LANDREFORM



A.  Landreform di Indonesia
Secara terminology, kata landreform, berasal dari bahasa inggris. Land artinya tanah, Reform artinya membentuk kembali. Jadi  Landreform bermakna sebagai perombakan struktur pemilikan/penguasaan tanah. Akan tetapi para Pakar Agraria menyatakan bahwa landreform bukan hanya sekedar perombakan terhadap struktur penguasaan/pemilikan tanah, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia dengan tanah dan hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan tanah guna meningkatkan penghasilan Petani.

Adapun yang merupakan ciri pokok pelaksanaan landreform di Indonesia sebagai berikut :
a.    Tidak menghapus hak milik perseorangan atas tanah bahkan seara kuantitatif menambah jumlah pemilik tanah
b.    Adanya suatu jaminan pembayaran ganti rugi (kompensasi) bagi para bekas pemilik tanah-tanah pertanian kelebihan dan absentee yang dikuasai oleh Pemerintah[1]
Dimata Ir. Soekarno (Presiden Pertama RI) Landreform adalah land for the tillers,  sebagaimana dinyatakan dalam amanatnya pada peringatan hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1960;
Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!. Tanah, tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk, gendut karena menghisap keringstnya orang-orang yang diserahi menggarap tanah itu !..”
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan Landreform di Indonesia secara formal dimulai dengan peletakan dasar-dasar landreform melalui Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian bagi hasil, selanjutnya Luas Tanah Pertanian jo. UU No 1 tahun 1961 dan PP No 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
Saat program Landreform diluncurkan, kondisi politik di Indonesia sedang labil. Pada masa itu dikenal pendekatan “politik sebagai panglima”, dimana tiap kebijak pemerintah dimaknai dalam konteks politik. Partai Komunis Indonesia (PKI) kemudian menjadikan landreform sebagai alat yang ampuh untuk memikat simpatisan. Landreform diklaim sebagai alat perjuangan partai mereka, dengan menjanjikan tanah sebagai faktor penarik untuk perekrutan anggota. Pola ini memang kemudian menjadikan PKI cepat disenangi oleh masyarakat luas terutama di Jawa yang petaninya sudah merasakan kekurangan tanah garapan. Namun bagi petani bertanah luas, landreform merupakan ancaman bagi mereka, baik secarapolitik maupun ekonomi, yaitu kekhawatiran terhadap akan menurunnya luas penguasaan tanah mereka yang akhirnya berimplikasi kepada penurunan pendapatan keluarga dan kesejahteraan.
Program Landreform hanya berjalan intensif dari tahun 1961 sampai tahun 1965. Namun demikian, pemerintahan orde Baru yang berkuasa pada masa berikutnya mengklaim bahwa landreform tetap dilaksanakan meskipun secara terbatas. Dalam makalah Posterman (2002) diuraikan, bahwa dari tahun 1960 sampai 2000 secara akumulatif tercatat telah berhasil dilakukan distribusi lahan dalam konteks landreform seluas 850.128 ha. Jumlah rumah tangga tani yang menerima adalah 1.292.851 keluarga, dengan rata-rata keluarga menerima 0,66 ha.[2]
Data ini sedikit berbeda dengan yang dikeluarkan oleh BPN (Kepala BPN, 2001), dimana dari total obyek tanah landreform 1.601.957 ha, pada kurun waktu 1961-2001 telah didistribusikan tanah seluas 837.082 ha (52%) kepada 1.921.762 petani penerima. Selain itu, untuk tanah absentee dan tanah kelebihan maksimun telah dilakukan ganti rugi oleh Pemerintah seluas 134.558 ha kepada 3.358 orang bekas pemilik, dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 88 trilyun.
Khusus selama era pemerintahan orde baru, untuk menghindari kerawanan social politik yang besar, maka landreform diimplementasikan dengan bentuk yang sangat berbeda. Peningkatan akses petani kepada tanah dilakukan melalui kebijakan berupa penyeimbangan sebaran penduduk dengan luas tanah, dengan cara memindahkan penduduk ke daerah-daerah yang tanahnya luas melalui transmigrasi. Program ini kemudian dibarengi dengan program pembangunan PIR (perkebunan Inti Rakyat). Luas tanah yang diberikan kepada transmigran dan petani plasma mengikuti ketentuan batas minimum penguasaan yaitu 2 ha lahan garapan per keluarga.
