Dalam
Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disamping mengatur penggunaan
narkotika, juga mengatur secara khusus ketentuan- ketentuan pidana sebagaimana
yang diatur dalam Bab XII Pasal 78 sampai dengan Pasal 100 yang berjumlah 23
pasal. Semua tindak pidana yang diatur
dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan, alasannya adalah bahwa
narkotika dipergunakan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka
apabilaada perbuatan diluar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan
mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaiaan narkotika secara
tidak sah.
Dari ketentuan-ketentuan pidana tersebut maka
pengelompokan kejahatan di bidang narkotika adalah :
1.
Kejahatan yang
menyangkut produksi narkotika
2.
Kejahatan yang menyangkut
pengangkutan dan transito narkotika
3.
Kejahatan yang
menyangkut jual beli narkotika
4.
Kejahatan yang
menyangkut penguasaan narkotika
5.
Kejahatan yang
menyangkut penyalahgunaan narkotika
6.
Kejahatan yang
menyangkut tidak melaporkan pecandu narkotika
7.
Kejahatan yang
menyangkut label dan publikasi narkotika
8.
Kejahatan yang
menyangkut jalannya peradilan narkotika
9.
Kejahatan yang
menyangkut penyitaan dan oemusnahan narkotika
10.
Kejahatan yang
menyangkut keterangan palsu
11.
Kejahatan yang
menyangkut penyimpangan fungsi lembaga
12.
Kejahatan yang
menyangkut pemanfaatan anak dibawah umur
Selain mengatur penggolongan kejahatan di bidang
narkotika, undang- undang ini sudah mengenal ancaman pidana minimal yang
dimaksudkan untuk pemberatan hukuman apabila tindak pidananya :
1.
Didahului dengan permufakatan jahat,
diatur dalam Pasal 78 ayat (2) sampai dengan Pasal 82.
2.
Dilakukan secara terorganisasi jahat
diatur dalam Pasal 78 ayat (3) sampai dengan Pasal 92.
3.
Dilakukan oleh korporasi diatur
dalam Pasal 78 ayat (4) sampai dengan Pasal 82.
4.
Dilakukan oleh residivis diatur
dalam Pasal 96.
Kejahatan di
bidang narkoba tidak seluruhnya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi ada kalanya
kejahatan ini dilakukan pula bersama-sama dengan anak di bawah umur (belum
genap 18 tahun usianya). Anak-anak yang belum dewasa cenderung mudah
dipengaruhi untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika, karena
jiwanya belum stabil akibat perkembangan fisik dan spikis.
Oleh karena
itu perbuatan memanfaatkan anak dibawah umur untuk melakukan kegiatan narkotika
merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal undang-undang narkotika yang
berbunyi sebagai berikut:
“Barang
siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan,
menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa
dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak yang belum
cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 84, dipidana
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus
juta rupiah)”.
Ketentuan
pasal tersebut hanya dikenakan terhadap orang yang memanfaatkan anak yang belum
dewasa saja, sedangkan anak yang bersangkutan tetap dapat dipidana berdasarkan
ketentuan undang-undang narkotika sesuai dengan perbuatannya. Namun karena anak
dibawah umur maka berlakulah ketentuan undang-undang pengadilan anak sehingga
berkasnya harus dipisah.
Apabila
terjadi kasus yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba maka anak
tersebut merupakan anak nakal dan ketentuan hukum yang dipergunakan adalah
undang-undang pengadilan anak. Undang- undang tersebut tidak hanya mengatur
ketentuan pidana formil namun juga mengatur ketentuan pidana materiil terhadap
anak yang terlibat dalam masalah hukum, khususnya dalam hukum pidana.
Bentuk-bentuk
pertanggungjawaban pidana anak apabila terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah menurut ketentuan Pasal
23 Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang :
Pengadilan
Anak yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Yang termasuk dalam pidana pokok
ialah pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana pengawasan.
Sedangkan yang termasuk dalam pidana tambahan adalah perampasan barang-barang
tertentu dan pembayaran ganti rugi.
Menurut
ketentuan Pasal 24 ayat (1) undang-undang pengadilan anak bahwa :
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah mengembalikan kepada
orang tua, wali atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti
pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada departemen
sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang
pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, selain itu dalam ayat (2) dikatakan
bahwa tindakan dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan
yang ditentukan oleh hakim.
