ada tiga perbuatan pidana yang dilakukan dan didakwakan kepada dr. Ayu cs, yakni:
1.    Kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, vide Pasal 359 KUHP. Kealpaan/kelalaian dalam operasi terhadap korban Siska Makatey tersebut meliputi: 1. tidak menyampaikan penjelasan kepada pasien/keluarganya tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk dari tindakan medik (operasi) yang dilakukan; dan 2. tidak melakukan pemeriksaan penunjang terhadap tindakan medik (operasi) beresiko tinggi pada korban Siska Makatey, yakni tidak melakukan pemeriksaan jantung, foto rontgen, dan pemeriksaan darah;
2.    Melakukan operasi tanpa Surat Izin Praktik (SIP), vide Pasal 76 UU PK. Dimana ketiga terdakwa hanya memiliki Sertifikat Kompetensi. Di samping itu, ketiganya tidak mendapat pelimpahan/persetujuan operasi dari dokter spesialis yang memiliki SIP/kewenangan memberikan persetujuan;
3.    Memalsukan tanda tangan korban Siska Makatey dalam Surat Persetujuan Tindakan Khusus, Persetujuan Pembedahan dan Anestesi, vide Pasal 263 KUHP. Tanda tangan korban berbeda dengan di KTP dan Kartu Askes. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makasar dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 9 Juni 2010 No LAB: 509/DTF/2011. Dalam alat bukti ini disebutkan adanya “Spurious Signature” atau Tandatangan Karangan.
Namun, berhubung surat dakwaan tersebut disusun secara campuran alternatif subsidiaritas, maka jaksa dan hakim memiliki kebebasan untuk memilih dakwaan yang dianggapnya paling terbukti. Dalam hal ini jaksa menilai terbukti Dakwaan Kesatu Primair Pasal 359 KUHP. Kesimpulan jaksa penuntut umum demikian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado. Baru disetujui ketika kasusnya naik kasasi di Mahkamah Agung RI oleh majelis hakim yang diketui oleh Dr. Artidjo Alkostar.
Karena itu, tidak dipidananya para terdakwa atas perbuatan melakukan operasi tanpa SIP dan pemalsuan tandatangan, bukan berarti perbuatannya tidak terbukti secara materil. Akan tetapi lebih karena faktor bentuk susunan dakwaan yang dibuat alternatif. Idealnya, perbuatan para terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan bentuk dakwaan kumulatif, sehingga setiap perbuatan dibuktikan satu-persatu secara kumulatif.
Bukti-bukti tidak adanya SIP ketiga terdakwa tak terbantahkan lagi. Begitupun bukti pemalsuan tandatangan, cukup meyakinkan, karena didasarkan pada akta otentik hasil labor yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Dua jenis perbuatan ini jelas dan gamblang merupakan indikasi kuat malpraktik dan perbuatan kriminal sekaligus.
Namun anehnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran hanya fokus pada sebab kematian pasien Siska Makatey, yakni: masuknya emboli udara ke bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung yang berujung kematian Siska. Emboli udara mana disebutkan MKEK sifatnya unpredictable.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tidak memeriksa keseluruhan perbuatan dr. Ayu Cs, seperti diuraian di atas, termasuk pembiaran yang dilakukan dr. Ayu Cs dan pihak rumah sakit terhadap korban Siska Makatey, yang telah masuk sejak pagi hari sampai malam baru dioperasi. Sedangkan saat pertama masuk rumah sakit, rujukan dari puskemesmas, saja, kondisi Siska sudah sangat lemah. Hal mana dibuktikan oleh rekam medik, yang dibacakan saksi ahli di persidangan.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran MKEK juga tidak mempersoalkan dr. Ayu Cs operasi Siska sedangkan dr. Ayu Cs ini diketahui belum memiliki SIP. Pertanyaannya, apakah memang dibenarkan secara prosedur dan etik dalam praktik kedokteran di Indonesia, dokter tanpa SIP melakukan tindakan medik beresiko tinggi?Kemudian, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tidak mempersoalkan indikasi kuat pemalsuan tandatangan korban Siska Makatey, oleh dokter, sebagaimana bukti Laboratorium Forensik Makasar? Sehingga muncul pertanyaan lanjutan: apakah memang dibolehkan secara prosedur dan etik kedokteran, pemalsuan tandatangan pasien oleh tenaga kesehatan dalam lembar persetujuan tindakan medik?
Karena itu, kuat dugaan sidang MKEK merupakan upaya menutupi kesalahan kolega, sebagai wujud esprit de corp. Terutama karena hanya melokalisir pada sebab kematian, bukan pada keseluruhan etika dan standar prosedur yang dilakukan dokter terhadap pasien (Siska Makatey) sebelum, saat dan sesudah operasi.
Padahal, lingkup kewenangan dan tugas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) adalah: menyelesaikan setiap permasalahan tentang bioetika dan etika kedokteran dan masalah konflik etikolegal, khususnya yang berpotensi menjadi sengket medik, dengan cara meneliti, memeriksa, menyidangkan dan memutus perkaranya . Bukan fokus memeriksa penyebab kematian pasien dan siapa yang bertanggung jawab.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Tindak Pidana Kesehatan ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Tindak Pidana Kesehatan
 

0 komentar:

Posting Komentar