1. Apa
yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi :
a. Melampaui
wewenang
b. Mencampuradukkan
wewenang
c. Bertindak
sewenang
Jawaban
:
Secara Yuridis untuk mengetahui
penyalahgunaan wewenang (penggunaan
wewenang yang melanggar hukum) harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya
wewenang. Ini sejalan dengan konsep hukum, “Di dalam setiap pemberian wewenang
kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat
yang bersangkutan” (geen bevoegdheis
zonder verantwoordelikjkheid atau there is no authoritu without responbility).
(Nur Basuki,Minarno,2009 hal 75-76). Ini membuktikan bahwa dalam hukum
administrasi di setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung
pertanggungjawaban, namun tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang itu
secara otomatis memikul tanggung jawab karena harus dapat melihat apakah
pejabat yang bersangkutan yang memikul jabatan tersebut, baik dilihat dari cara
memperoleh dan menjalankan wewenang. Atau menurut L.J.A Damen, 2005:57 yang mengatakan bahwa “ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang diuji dengan asas
spesialitas (specialiteitsbeginsel) yakni asas yang menentukan bahwa wewenang
itu diberikan kepada organ pemerintahan dengan tujuan tertentu”. Jika
menyimpang dari tujuan diberikannya wewenang ini dianggap sebagai
penyalahgunaan wewenang.
Di dalam hukum administrasi asas
legalitas/keabsahan (legaliteit
beginsel/wetmatigheid van bestuur) mencakup tiga aspek, yaitu: wewenang,
prosedur, dan substansi. Artinya wewenang, prosedur maupun substansi harus
berdasarkan peraturan perundang–undangan (asas legalitas), karena pada
peraturan perundang-undangan tersebut sudah ditentukan tujuan diberikannya
wewenang kepada pejabat administrasi, bagaimana prosedur untuk mencapai suatu
tujuan serta menyangkut tentang substansinya.
Indriyanto Seno Adji, memberikan
pengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero
danWaline dalam kaitannya “detournement
de pouvoir” dengan “Freis Ermessen”,
penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga)
wujud yaitu :
1. Penyalahgunaan
kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau
golongan
2. Penyalahgunaan
kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan
untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut
diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya,
3. Penyalahgunaan
kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur seharusnya dipergunakan untuk
mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar
terlaksana
Sjachran
Basah mengartikan penyalahgunaan wewenang atau “detournement de pouvoir” adalah perbuatan pejabat yang tidak sesuai
dengan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Melampaui wewenang
Menurut
Wiktionary, “melampaui wewenang adalah
melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan
perundang-undangan tertentu. Berdasarkan pengertian dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang
No. 37 Tahun 2008 yang menguraikan unsur dari pemenuhan suatu tindakan
administrasi point kedua: “yang melampaui
wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan
wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum
dalam penyelenggaraan pelayanan publik”.
Contoh
: Dalam urusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalkan di kota Makassar. IMB
dikeluarkan surat yang berkepala kop “Dinas Pengawasan Bangunan Daerah”, tidak
lagi menggunakan surat dengan kop Walikota Makassar. Dengan perubahan tersebut
seolah-olah wewenang telah dialihkan kepada Dinas Pengawasan Bangunan Daerah,
tidak lagi menjadi wewenang Walikota.
b. Mencampuradukkan
wewenang
Pengertian kedua
ini sejalan dengan asas larangan untuk mencampuradukkan kewenangan dimana asas
tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat
pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu
yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”.
Dengan demikian apabila instansi pemerintah atau pejabat pemerintah atau alat
administrasi negara diberi kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu
kasus (masalah konkrit), maka keputusan yang dibuat tidak boleh digunakan untuk
maksud-maksud lain terkecuali untuk maksud dan tujuan yang berhubungan dengan
diberikan kekuasaan/wewenang tersebut.
Contoh
: Seorang pejabat yag menjalankan kewenangan untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve) kemudian terindikasi adanya
penyalahgunaan wewenang, sebagai ilustrasi : Gubernur Bank Indonesia (BI)
mengesahkan kebijakan “dana talangan” untuk menanggulangi dampak krisis global.
Kebijakan atau Beleid yang dalam hal
ini dituangkan dalam bentuk Peraturan BI. Akan tetapi pengesahan yang dilakukan
oleh gubernur BI tersebut dikarenakan telah menerima suap.
c. Bertindak
sewenang-wenang
Menurut Sjachran
Basah “abus de droit” (tindakan
sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat
yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan.
Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya
penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan
dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). Bertindak sewenang-wenang
juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak)
melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan
dengan ketentuan.
Contoh
: Pengguna Anggaran (kepala Dinas Kebersihan akan melakukan pembelian alat
pengelohan sampah. Kepala Dinas (kadis) tersebut menunjuk salah satu Kepala
Seksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Atas dasar pelimpahan wewenang,
selanjutnya Kepala Seksi membentuk Panitia Lelang (Panitia Tender), Panitia
Lelang dan Kepala Seksi yang telah ditunjuk tersebut tidak melaksanakan lelang
sesuai wewenang yang telah dilimpahkan kepadanya melainkan dengan cara
melakukan penunjukan langsung (PL) dengan tujuan untuk memenangkan rekanan
tertentu, dengan cara seperti yang berakibat merugikan keuangan negara
Kesimpulan :
Penyalahgunaan wewenang berdasarkan ketigaa istilah tersebut memiliki arti yang
sama bahwa sama-sama menjelaskan tentang penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
akibat dari penyalahgunaan wewenang. Substansi yang ingin dijelaskan sama
tetapi cara penerapan/perlakuannya yang berbeda, baik itu dilihat dari
penyimpangan akibat pertentangan aturan baik yang diatur dalam undang-undang,
pelaksanaan wewenang pejabat lain ataupun
melebihi dari apa yang sepatutnya dengan ketentuan.
Referensi :
Nur Basuki Minarno, 2009. Penyalahgunaan Wewenang
Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Palangkaraya :
Laksbang Mediatama, hal 72-79.
Wiktionary. Melampaui wewenang. http://id.wiktionary.org/wiki/melampaui_wewenang
Sjachran Basah. 1985. Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni,
Bandung, hal. 223
Salim,Agung. 2011. Penggunaan Wewenang Menurut Hukum
dan Praktik Administrasi Negara. http://agussalimandigadjong.blogspot.com/2011/01/tulisan-artikel_14.html
Artikel yang bagus singkat padat jelas dan lugas dan sangat berguna,trims
BalasHapusArtikel yang bagus singkat padat jelas dan lugas dan sangat berguna,trims
BalasHapus