Kemudian
menurut ketentuan Pasal 25 ayat (1) bahwa terhadap anak nakal yang melakukan
tindak pidana, hakimmenjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 23
ataupun tindakan dalam pasal 24
POSISI
KASUS
Pada hari Jum'at 17 Februari 2006, sekitar pukul 21.00 WIB dimana
ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY yang bekerja sebagai pelayan di kafe di jalan
Gabion Belawan, ditanya oleh RISMA yang juga pelayan di kafe tersebut dimana
tempat penjualan ganja dan ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY pun memberitahukan
lokasinya. Setelah itu RISMA, SRI dan MARET pergi membeli ganja ke tempat yang
diberitahukan oleh ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY. Lalu ISKANDAR, MARET, ANGSENG,
ANDRE, MASRON melinting ganja tersebut dengan rokok sampoerna dan menghisapnya
secara bergantian. Setelah RISMA menghisap ganja tersebut diberikan kepada
ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY, namun ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY hanya meletakkan
diatas meja dan pergi melayani pengunjung. Tidak lam kemudian Kepolisian Sektor
Kota Belawan melakukan razia di kafe tersebut dan menangkap MARET, ANGSENG,
ANDRE, MASRON, ISKANDAR dan RISMA. Setelah dilakukan penyidikan maka pihak
Kepolisian juga menangkap ROSMAIRANI Als IMAY Als MAY dan SRI.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan surat dakwaan No.
Reg. Perk: PDM- / RP. 9 / Ep. 1 / 04 / 2006 terhadap ROSMAIRANI dan selanjutnya
melakukan persidangan serta di dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 1203 / Pid. B / 2006 / PN. MDN, memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI
-
Menyatakan terdakwa ROSMAIRANI als
IMAY als MAY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I.
-
Menjatuhkan pidana penjara selama 10
(sepuluh) bulan dipotong masa penahanan.
-
Memerintahkan barang bukti terlampir
dalam berkas lain.
-
Membebankan biaya perkara kepada
terdakwa sebesar Rp.1000 (seribu rupiah).
ANALISIS KASUS
Kasus
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa ROSMAINARI yang berumur
18 tahun termasuk dalam kasus kenakalan anak sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka 2 UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak. Sehingga dalam proses hukumnya memakai ketentuan dalam undang- undang
pengadilan anak.
Dalam kasus
tersebut yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hakim anak
tunggal yaitu Pinta Uli br. Tarigan, SH dan Penitera Pengganti yaitu Hasyim
Mahmud, SH adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Pengadilan Anak. Dalam
hal proses pemeriksaan persidangan bahwa yang hadir dalam sidang tertutup
terhadap kasus tersebut adalah terdakwa, para saksi, orang tua terdakwa dan
pembimbing pemasyarakatan adalah sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan Anak dan
UU Perlindungan Anak untuk menghindari labelisasi dan harga diri terdakwa yang
dibawah umur.
Hakim anak
dalam kasus ini sebelum memutus perkara telah mempertimbangkan laporan
pemasyarakatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan Anak.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan
terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah yang ingin memberantas
narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah:
a.
terdakwa belum pernah dihukum
b.
terdakwa mengakui terus terang
perbuatannya dan merasa menyesal.
Dari dakwaan
yang didakwa terhadap terdakwa ROSMAINARI ternyata terbukti melakukan tindak
pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 huruf a UU Narkotika.
Hal ini sesuai dengan unsur-unsur sebagai berikut:
-
Barang siapa. (Pelaku
tindak pidana yang disangkakan adalah Rosmairani als Imay als May sebagai
subjek hokum)
-
Tanpa hak dan melawan hukum (memiliki menggunakan narkotika golongan I Pelaku tindak pidana yang disangkakan tidak memiliki izin untuk menggunakan
ganja kering yang termasuk dalam narkotika giolongan I).
-
Dilakukan secara bersama-sama. (Pelaku tindak pidana yang disangkakan menghisap ganja kering yang dicampur
dalam rokok Comfile dan rokok Sampurna dengan teman-temannya).
Kasus
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ROSMAINARI tersebut sesungguhnya
membutuhkan perhatian yang serius berupa perlindungan hukum sesuai dengan
ketentuan Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Hal ini adalah karena terdakwa masih
tergolong anak-anak secara sosiologis dan psikologis belumlah mampu
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana terdakwa bukan sebagai pelaku utama
namun hanya sebagai pemberi informasi merupakan korban dari sindikat peredaran
ganja di masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar