Tindak Pidana Narkotika



Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disamping mengatur penggunaan narkotika, juga mengatur secara khusus ketentuan- ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Bab XII Pasal 78 sampai dengan Pasal 100 yang berjumlah 23 pasal. Semua tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan, alasannya adalah bahwa narkotika dipergunakan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabilaada perbuatan diluar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaiaan narkotika secara tidak sah


Dari ketentuan-ketentuan pidana tersebut maka pengelompokan kejahatan di bidang narkotika adalah :
1.    Kejahatan yang menyangkut produksi narkotika
2.    Kejahatan yang menyangkut pengangkutan dan transito narkotika
3.    Kejahatan yang menyangkut jual beli narkotika
4.    Kejahatan yang menyangkut penguasaan narkotika
5.    Kejahatan yang menyangkut penyalahgunaan narkotika
6.    Kejahatan yang menyangkut tidak melaporkan pecandu narkotika
7.    Kejahatan yang menyangkut label dan publikasi narkotika
8.    Kejahatan yang menyangkut jalannya peradilan narkotika
9.    Kejahatan yang menyangkut penyitaan dan oemusnahan narkotika
10.     Kejahatan yang menyangkut keterangan palsu
11.     Kejahatan yang menyangkut penyimpangan fungsi lembaga
12.     Kejahatan yang menyangkut pemanfaatan anak dibawah umur
Selain mengatur penggolongan kejahatan di bidang narkotika, undang- undang ini sudah mengenal ancaman pidana minimal yang dimaksudkan untuk pemberatan hukuman apabila tindak pidananya :
1.    Didahului dengan permufakatan jahat, diatur dalam Pasal 78 ayat (2) sampai dengan Pasal 82.
2.    Dilakukan secara terorganisasi jahat diatur dalam Pasal 78 ayat (3) sampai dengan Pasal 92.
3.    Dilakukan oleh korporasi diatur dalam Pasal 78 ayat (4) sampai dengan Pasal 82.
4.    Dilakukan oleh residivis diatur dalam Pasal 96.
Kejahatan di bidang narkoba tidak seluruhnya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi ada kalanya kejahatan ini dilakukan pula bersama-sama dengan anak di bawah umur (belum genap 18 tahun usianya). Anak-anak yang belum dewasa cenderung mudah dipengaruhi untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika, karena jiwanya belum stabil akibat perkembangan fisik dan spikis.
Oleh karena itu perbuatan memanfaatkan anak dibawah umur untuk melakukan kegiatan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal undang-undang narkotika yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 84, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”.
Ketentuan pasal tersebut hanya dikenakan terhadap orang yang memanfaatkan anak yang belum dewasa saja, sedangkan anak yang bersangkutan tetap dapat dipidana berdasarkan ketentuan undang-undang narkotika sesuai dengan perbuatannya. Namun karena anak dibawah umur maka berlakulah ketentuan undang-undang pengadilan anak sehingga berkasnya harus dipisah.
Apabila terjadi kasus yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba maka anak tersebut merupakan anak nakal dan ketentuan hukum yang dipergunakan adalah undang-undang pengadilan anak. Undang- undang tersebut tidak hanya mengatur ketentuan pidana formil namun juga mengatur ketentuan pidana materiil terhadap anak yang terlibat dalam masalah hukum, khususnya dalam hukum pidana.
Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana anak apabila terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah menurut ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang :
Pengadilan Anak yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Yang termasuk dalam pidana pokok ialah pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana pengawasan. Sedangkan yang termasuk dalam pidana tambahan adalah perampasan barang-barang tertentu dan pembayaran ganti rugi.
Menurut ketentuan Pasal 24 ayat (1) undang-undang pengadilan anak bahwa :
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada departemen sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, selain itu dalam ayat (2) dikatakan bahwa tindakan dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditentukan oleh hakim.
Kemudian menurut ketentuan Pasal 25 ayat (1) bahwa terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana, hakimmenjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ataupun tindakan dalam pasal 24
POSISI KASUS
Pada hari Jum'at 17 Februari 2006, sekitar pukul 21.00 WIB dimana ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY yang bekerja sebagai pelayan di kafe di jalan Gabion Belawan, ditanya oleh RISMA yang juga pelayan di kafe tersebut dimana tempat penjualan ganja dan ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY pun memberitahukan lokasinya. Setelah itu RISMA, SRI dan MARET pergi membeli ganja ke tempat yang diberitahukan oleh ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY. Lalu ISKANDAR, MARET, ANGSENG, ANDRE, MASRON melinting ganja tersebut dengan rokok sampoerna dan menghisapnya secara bergantian. Setelah RISMA menghisap ganja tersebut diberikan kepada ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY, namun ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY hanya meletakkan diatas meja dan pergi melayani pengunjung. Tidak lam kemudian Kepolisian Sektor Kota Belawan melakukan razia di kafe tersebut dan menangkap MARET, ANGSENG, ANDRE, MASRON, ISKANDAR dan RISMA. Setelah dilakukan penyidikan maka pihak Kepolisian juga menangkap ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY dan SRI.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM- / RP. 9 / Ep. 1 / 04 / 2006 terhadap ROSMAIRANI dan selanjutnya melakukan persidangan serta di dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 1203 / Pid. B / 2006 / PN. MDN, memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI
-       Menyatakan terdakwa ROSMAIRANI als IMAY als MAY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I.
-       Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dipotong masa penahanan.
-       Memerintahkan barang bukti terlampir dalam berkas lain.
-       Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000 (seribu rupiah).

