Peraturan
yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-undang No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut tidak mendefinisikan
korupsi secara eksplisit. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 hanya mengubah
sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Desifini korupsi dapat ditafsirkan melalui
ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 peraturan yang lama, yang menyatakan bahwa
“setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
dipidana,..”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka suatu perbuatan dapat
dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi keseluruhan elemen-elemen sebagai
berikut :
a. Perbuatan
yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang
dilakukan secara melawan hukum;
b. Perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara
c. Maka
terhadap perbuatan tersebut dikenakan pidana
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun
2001, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (Tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana
korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan
yang bisa dikenakan pidana penjara Karena korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis
tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
1. Kerugian
Keuangan Negara
2. Suap-Menyuap
3. Penggelapan
Dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan
Curang
6. Bentuk
Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
1. Pasal
2, “Melawan hukum untuk memperkaya diri
dan dapat merugikan keuangan negara”
Rumusan korupsi pada
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999. Pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat”
sebelum unsure “merugikan keuangan/perekonomian Negara” pada UU No 31 Tahun
1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan
untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1.
Setiap orang;
2.
Memperkaya diri sendiri, oranglain atau suatu korporasi;
3.
Dengan cara melawan hukum;
4.
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
2. Pasal
3, “Menyalahgunakan kewenangan untuk
menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara”
Rumusan korupsi yang
ada pada Pasal 3 UU No. 31 TAhun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf b No. 3 Tahun 1971. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang
paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi
unsur:
1. Setiap
orang
2. Dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan
kewenangan, kesempata atau sarana
4. Yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5. Dapat
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
SUAP – MENYUAP
1. Pasal
5 ayat (1) huruf a, “Menyuap Pegawai
Negeri”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Setiap
orang
2. Memberi
sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3. Kepada
pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
2. Pasal
5 ayat (1) huruf b, “Menyuap Pegawai
Negeri”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Setiap orang;
2. Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara
Negara;
4. Karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya
3. Pasal
13, “Memberi Hadiah Kepada Pegawai
Negeri Karena Jabatannya”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Setiap orang;
2. Memberi
hadiah atau janji;
3. Kepada
Pegawai Negeri;
4. Dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,
atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau
kedudukan tersebut
4. Pasal
5 ayat (2), “Pegawai Negeri Menerima
Suap”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi
unsur:
1. Pegawai
negeri atau penyelenggara Negara;
2. Menerima
pemberian atau janji;
3. Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
5. Pasal
12 huruf a, “Pegawai Negeri Menerima
Suap”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Pegawai
negeri atau penyelenggaran Negara;
2. Menerima
hadiah atau janji;
3. Diketahuinya
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
4. Patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
6. Pasal
12 huruf b, “Pegawai Negeri Menerima
Suap”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Pegawai
negeri atau penyelenggara negara;
2. Menerima
Hadiah;
3. Diketahuinya
bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yag bertentangan dengan kewajibannya;
4. Patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam masa jabatanya yang bertentangan
dengan kewajibannya
7. Pasal
11, “Pegawai Negeri Menerima Hadiah Yang
Berhubungan Dengan Jabatannya”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Pegawai
negeri atau penyelenggara Negara;
2. Menerima
hadiah atau janji;
3. Diketahuinya;
4. Patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
8. Pasal
6 ayat (1) huruf a, “Menyuap Hakim”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Setiap
orang;
2. Memberi
atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada
hakim;
4. Dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili
9. Pasal
6 ayat (1) huruf b, “Menyuap Advokat”
Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur
:
1. Setiap orang;
2. Memberi atau
menjanjikan sesuatu;
3. Kepada
Advokat yang menghadiri sidang pengadilan;
4. Dengan maksud
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
10. Pasal
6 ayat (2), “Hakim & Advokat
Menerima Suap”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Hakim atau advokat;
2. Yang menerima pemberian atau janji;
3. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (1) huruf a atau huruf b
11. Pasal
12 huruf c, “Hakim Menerima Suap”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Hakim;
2.
Menerima hadiah atau janji;
3.
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
12.
Pasal 12 huruf d, “Advokat Menerima Suap”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Advokat yang menghadiri siding di pengadilan;
2.
Menerima hadiah atau janji;
3.
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
KORUPSI
YANG TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN DALAM JABATAN
1. Pasal 8, “Pegawai
Negeri Menggelapkan Uang Atau Membiarkan Penggelapan”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja;
3.
Menggelapkan atau
membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau
membantu dalam melakukan perbuatan itu;
4.
Uang atau surat
berharga;
5.
Yang disimpan karena
jabatannya
2. Pasal 9, “Pegawai
Negeri Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus – menerus atau untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja;
3.
Memalsu;
4.
Buku-buku atau
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
3. Pasal 10 huruf a, “Pegawai Negeri Merusakkan Bukti”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja;
3.
Menggelapkan,
menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
4.
Barang, akta,surat,
atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat
yang berwenang;
5.
Yang dikuasainya karena
jabatan
4. Pasal 10 huruf b, “Pegawai Negeri Membiarkan Orang Lain Merusakkan Bukti”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
orang selain pegawi negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
2.
Dengan senagaja;
3.
Membiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai;
4.
barang, akta, surat,
atau daftar sebagaimana disebut pada pasal 10 huruf a.
5. Pasal 10 huruf c, “Pegawai Negeri Membantu Orang Lain Merusakkan Bukti”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.
Dengan sengaja;
3.
Membantu orang lain
menghilangkan, menhancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai;
4.
Barang, akta, surat,
atau daftar sebagaimana disebut pada padal 10 huruf a.
KORUPSI
YANG TERKAIT DENGAN PERBUATAN PEMERASAN
1. Pasal
12 huruf e, “Pegawai Negeri Memeras”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
penyelenggara Negara;
2.
Dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3.
Secara melawan hukum;
4.
Memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi drinya;
5.
Menyalahgunakan
kekuasaan.
2. Pasal
12 huruf g, “Pegawai Negeri Memeras”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
penyelenggara Negara;
2.
Pada waktu menjalankan
tugas;
3.
Meminta atau menerima
pekerjaan, atau penyerahan barang’
4.
Seolah-olah merupakan
utang kepada dirinya;
5.
Diketahuinya bahwa hal
tersebut merupakan utang.
3. Pasal
12 huruf f, “Pegawai Negeri Memeras
Pegawai Negeri Yang Lain”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
penyelenggara Negara;
2.
Pada waktu menjalankan
tugas;
3.
Meminta, menerima, atau
memotong pembayaran;
4.
Kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum;
5.
Seolah-olah pegawai
negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kas umum mempunyai utang
kepadanya;
6.
Diketahuinya bahwa hal
tersebut bukan merupakan utang.
KORUPSI
YANG TERKAIT DENGAN
PERBUATAN CURANG
1. Pasal
7 ayat (1) huruf a, “Pemborong berbuat
curang”.
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Pemborong,
ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2. Melakukan
Perbuatan curang;
3. Pada
waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4. Yang
dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara
dalam keadaan perang.
2. Pasal
7 ayat (1) huruf b, “Pengawas Proyek
Membiarkan perbuatan Curang”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Pengawas
bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan;
2. Membiarkan
dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan
bahan bangunan;
3. Dilakukan
dengan sengaja;
4. Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
3. Pasal
7 ayat (1) huruf c, “Rekanan TNI/POLRI
Berbuat Curang”
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Setiap
orang;
2. Melakukan
perbuatan curang;
3. Pada
waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI;
4. Dapat
membahayakan keselamatan negara dalam keadaa perang.
4. Pasal
7 ayat (1) huruf d, “Pengawa Rekanan
TNI/POLRI Membiarkan Perbuatan Curang”.
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Orang
yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan Kepolisian Negara
RI;
2. Membiarkan
perbuatan curang (sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf c;
3. Dilakukan
dengan sengaja.
5. Pasal
7 ayat 2, “Pnerima Barang TNI/POLRI
Membiarkan Perbuatan Curang”.
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Orang
yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
barang keperluan TNI dan atau kepolisian Negara RI;
2. Membiarkan
Perbuatan curang;
3. Sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a atau huruf c
6. Pasal
12 huruf h, “Pegawai Negeri Menyerobot
Tanah Negara Sehingga Merugikan Oran Lain”.
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Pegawai
Negeri atau penyelenggara negara;
2. Pada
waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai;
3. Seolah-olah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Tidak
merugikan yang berhak;
5. Diketahuinya
bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN BENTURAN
KEPENTINGAN DALAM
PENGADAAN
1. Pasal 12 huruf I, “Pegawai negeri Turut Serta Dalam Pengadaan
Yang Diurusnya”
Pengadaaan adalag kegiatan yang
bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibuthkan oleh suatu
instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan
barang atau jasa ini dipilih setelah melewati sebuah proses seleksi (tender)
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1.
Pegawai negeri atau
penyelenggara negara;
2.
Dengan sengaja;
3.
Langsung atau tidak
langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan;
4.
Pada saat dilakukan
perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN GRATIFIKASI
1. Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus
memenuhi unsur :
1. Pegawai
negeri atau penyelenggara negara;
2. Menerima
gratifikasi
3. Yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya;
4. Penerima
gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari
sejak diterimanya gratifikasi.
Latar bloh hitam dan font abu-abu ini disengaja, ya sebagai simbol korupsi yang harus dilawan?
BalasHapusgak kok ka'... kebetulan saja. Salam kenal
HapusTerima kasih telah mampir di blog saya :)
tulisan anda bagus dan lengkap mohon izin untuk kutip yah tkas
BalasHapusizin copas yaa..terimakasih
BalasHapusTulisannya sngat membantu
BalasHapusmakasih banyak kak
BalasHapus