TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001




Peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut tidak mendefinisikan korupsi secara eksplisit. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 hanya mengubah sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.  




 Desifini korupsi dapat ditafsirkan melalui ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 peraturan yang lama, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana,..”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi keseluruhan elemen-elemen sebagai berikut :
a.    Perbuatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dilakukan secara melawan hukum;
b.   Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara
c.    Maka terhadap perbuatan tersebut dikenakan pidana
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (Tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara Karena korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.   Kerugian Keuangan Negara
2.   Suap-Menyuap
3.   Penggelapan Dalam Jabatan
4.   Pemerasan
5.   Perbuatan Curang
6.   Bentuk Kepentingan Dalam Pengadaan
7.   Gratifikasi

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

1.    Pasal 2, “Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara”
Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999. Pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsure “merugikan keuangan/perekonomian Negara” pada UU No 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1. Setiap orang;
2. Memperkaya diri sendiri, oranglain atau suatu korporasi;
3. Dengan cara melawan hukum;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
2.   Pasal 3, “Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara”
Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU No. 31 TAhun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b No. 3 Tahun 1971. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur:
1.    Setiap orang
2.    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3.    Menyalahgunakan kewenangan, kesempata atau sarana
4.    Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5.    Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara


KORUPSI  YANG TERKAIT DENGAN
SUAP – MENYUAP

1.   Pasal 5 ayat (1) huruf a, “Menyuap Pegawai Negeri”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.  Setiap orang
2.  Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3.  Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
2.    Pasal 5 ayat (1) huruf b, “Menyuap Pegawai Negeri”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.  Setiap orang;
2.  Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3.  Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
4. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
3.    Pasal 13, “Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri Karena Jabatannya”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1. Setiap orang;
2. Memberi hadiah atau janji;
3. Kepada Pegawai Negeri;
4. Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut
4.    Pasal 5 ayat (2), “Pegawai Negeri Menerima Suap”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
2. Menerima pemberian atau janji;
3. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
5.    Pasal 12 huruf a, “Pegawai Negeri Menerima Suap”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau penyelenggaran Negara;
2.    Menerima hadiah atau janji;
3.    Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
4.    Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
6.    Pasal 12 huruf b, “Pegawai Negeri Menerima Suap”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.    Menerima Hadiah;
3.    Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yag bertentangan dengan kewajibannya;
4.    Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam masa jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya
7.    Pasal 11, “Pegawai Negeri Menerima Hadiah Yang Berhubungan Dengan Jabatannya”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
2.    Menerima hadiah atau janji;
3.    Diketahuinya;
4.    Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
8.    Pasal 6 ayat (1) huruf a, “Menyuap Hakim”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Setiap orang;
2.    Memberi atau menjanjikan sesuatu;
3.    Kepada hakim;
4.    Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
9.   Pasal 6 ayat (1) huruf b, “Menyuap Advokat”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1. Setiap orang;
2. Memberi atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada Advokat yang menghadiri sidang pengadilan;
4. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
10.     Pasal 6 ayat (2), “Hakim & Advokat Menerima Suap”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1. Hakim atau advokat;
2. Yang menerima pemberian atau janji;
3. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b
11.     Pasal 12 huruf c, “Hakim Menerima Suap”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1. Hakim;
2. Menerima hadiah atau janji;
3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
12.     Pasal 12 huruf d, “Advokat Menerima Suap”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1. Advokat yang menghadiri siding di pengadilan;
2. Menerima hadiah atau janji;
3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.


KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN DALAM JABATAN

1.     Pasal 8, “Pegawai Negeri Menggelapkan Uang Atau Membiarkan Penggelapan”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.    Dengan sengaja;
3.    Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;
4.    Uang atau surat berharga;
5.    Yang disimpan karena jabatannya
2.     Pasal 9, “Pegawai Negeri Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus – menerus atau untuk sementara waktu;
2.    Dengan sengaja;
3.    Memalsu;
4.    Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
3.     Pasal 10 huruf a, “Pegawai Negeri Merusakkan Bukti”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.    Dengan sengaja;
3.    Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
4.    Barang, akta,surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang;
5.    Yang dikuasainya karena jabatan

4.     Pasal 10 huruf b, “Pegawai Negeri Membiarkan Orang Lain Merusakkan Bukti”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawi negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
2.    Dengan senagaja;
3.    Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai;
4.    barang, akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf a.
5.     Pasal 10 huruf c, “Pegawai Negeri Membantu Orang Lain Merusakkan Bukti”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.    Dengan sengaja;
3.    Membantu orang lain menghilangkan, menhancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
4.    Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada padal 10 huruf a.


KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN PERBUATAN PEMERASAN

1.    Pasal 12 huruf e, “Pegawai Negeri Memeras”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
2.    Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3.    Secara melawan hukum;
4.    Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi drinya;
5.    Menyalahgunakan kekuasaan.
2.    Pasal 12 huruf g, “Pegawai Negeri Memeras”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
2.    Pada waktu menjalankan tugas;
3.    Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang’
4.    Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya;
5.    Diketahuinya bahwa hal tersebut merupakan utang.
3.   Pasal 12 huruf f, “Pegawai Negeri Memeras Pegawai Negeri Yang Lain”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
2.    Pada waktu menjalankan tugas;
3.    Meminta, menerima, atau memotong pembayaran;
4.    Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum;
5.    Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kas umum mempunyai utang kepadanya;
6.    Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.


KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
 PERBUATAN CURANG

1.    Pasal 7 ayat (1) huruf a, “Pemborong berbuat curang”.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2.    Melakukan Perbuatan curang;
3.    Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4.    Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
2.    Pasal 7 ayat (1) huruf b, “Pengawas Proyek Membiarkan perbuatan Curang”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan;
2.    Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
3.    Dilakukan dengan sengaja;
4.    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
3.    Pasal 7 ayat (1) huruf c, “Rekanan TNI/POLRI Berbuat Curang”
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Setiap orang;
2.    Melakukan perbuatan curang;
3.    Pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI;
4.    Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaa perang.
4.    Pasal 7 ayat (1) huruf d, “Pengawa Rekanan TNI/POLRI Membiarkan Perbuatan Curang”.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan Kepolisian Negara RI;
2.    Membiarkan perbuatan curang (sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf c;
3.    Dilakukan dengan sengaja.


5.    Pasal 7 ayat 2, “Pnerima Barang TNI/POLRI Membiarkan Perbuatan Curang”.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian Negara RI;
2.    Membiarkan Perbuatan curang;
3.    Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a atau huruf c
6.    Pasal 12 huruf h, “Pegawai Negeri Menyerobot Tanah Negara Sehingga Merugikan Oran Lain”.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;
2.    Pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai;
3.    Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4.    Tidak merugikan yang berhak;
5.    Diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN BENTURAN
KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN

1. Pasal 12 huruf I, “Pegawai negeri Turut Serta Dalam Pengadaan Yang Diurusnya”
Pengadaaan adalag kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibuthkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan barang atau jasa ini dipilih setelah melewati sebuah proses seleksi (tender)
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.      Dengan sengaja;
3.      Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan;
4.      Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya


KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN GRATIFIKASI

1. Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur :
1.    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.    Menerima gratifikasi
3.    Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya;
4.    Penerima gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001 ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 6 komentar: di postingan TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001
 

6 komentar:

  1. Latar bloh hitam dan font abu-abu ini disengaja, ya sebagai simbol korupsi yang harus dilawan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. gak kok ka'... kebetulan saja. Salam kenal
      Terima kasih telah mampir di blog saya :)

      Hapus
  2. tulisan anda bagus dan lengkap mohon izin untuk kutip yah tkas

    BalasHapus