ANALISIS KASUS
Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa ROSMAINARI yang berumur 18 tahun termasuk dalam kasus kenakalan anak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Sehingga dalam proses hukumnya memakai ketentuan dalam undang- undang pengadilan anak.
Dalam kasus tersebut yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hakim anak tunggal yaitu Pinta Uli br. Tarigan, SH dan Penitera Pengganti yaitu Hasyim Mahmud, SH adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Pengadilan Anak. Dalam hal proses pemeriksaan persidangan bahwa yang hadir dalam sidang tertutup terhadap kasus tersebut adalah terdakwa, para saksi, orang tua terdakwa dan pembimbing pemasyarakatan adalah sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak untuk menghindari labelisasi dan harga diri terdakwa yang dibawah umur.
Hakim anak dalam kasus ini sebelum memutus perkara telah mempertimbangkan laporan pemasyarakatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan Anak. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah yang ingin memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah:
a.    terdakwa belum pernah dihukum
b.    terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal.
Dari dakwaan yang didakwa terhadap terdakwa ROSMAINARI ternyata terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 huruf a UU  Narkotika. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur sebagai berikut:
-       Barang siapa. (Pelaku tindak pidana yang disangkakan adalah Rosmairani als Imay als May sebagai subjek hokum)
-       Tanpa hak dan melawan hukum (memiliki menggunakan narkotika golongan I Pelaku tindak pidana yang disangkakan tidak memiliki izin untuk menggunakan ganja kering yang termasuk dalam narkotika giolongan I).
-       Dilakukan secara bersama-sama. (Pelaku tindak pidana yang disangkakan menghisap ganja kering yang dicampur dalam rokok Comfile dan rokok Sampurna dengan teman-temannya).
Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ROSMAINARI tersebut sesungguhnya membutuhkan perhatian yang serius berupa perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Hal ini adalah karena terdakwa masih tergolong anak-anak secara sosiologis dan psikologis belumlah mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana terdakwa bukan sebagai pelaku utama namun hanya sebagai pemberi informasi merupakan korban dari sindikat peredaran ganja di masyarakat

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Tindak Pidana Narkotika ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Tindak Pidana Narkotika
 

0 komentar:

Posting Komentar