Menurut
Pasal 69 (BAB X, Bagian Ketiga) UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, yang
menjadi larangan adalah sebagai berikut :
1. Setiap
orang dilarang :
a. Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. Memasukkan
B3 (Bahan berbahaya dan beracun) yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republic Indonesia;
Catatan
: Bahan
berbahaya dan beracun (B3) aadalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang
karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lain. B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain, DDT,PCBs,
dan dieldrin
c. Memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke
media lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Catatan
: Larangan dalam ketentuan ini
dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
d. Memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia
Catatan
: Yang dilarang dalam huruf ini termasuk
impor. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
e. Membuang
limbah ke media lingkungan hidup;
f. Membuang
B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. Melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. Melakukan
pembukaan dengan cara nmembakar;
i. Menyusun
AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
j. Memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi,atau
memberikan keterangan yang tidak benar
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kaerifan local di daerah masing-masing
Catatan : Kearifan local yang dimaksud dalam ketentuan
ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per
kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varetas local dan dikelilingi oleh
sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya
0 komentar:
Posting Komentar