Sektor pertanian yang berperan dalam penyedia dan penyerap tenaga kerja di Indonesia  menempatkan bidang pertanian sebagai pilar perekonomian nasional. Namun, di sisi lain Indonesia yang pernah swasembada beras (1985,1986,1993), saat ini malah menjadi pengimpor beras terbesar di dunia. Program pemerintah Indonesia dikalahkan oleh transformasi Vietnam dari negeri yang kekurangan pangan, menjadi pengekspor beras kedua di dunia. Hal ini disebabkan oleh fakta permasalahan di Indonesia yaitu :
1.      Dari sisi Petani
Bukan menjadi rahasia lagi jika Indonesia yang negara agraris, petani adalah pihak yang paling tidak diuntungkan. Pemerintah tidak berpihak kepada petani dengan alasan :
Ä Infrastuktur daerah pertanian dan pedesaan yang diabaikan
Ä Urbanisasi dibiarkan
Ä Standar kehidupan daerah pedesaan yang rendah
Ä Pemakaian dan harga pupuk meningkat
Ä Harga Komoditas ditekan
Ä Tidak ada pengaturan waktu pangen yang berakibat jatuhnya harga
Ä Kebijakan impor pemerintah terhadap hasil pertanian tanpa ada upaya peningkatan volume dan kualitas produksi didalam negeri
Ä Penguasaan tekhnologi pertanian yang ketinggalan jaman
Masalah lain adalah kepemilikan lahan. Lahan yang digarap petani pada umumnya jauh di bwah standar skala nasional. Kenyataan itu membuat pendapatan kehidupan petani takkan membaik, tetapi bertambah miskin. Permasalahan bertambah rumit bagi petani kecil terutama dalam hal mendapatkan benih, pupuk, pestisida dan mesin dan penguasaan tanah.
2.      Dari sisi Pemerintah
Pemerintah tak memiliki desain yang komprehensif untuk mensejahterakan petani. Persaingan harga juga berpotensi menghancurkan produk-produk pertanian dalam negeri. Pasalnya harga produk pertanian luar negeri lebih murah disbanding harga produk pertanian local. Hak ini dikarenakan negara lain memiliki konsep dan tata distribusi yang jelas baik dalam pengadaan pupuk, benih sampai hasil panen pertania. Di bidang tekhnologi dan mekanisasi, Indnesia sangat jauh tertinggal dibandung negara-negara maju. Pemerintah Indonesia belum mampu mengolah dan mengoptimalkan sumber daya alam yang ada karena keterbatasan dana dan tekhnologi yang dimiliki.
3.      Mafia pangan dari yang kecil sampai yang besar
Kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi pada kenyataanya justru bertentangan, karena negara-negara di dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi yang rendah. Hal ini karena sumber pendapatan dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi social yang rendah daripada sector industri dan jasa. Disamping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki tekhnologi yang memadai dalam mengolahnya. Hal-hal seperti ini memicu timbulnya mafia-mafia di berbagai bidang, termasuk di sector pertanian, mulai yang kecil seperti tengkulak, sampai ke kelas kaka seperti mafia pupuk dan mafia impor. Jaringan mafia ini biasanya berakar jauh ke dalam birokrasi pemerintahan, dan menyebabkan sulitnya program pemerintah bisa berjalan dengan benar.[3]

B.  Faktor Prasyarat Pelaksanaan Landreform di Indonesia
Pembaruan agraria secara umum mensyaratkan dua hal pokok,yaitu komitmen politik pemerintah yang kuat di satu sisi dan tersedianya modal social (social capital), Misalnya berkembangnya civil society yang memadai. Dapat dikatakan, keduanya saat ini masih dalam kondisi tidak siap. Hambatan lain datang dari intervensi yang tak terbantahkan dari ideology kapitalisme khususnya melalui instrument pasar global, yang telah menebus seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal sistem agraria suatu negara. Jika selama ini pemerintah yang menjadi penguasa terhadap petani dengan menggunakan tanah sebagai alat politiknya, terutama dalam era “Tanam Paksa”, maka di era pasar bebas ketika komoditas ditentukan oleh kehendak pasar, maka pasarlah yang menjadi penguasa. Dengan kata lain, sistem agraria yang akan berjalan di suatu negara, baik penguasaan, pemilikan, dan penggunaan; akan lebih ditentukan oleh pasar dengan ideologinya sendiri misalnya dengan penerapan prinsip-prinsip efisiensi dan keuntungan.
Secara umum ada empat faktor penting sebagai prasyarat pelaksanaan landreform, yaitu : (1). Elit politik yang sadar dan mendukung, (2) organisasi petani dan masyarakat yang kuat, (3) ketersediaan data yang lengkap dan akurat, serta (4) ketersediaan anggaran yang memadai.
