TENTARA
BAYARAN
Tentara
bayaran atau dengan istilah yuridis mercenary,
dan masyarakat umum kadang menyebutnya dengan istilah Soldier of future adalah tentara yang bertempur dan melakukan
berbagai operasi militer lainnya dalam sebuah pertempuran demi uang, dan
biasanya tidak terlalu memperdulikan ideologi, kebangsaan atau paham politik
atas peperangan yang dilakukan.“a soldier
who figts, or engages in werfare primarily for money, usually with little
regard for ideolgical, national or political considerations"
Definisi
mengenai tentara bayaran bermacam-macam menurut pendapat para sarjana sejak
abad ke-16 misalnya :
a.
Ayala
Penulis ini
berpendapat bahwa sebaiknya suatu kerajaan yang akan berperang menggunakan
warga negaranya sendiri, karena tentara asing yang megabdi pada negara hanyalah
disebabkan karena demi kekayaan pribadi, bukan karena kejayaan dari negara yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Ayala tidak mempersoalkan apakah perang yang
dilakukan bersifat adil atau tidak adil; melainkan yang menjadi keutamaan
adalah keselamatan raja.
b.
Victoria
Menurut
victoria, yang menentukan keabsahan untuk berperan serta dalam suatu
pertempuran adalah sifat adil atau tidaknya suatu peperangan. Apabila perangnya
adalah perang yang tidak adil (unjust
war) maka mereka (tentara bayaran) tidak boleh melakukan peperangan.
c.
Grotius
Grotius juga
mengutuk tentara bayaran yang berperang tanpa memperdulikan sifat adil atau
tidaknya suatu peperangan.
Pengaturan Tentara Bayaran menurut
Hukum Humaniter
Ketentuan-ketentuan
hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan tentara bayaran, khususnya
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 yang mengatur tentang perlindungan korban pertikaian
bersenjata internasional dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan
tentara bayaran
Menurut
Boumedra, bila ditinjau dari Konvensi Geneva 1949, persoalan tentara bayaran
terlebih dahulu harus ditentukan tentang status bayaran itu sendiri, apakah
mereka tergolong tentara bayaran yang
“lawful” ataukah yang “unlawful”.
Untuk disebut tentara bayaran yang lawful,
mereka harus menuruti atau memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimna yang
tercantum dalam pasal 4 Konvensi III :
1.
Menjadi anggota
angkatan perang, milisi atau barisan sukarela yang menjadi bagian dari angkatan
perang tersebut;atau
2.
Menjadi anggota
milisi atau barisan sukarela lainnya serta anggota gerakan perlawanan yang
diorganisir yang memenuhi syarat :
a.
Dipimpin oleh
orang yang bertanggungjawab atas bawahannya;
b.
Memakai tanda
pengenal tetap yang dapat dikenal darai jauh
c.
Membawa senjata
secara terbuka;
d.
Melakukan
operasi sesuai hukum dan kebiasaa perang
Pengaturan dan pendefinisian mercenary terdapat pada pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 yang
menyatakan :
1.
Seorang tentara bayaran tidak berhak atas
status kombatan atau tawanan perang
2.
Tentara bayaran
adalah :
a.
Secara khusus
direkrut di dalam negeri atau di luar negeri dalam rangka untuk berperang dalam
suatu angkatan bersenjata;
b.
Secara nyata
ikut serta dalam permusuhan;
c.
Motivasi adalah
memperoleh keuntungan pribadi dan dijanjikan kompensasi materi atau jabatan
dalam angkatan bersenjata;
d.
Bukan warga
negara dari negara yang bersengketa, bukan juga orang yang berdiam di wilayah
yang bersengketa;
e.
Bukan anggota
dari angkatan bersenjata dari suatu pihak yang bersengketa
f.
Tidak dikirim
oleh negara yang merupakan pihak-pihak yang bersengketa.
Secara umum yang
dimaksud dengan tentara bayaran adalah seseorang yang bukan anggota pasukan
mliter dari pihak yang besengketa yang secara individu maupun berkelompok
menjadi tentara yang terjun dan bertempur secara langsung ke dalam suatu medan
pertempuran atau suatu konflik bersenjata yang tujuan utamanya adalah untuk keuntungan
pribadi.
Sebagai suatu dasar hukum humaniter internasional,
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 pun tidak melarang penggunaan
tentara bayaran, akan tetapi hanya sekedar mendefinisikan dan menyatakan bahwa
tentara bayaran, apabila tertangkap oleh pihak musuh, tidak memiliki hak
sebagai tawanan perang seperti halnya kombatan lain.
Celah hukum inilah yang akhirnya menjadi penyebab
makin maraknya pengunaan tentara bayaran, terutama pada perang-perang modern
setelah perang dunia II, dan kemudian menjadi Private Military Company atau Private Military Contractor.
