1.
Pengertian
Sumber Hukum
Ditinjau dari sudut
pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki
arti dalam pengenalan hukum dan sumber hukum. Dalam artian sumber hukum adalah
pembentuk ikatan hukum dan darimana tumbuh suatu negara.
Ditinjau dari sudut
pandang para ahli filsafat, sumber hukum diartikan sebagai sumber untuk
menentukan isi hukum. Apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana
mestinya ataukah masih terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan. Sumber
untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum yaitu untuk mengetahui mengapa orang
taat kepada hukum.
Ditinjau dari sudut
para ahli hukum, Sumber hukum memiliki arti : Sumber Hukum
Formil yaitu sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itulah
sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku. Sumber Hukum
Materil yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materil
diperlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum.
Secara
sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan
hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.
2.
Macam-macam
Sumber Hukum
a. Sumber
Hukum Materil
Sumber
hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan materi (isi) aturan hukum.
Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber-sumber hukum materil
ini terdiri dari tiga jenis, yaitu :
a) Sumber
Hukum Historis (rechtsborn in historische
zin)
Dalam
arti historis, sumber hukum memiliki dua pengertian yaitu :
1. Als kenbron
(vindplaats) van het recht op een bepaald moment
(sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hukum pada saat tertentu. Sumber
hukum historis meliputi undang-undang, putusan-putusan hakim, tulisan-tulisan
ahli hukum (geschriften van juristen)
serta tulisan yang bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan mengenai
lembaga-lembaga hukum.
2. Als bron waaruit de
wetgever geput heft bij de samenstwlling van een wetelijke regeling (Sebagai
sumber dimana pembuat undang – undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan
perundang-undangan). Sumber hukum historis meliputi sistem hukum masa lalu yang
pernah berlaku pada tempat tertentu seperti sistem hukum Romawi, sistem hukum
Perancis, dan sebagainya. Di samping itu, juga dokumen-dokumen dan surat-surat
keterangan yang berkenaan dengan hukum pada saat dan tempat tertentu.
b) Sumber
Hukum Sosiologis (rechtsborn in
sociologische zin)
Faktor
sosiologis berkaitan dengan seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada
didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat
dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan
hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social,
ekonomi, budaya agama dan psikologis.
Secara
sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut
menentukan materi hukum positif. Artinya pengaturan hukum tertentu mencerminkan
kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan itu dapat berupa kebutuhan –
kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah yang dihadapi. Kenyataan yang
hidup dalam masyarakat sebagai dasar sosiologis harus termasuk pula
kecenderungan-kecenderungan dan harapan-harapan masyarakat. Tanpa memasukkan
faktor-faktor kecenderungan dan harapan maka peraturan perundang-undangan hanya
sekedar merekam keadaan seketika (sekedar moment
opname). Keadaan seperti itu akan menyebabkan kelumpuhan peranan hukum.
Dalam
pengertian sumber hukum ini, pembuatan peraturan perundang-undangan harus pula
memerhatikan situasi social ekonomi, hubungan social situasi dan perkembangan
politik, serta perkembangan internasional. Karena yang memengaruhi isi peraturan
itu begitu kompleks, maka dalam pembuatan peraturan diperlukan masukan dari
berbagai disiplin kelimuan, yatiu dengan melibatkan ahli ekonomi, sejarawan,
ahli politik, psikolog dan sebagainya, disamping ahli hukum sendiri. Di sisi
lain, sebagai suatu fenomena social, harus pula dipahami bahwa hukum itu
berubah seiring dengan perubahan masyarakat atau tergantung pada perubahan
social.
c) Sumber
Hukum Filosofis (rechtsbron in
filosofische zin)
Sumber
hukum dalam arti filosofis memiliki dua arti yaitu :
1. Als bron voor de inhoud
van rechvaardig recht (sebagai sumber untuk
isi hukum yang adil)
2. Als bron de plicht om
aan het recht te gehoorzamen atau als bron van de verbinde kracht van het
recht, waarbij me denkt aan de vrag;waarom zijn wij aan het gehoorzaamheid
verschuldigd (sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum) atau
(sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk menjawab
pertanyaan;mengapa kita harus mematuhi hukum).