Untuk Indonesia, dapat dikatakan keempat faktor tersebut saat ini sedang dalam kondisi lemah. Atau dengan kata lain ini merupakan faktor/kendala pelaksana landreform di Indonesia, dengan uraian :
1.      Lemahnya Keinginan Elite Politik dan Kapasitas Pemerintah Lokal
Kunci pokok pelaksanaan landreform  ada pada politisi, karena permasalahan landreform ada aspek politik. Hal ini dinyatakan oleh Walinsky (1997; dalam Abdurrahman,2004), yaitu :
Di pundak para politikuslah masalah besar landreform terletak. Hanya mereka yang mampu melakukannya, atau sebaliknya pada mereka jugalah yang memastikan apakah landreform dapat dilaksanakan atau tidak sama sekali. Kunci pelaksaan Landreform bukanlah pada perencana, pakar ataupun undang-undang, meskipun dalam tataran wacana semua pihak boleh dan memang sebaiknya ikut terlibat.[4]
Kesadaran dan kemauan pihak politisi dapat ditelusuri dari produk kebijakan yang mereka hasilkan. Dengan didasari Keppres No 131 tahun 1961 yang kemudian disempurnakan dengan Keppres no 263 tahun 1964, dibentuk Panitia  Landreform di Indonesia mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai dengan kecamatan dan desa. Hal ini menandakan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang tinggi, meskipun masih terkesan sentralistrik.
Namun kemudian keluar keppres No 5 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan landreform, dimana Panitia Landreform tersebut dibubarkan dan dialihkan wewenangnya kepada jajaran birokrasi Departemen Dalam Negeri, mulai dari menteri sampai dengan camat dan kepala desa. Semakin jelas dari kebijakan ini, bahwa landreform dianggap sebagai bagian pekerja rutin belaka oleh Pemerintah, namun akses masyarakat dan swasta untuk terlibat kurang jelas posisi dan perannya.
Dalam studi terhadap berbagai dokumen pembangunan yang dikeluarkan berbagai instansi, hukum dan peraturan tentang agraria, terutama Tap MPR no.IX tahun 2001, belum menjadi produk hukum yang dipedomani. Belum ditemukan adanya kebijakan Pemerintah yang secara langsung berupaya untuk memperbaiki sistem agraria secara komprehensif.
2.      Ketiadaan Organisasi Masyarakat Tani yang Kuat dan Terintegrasi
Jika ditelusuri perkembangan keberadaan kelembagaan (atau adakalanyaa disebut organisasi) dalam masyarakat pertanian dan pedesaan, terlihat bahwa kelembagaan umumnya dibentuk dari atas, dan lebih sebagai wadah untuk distribusi bantuan dari pemerintah sekaligus untuk memudahkan pengontrolannya (Syahyuti,2003).[5]
Ribuan kelompok tani yang dibuat serta ditambah ribuan lagi koperasi, umunya bukan berasal dari ide dan kebutuhan masyarakat setempat. Jenis kelembagaan seperti ini tentu bukan merupakan wadah perjuangan yang representative untuk mengimplementasikan landreform, karena selain kondisi individualnya yang lemah, juga tidak terstruktur dan terintegrasi satu sama lain. Kelompok tani dibangun lebih sebagai sebuah organisasi ekonomi dan social, bukan organisasi untuk aktifis politik praktis. Beberapa organisasi menegaskan diri bahwa mereka mereka memiliki identitas local yang sangat spesifik. Kekuatan ini harus diperhitungkan yang kuat kepada basis komunitasnya.
Secara umum, mengintroduksi wacana landreform kepada masyarakat petani yang berada pada level sedikit di atas garis batas subsistensi merupakan ide yang mahal dan mewah. Inilah salah satu tantangan dalam implementasi reforma agraria, yaitu untuk mendapatkan dukungan yang luas dan kokoh dari masyarakat. Kendala lain adalah karena adanya pemahaman pada masyarakat, bahwa segala bentuk ketimpangan dan ketidakadilan dalam struktur penguasaan agraria saat ini dianggap merupakan sesuatu yang natural, semata-mata karena mekanisme pasar, bukan merupakan kesalahan scenario politik kalangan elit negara. Segaal permasalahan yang dialami dalam berusaha tani tidak pernah dirasakan karena buruknya struktur dan sistem penguasaan tanah, namun menimpakannya kepada masalah harga pupuk yang tinggi, rendahnya harga jual produk ketiadaan air, irigasi dan lain-lain.
