Larangan dalam UU PPLH



Menurut Pasal 69 (BAB X, Bagian Ketiga) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, yang menjadi larangan adalah sebagai berikut :

1.    Setiap orang dilarang :
a.    Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.    Memasukkan B3 (Bahan berbahaya dan beracun) yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republic Indonesia;
Catatan :  Bahan berbahaya dan beracun (B3) aadalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain, DDT,PCBs, dan dieldrin
c.    Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Catatan : Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
d.   Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia
Catatan : Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
e.    Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.     Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.    Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.    Melakukan pembukaan dengan cara nmembakar;
i.      Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
j.      Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi,atau memberikan keterangan yang tidak benar
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kaerifan local di daerah masing-masing
Catatan : Kearifan local yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varetas local dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Larangan dalam UU PPLH ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Larangan dalam UU PPLH
 

0 komentar:

Posting Komentar