Secara
filosofis, sumber hukum dalam arti filosofis yaitu ukuran untuk menentukan
aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh
warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.
Menurut
Sudikno Mertokusumo, mengenai sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu
asalnya dari mana. Ada tiga pandangan untuk menjawab pertanyaa ini, yaitu :
·
Pertama, pandangan teokratis (menurut pandangan ini isi
hukum berasal dari Tuhan)
·
Kedua, pandangan hukum kodrat (menurut pandangan ini isi
hukum berasal dari akal manusia)
·
Ketiga, pandangan mazhab historis (menurut pandangan ini
isi hukum berasal dari kesadaran hukum).
Sedangkan sumber
kekuatan mengikat dari hukum berasal dari kaidah hukum bukan semata-mata
didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang
disorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan. Sumber hukum filosofis
mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nila-nilai positif
tersebut.
b. Sumber
Hukum Formil
Sumber
hukum formil diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum administrasi
negara dalam arti formal ini terdiri atas :
a) Peraturan
Perundang-undangan
Dalam
kepustakaan hukum tidak semua peraturan dapat dikategorikan sebagai peraturan
hukum. Suatu peraturan adalah peraturan hukum bilamana peraturan itu mengikat
setiap orang dan karena itu ketaatannya dapat dipaksakan oleh hakim. Untuk
mengetahui peraturan itu sebagai peraturan hukum digunakan criteria formal,
yaitu sumber dari peraturan itu. Peraturan hukum ini dalam pengertian formal
disebut peraturan perundang-undangan. Bagir Manan menyebut peraturan
perundang-undangan sebagai hukum positif tertulis yang dibuat, ditetapkan, atau
dibentuk pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang atau berdasarkan
ketentuan peraturan perrundang-undangan tertetntu dalam bentuk tertulis yang
berisi aturan tingkah laku yang berlaku untuk mengikat (secara) umum.
Aturan-aturan
Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, dilaksanakan
lebih lanjut oleh undang-undang. Seluruh peraturan-peraturan organik merupakan
sumber Hukum Administrasi Negara. Jadi sumber hukum administrasi negara adalah
sesuai dengan tata urutan/hirarki peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-Undang no 10 tahun 2004, yaitu :
1. UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang memegang
kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 UUD
1945). Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-undang.
3. Peraturan
Pemerintah
Materi muatan
Peraturan Pemerintah adalah materi muatan muatan untuk melaksanakan
Undang-undang
4. Peraturan
Presiden
Materi muatan
Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-undang atau
melaksanakan Peraturan Pemerintah
5. Peraturan
Daerah
Materi muatan
Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangkan penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
a. Perda
Provinsi
b. Perda
Kabupaten/Kota
c. Perdes/peraturan
yang setingkat
Undang-undang
sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang
berwenang/legislator. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah
yang akan diatur dengan Undang-undang, misalnya :
1. Tentang
Kewarganegaraan
2. Tentang
syarat-syarat Pembelaan Negara
3. Tentang
Keuangan Negara
4. Tentang
Pajak
5. Tentang
Pengajaran
6. Tentang
Pemerintah Daerah dan lain-lain
b) Praktik
Administrasi Negara / Hukum Tidak
Tertulis
Meskipun undang-undang
dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, namun
undang-undang sebagai peraturan tertulis memiiki kelemahan. Menurut Bagir
Manan, sebagai ketentuan tertulis (written
rule) atau hukum tertulis (written law), peraturan perundang-undangan
mempunyai jangkauan terbatas, sekedar “moment opname” dari unsur-unsur politik,
ekonomi, social, budaya dan hankam yang paling berpengaruh pada saat
pembentukan,karena itu mudah sekali aus (out of date) bila dibandingkan dengan
perubahan masyarakat yang semakin menyepat atau dipercepat.
Oleh
karena itu , administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang
dianggap penting dalam rangkan pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada
aturannya dalam undang-undang (hukum tertulis). Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh administrasi negara ini akan melahirkan hukum tidak tertulis
atau konvesi, jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwar) atau banding (beroep) Hukum tidak tertulis yang lahir
dari tindakan administrasi negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam
arti formal dalam rangka pembuatan peraturan perundang-undangan dalam bidang
hukum administrasi negara.
Alat
administrasi negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan
Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka
melaksanakan tugasnya alat administrasi negara menghasilkan atau mengeluarkan
keputusan-keputusan/ ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan peraturan hukum
yang abstrak sifatnya. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek
administrasi negara berdiri sendiri disamping undang-undang sebagai sumber
hukum formil Han. Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini
dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kita sadari
bahwa sering kali terjadi pembanguna lebih cepat dari pada lajunya peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah.
c) Yurisprudensi
Yurisprundensi
berasal dari bahasa latin ‘jurisprudentia”yang
berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid).
Dalam pengertian tekhnis,
yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai putusan badan peradilan (hakim) yang
diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya
sehingga dapat disebut pula sebagai “Rectersrecht”
(Hukum ciptaan Hakim/Peradilan).
Yurisprudensi
sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh
menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang
hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan
hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang ada
peraturan perundang-undangannya.
Yurisprudensi
dapat menjadi sumber hukum bagi hukum administrasi Negara sebagaimana yang
telah disebutkan A.M Donner yang menganggap Hukum Administrasi Negara memuat peraturan-peraturan yang dibentuk oleh
pembuat undang-undang juga dibentuk oleh hakim. Barangkali keberadaan yurisprudensi dalam
Hukum Administrasi Negara jauh lebih banyak dibandingkan dengan hukum yang
lain, sehubungan dianutnya asas hakim aktif dan ajaran pembuktian bebas dalam
hukum acara peradilan administrasi negara, sehingga yurisprudensi akan
menempati posisi penting dalam melengkapi dan memperkaya Hukum Administrasi Negara.
d) Doktrin
Doktrin
yang dimaksudkan dalam hal ini adalah ajaran hukum atau pendapat para sarjana
hukum tidak memiliki kekuatan mengikat, namun pendapat sarjana hukum ini begitu
penting bahkan dalam sejarah pernah terdapat ungkapan bahwa orang tidak boleh
menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum (Icommunis opinion doctorum).
Alasan
mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi
negara adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan
teori-teori baru dalam lapangan Hukum Administrasi Negara, yang kemudian dapat
mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara. Sebagai
contoh ajaran functionare de dait
yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang
dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat administrasi negara yang
sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau
menerbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah.
Sepanjang
sejarah pemikiran dan pembentukan hukum, keberadaan pendapat para ahli hukum
yang berpengaruh memiliki posisis strategis karena teori-teori yang
dilahirkannya menjadi sumber inspirasi bagi para pembentuk peraturan
perundang-undangan dan putusan para hakim. Akan tetapi, karena sifat doktrin
ini tidak mengikat dan hanya menjadi sumber inspirasi bagi pembentuk
undang-undang dan putusan para hakim, maka tidaklah keliru jika dikatakan bahwa
doktrin ini hanya sebagai sumber tambahan. Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan B.
Arief Sidarta : “ Karena bukan merupakan sumber langsung bagi keputusan,
melainkan membantu hakim dalam mengambil keputusan, maka pendapat sarjana hukum
terkemuka atau “doktrin” itu merupaakan sumber tambahan.
Referensi :
Algra,N.E. en
H.C.J.G. Jansen. Rctsingang,een Orientatie in het Recht. H.D. Tjeenk Willink
bv, Groningen, 1974
Bagir Manan.
Konvensi Ketatanegaraan. Bandung:Armico,1987
Donner,A.M.
Nerderlands Bestuursrecht (Algemen Deel). Samsom H.D Tjeenk Willink, Alohen aan
den Rijn,1987
Mochtar
Kusumaatmadja dan B.Arief Sidarta. Pengantar
Ilmu Hukum . Bandung: Alumni,2000
Ridwan,HR. Hukum Administrasi negara Edisi Revisi.
Jakarta : Rajawali Pers,2013.
0 komentar:
Posting Komentar