3.      Miskinnya Ketersediaan Data Pertanahan dan Keagrarian
Data yang komprehensif merupakan kebutuhan yang pokok untuk merumuskan program landreform (dan bahkan reforma agraria) secara nasional. Selain data kuantitatif juga diperlukan berbagai data kualitatif dalam konteks sosiagraria. Untuk mengimplementasikan landreform, maka beberapa pertanyaan pokok, yang sesungguhnya merupakan data-data utama, perlu dijawab terlebih dahulu Psoterman (2002) yaitu : Siapa yang harus menerima lahan hasil landreform, dimana harus diselenggarakan, berapa tanah yang harus diberikan kepada penerima, apa jenis tanah yang menjadi obyeknya, berapa biaya yang harus dikeluarkan, apakah penerima harus membayar, siapa saja yang berperan serta, dan pada level pemerinatahn yang mana yang bertanggung jawab dan memonitor.Seluruh pertanyaan ini baru bisa dijawab jika tersedia data yang lengkap.
Suatu lokakarya internasional tentang Reforma Agraria pernah dilaksanakan di Selabintana, Sukabumi, Jawa Barat tahun 1981, yang kemudian menghasilkan sebuah inventarisasi sejumlah topic sebagai agenda penelitian tersebut dirangkum oleh Wiradi (2000) menjadi 12 topik, diantaranya adalah 1). Tentang administrasi pertanahan berupa peta pemilikan, penguasaan dan penggunaan secara lengkap termsuk pendaftaran tanah; 2). Pelaku dan hubungan social diantara pemilik tanah,dengan petani tak bertanah, dan dengan masyarakat pedesaan; 3). Persepsi masyarakat tentang hak-hak atas tanah dan fungsi tanah; 4). Kedudukan dan sikap berbagai kelompok terhadap gagasan reforma agraria; dan 5). Konflik pertanahan. Didorong atas keprihatinan ketersediaan data pertanahan di Indonesia, maka pada tahun 2000, dilaksanakan Seminar dan lokakarya di bogor tentang Metode Penelitian Agraria kerjasama beberapa lembaga penelitian dan Perguruan Tinggi. Sebagai sebuah bidang yang cakupannya luas dan beragam, maka bentuk penelitian yang dibutuhkan bersifat induktif-partisipatif. Penulis berpendapat, narasi tekstual hukum adat hanya dapat menjadi titik tolak dalam menelusuri akar nilai untuk memehami tatanan hukum agraria yang eksis saat ini. Transformasi tata nilai yang telah berlangsung secara gradual tak dapat menjadikannya otomatis sebagai aspirasi yang betul-betul saat ini.
Masalah agraria juga dapat didekati dari sisi kelembagaan. Kelembagaan agraria secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu tata hubungan social struktur, perilaku, dan norma social antara seluruh pihak baik individu maupun lembaga terhadap sumber-sumber agraria.
4.      Ketersediaan dan Alokasi Anggaran yang kecil
Pelaksanaa landreform secara serentak dan menyeluruh akan menuntut biaya yang sangat besar, mulai dari persiapannya, pembentukan organisasi pelaksana, implementasi, sampai dengan pengawasan pasca redistribusi. Sampai sekarang, pada Kabinet Gotong Royong semenjak era Reformasi, landreform belum pernah dijadikan agenda pemerintahan yang tegas, apalagi untuk menyisihkan dana anggaran secara khusus. Dari sisi hukum dan perundangan telah ada beberapa kemajuan dilakukan, namun belum dalam bentuk program aksi. Kalangan MPR telah mendukung dengan mengeluarkan Tap No IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, meskipun belum diikuti oleh perbaikan dan sinkronisasi undang-undang sektoral.
Dalam beberapa kasus dijumpai bantuan langsung pemerintah dalam pembiayaan pensertifikatan tanah, misalnya melalui program nasional (PRONA). Namun, yang dibutuhkan sesuangguhnya lebih jauh dari itu, misalnya dapatkah disediakan kredit lunak bagi petani untuk mendapatkan lahan, misalnya dengan membeli tanah yang dikuasai oleh petani luas atau dari swasta.

C.  Kebijakan Pemerintah Vietnam
Kebijakan Pemerintah Vietnam terhadap pembangunan pertanian senantiasa terfokus sehingga pertanian bisa menjadi basic  atau penyangga perekonomian nasional. Mulai dari pengadaan pupuk, pembanguna infrastruktu seperti irigasi, proteksi hasil pertanian hingga memperhatikan nasib petani dan lainnya snagat diperhatikan pemerintah atau singkat kata kebijakan dari hulu hingga ke hilir terselenggara secara konsisten
Tidak ada kebijakan yang bersifat parsial, berkutat di teori namun Pemerintah Vietnam lebih terfokus mengatasi berbagai persoalan pertanian di negerinya. Hasilnya, pertanian tumbuh pesat dan nama Vietnam menjadi salah satu negara penghasil beras yang sangat diperhitungkan dalam dunia perdagangan Internasional
Itu sebagai pembanding, bagaimana pemerintah Indonesia bisa mencontoh pola pembangunan pertanian di negara yang sebenarnya terbilang kalah pengalaman dari segala hal dibandingkan Indonesia. Tidak ada maksud untuk mengecilkan peran pemerintah terutama Departemen Pertanian yang telah gigih berupaya membangun sector pertanian terutama untuk mengambilkan kejayaan swasembada beras di masa lalu namun banyak hal yang dilakukan Pemerintah Vietnam patutu dicontoh.
Berbicara pembangunan pertanian di Vietnam. Hal lain yang menonjol adalah tingginya etos kerja petani Vietnam. Jelas, simbiosis yang sangat menguntungkan karena kombinasi antara kebijakan pemerintah yang terfokus dan didukung tingginya etos kerja tersebt kian mempermudah grand design Pemerintah Vietnam untuk menjadikan jualan utama negara itu sebagai industri agraris.
Pertanian entrepreneurship  di Vietnam bisa menjadi magnet penyadar bagi negara agraris lainnya termasuk Indonesia. Memang, hingga saat ini negara tersebut masih konsisten dengan paham komunis namun dalam melakukan pembangunan mereka telah mereformasi diri, membuka akses pasar yang terfokus pada market oriented dengan berlandaskan kapitalisme. Dan yang menjadi catatan penting pengiringnya, pembangunan di segala bidang termasuk sector pertanian di Vietnam ternnyata terlepas dari intrik-intrik politik. Atau dengan kata lain, tidak ada politisasi pertanian. Kita tentu mengharapkan pemerintah Indonesia kian konsisten dalam membenahi dan membangun sector pertanian. Secara teoritis, 12 kegiatan strategi Deptan atas persetujuan Komisi IV DPR seperti 1). Program penyediaan infrastruktur, 2). Penguatan lembaga ekonomi pertanian 3) stabilisasi harga komoditas primer dan lainnya sudah cukup bagus. Tinggal implementasi untuk mengubah potensi besar itu menjadi kenyataan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat terutama kaum petani. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan :
1.      Pemerintah harus membuang sejauh mungkin atau paling tidak meminimalisasi kepentingan politisi seperti mencari dukungan menjelang pilkadsa atau sekedar menarik simpati rakyat dalam pembangunan sector pertanian. Pembangunan pertanian harus terfokus, jangan terkesan parsial dan banyak ditunggangi kepentingan politik yang bernuansa bisnis seperti tender pengadaan pupuk bahkan pembanguan infrastruktur seperti irigasi yang tidak transparan
2.      Goodwill pemerintah harus ditujukan ke goal oriented bukan target oriented. Kebijakan yang dijalankan benar-benar ditujukan untuk mengangkat derajat petani sekaligus memajukan sector pertanian. Peningkatan hasil (kuantitas) hendaknya juga diiringi dengan terdongkraknya kualitas. Kekuatan potensial pertanian di Indonesia, mulai dari sabang hingga ke Merauke harus menjadi kekuataan riil.[6]


[1] I Nyoman Budi Jaya, Tinjauan Yuridis tentang Redistribusi Tanah Pertanian dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty, Yogyakarta, 1989 hal. 10
[2] Posterman, Roy. 2002. Gagasan untuk Penerapan Landreform di Indonesia.
[3] Taufiq. 2013. Selamatkan Industri Pangan Indonesia. http://tapekur.blogspot.com/2012/03/selamatkan-industri-pangan-indonesia.html?m=1.
[4] Abdurrahman, H.2004. Tantangan Pelaksanaan landreform dalam Konteks Otonomi Daerah.
[5] Syahyuti. 2003. Bedah konsep dan kelembagaan:Startegi Pengembangan dan Penerapannya dalam Penelitian Pertanian.
[6] Drs. Mukhtarudin. 2013. Pertanian Entrepreuneurship di Vietnam.  http://mukhtadirun.blogspot.com/2008/06/pertanian-entrepreneurship-di-vietnam-.html

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel LANDREFORM ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan LANDREFORM
 

0 komentar:

Posting Komentar