Private Military Company (PMC) adalah suatu
perusahaan penyedia jasa keahlian khusus atau jasa yang bersifat militer, pada
umumnya, awam mengartikan dan mengklasifikasikan PMCs sebagai mercenary atau tentara bayaran. PMCs
(Private Military Companies) secara garis besar bisa dikelompokkan sebagai
perusahaan yang menyediakan jasa pertahanan dan keamanan (defense contractors). Konvensi Jenewa 1949 tidak mengenal adanya
perbedaan antara defense contractors dan
PMCs,melainkan hanya menyebutkan istilah yang disebut supply contractors dalam pasal 4A ayat (4)Konvensi Jenewa (III)
1949. Konvensi ini mengatur bahwa supply
contractors adalah kontraktor sipil yang memiliki tanda identitas resmi
yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (angkatan bersenjata pihak yang
berperang) yang mempergunakan jasa kontraktor tersebut, dan hal ini dimaksudkan
agar ketika mereka tertangkap pihak musuh, mereka memiliki hak untuk menjadi
tawanan perang. Pengecualian terhadap hal itu apabila kontraktor terlibat
langsung dalam pertempuran sebagai kombatan, maka mereka (secara personal)
dapat diklasikasikan sebagai tentara bayaran oleh pihak yang menawan mereka, sebagaiman
yang diatur Protokol Tambahan I 1977 pada pasal 47.
Kontraktor yang ketika tertangkap dalam kondisi
dimana mereka tertangkap tangan menggunakan kekuatan bersenjata untuk melakukan
penyerangan di dalam medan pertempuran selama perang dan dianggap sebagai kombatan
sehingga digolongkan sebagai tentara bayaran, maka dapat dianggap sebagai
kombatan yang tidak memiliki keberlakuan hukum (unlawful combatans), dengan dasar atas konsep yang telah diatur
dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 dan secara eksplisit
dispesifikasikan dalam Militari
Commissions Act. Tetapi perlu ditekan bahwa menurut ketentuan Konevensi
Jenewa 1949, demi melindungi semua pihak yang berperang, mereka yang tertangkap
dalam perang, dianggap sebagai status perang, sedangkan status mereka, aapakah
sebagai kombatan atau tentara bayaran, haruslah dibktikan dulu di dalam suatu
peradilan yang sah.
Ketentuan yang menyatakan bahwa tentara bayaran bisa
didadili berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat mereka melakukan
pelanggaran, berdasarkan pasa suatu kebiasaan internasional bahwa bila tentara
bayaran tertangkap, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yuridiksi negara dimana
tentara bayaran tersebut ditangkap. Hal itu dikarenaka tentara bayaran,
berdasarkan Protokol Tamabahan I 1977 pasal 47 ayat (1) yang mengatur bahwa
apabila tentara bayaran tertangkap musuh, maka ia tidak mempunyai hak untuk
menjadi tawanan perang, sehingga negara-negara menganggap tentara bayaran yang
melakukan suatu tindakan kriminal atau pidana di wilayah suatu negara, maka
hukum yang berlaku adalah hukum nasional negara tempat locus delicti terjadi.
KOMBATAN YANG TIDAK SAH (Unlawful Combatant)
Unlawful combatant adalah mereka yang tidak memenuhi
syarat sebagaimana diatur dakan konvensi-konvensi hukum humaniter untuk dapat
disebut kombatan (seperti dalam Pasal 1,2 3 Hague
Regulation 1907, Pasal 13 Konvensi Jenewa I dan II, Pasal 4 Konvensi Jenewa
III, serta pasal 43 Protokol 1977), akan tetapi ikut serta secara langsung
dalam permusuhan.
Dari bentuk prinsip pembedaan dalam Protokol I tahun
1977, tidak adanya pembedaan antara regular
troopsi dan irregular troops. Menurut Ribeiro bahwa dalam protokol tersebut
berlaku single standard bagi semua armed force, tidak peduli apakah mereka regular maupun irregular. Sedangkan armed
force-nya sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
adanya
organisasi
b.
adanya disiplin
c.
komando yang
bertanggung jawab atas ditaatinya hukum ketentuan hukum perang
Dari uraian di atas tentang apa yang dimaksud dengan
kombatan dan persyaratan yang harus dipenuhi, maka kombatan tersebut merupakan
kombatan yang sah. Sedangkan kombatan
yang tidak memenuhi kriteria di atas bukan kombatang yang sah atau resmi.
Terhadap kombatan yang tidak sah ini, mereka
akan mendapatkan risiko yang lebih berat atau perlakuan khusu yang lebih keras
apabila mereka tertangkap. Terhadap kombatan yang tidak sah, mereka juga tunduk
pada penangkapan da penngadilan militer untuk tindakan-tindakan yang mereka
lakukan
GOOD ARTICLES.
BalasHapus