TENTARA BAYARAN (MERCENARY) & UNLAWFUL COMBATAN



 TENTARA BAYARAN
Tentara bayaran atau dengan istilah yuridis mercenary, dan masyarakat umum kadang menyebutnya dengan istilah Soldier of future adalah tentara yang bertempur dan melakukan berbagai operasi militer lainnya dalam sebuah pertempuran demi uang, dan biasanya tidak terlalu memperdulikan ideologi, kebangsaan atau paham politik atas peperangan yang dilakukan.“a soldier who figts, or engages in werfare primarily for money, usually with little regard for ideolgical, national or political considerations"
 
Definisi mengenai tentara bayaran bermacam-macam menurut pendapat para sarjana sejak abad ke-16 misalnya :
a.    Ayala
Penulis ini berpendapat bahwa sebaiknya suatu kerajaan yang akan berperang menggunakan warga negaranya sendiri, karena tentara asing yang megabdi pada negara hanyalah disebabkan karena demi kekayaan pribadi, bukan karena kejayaan dari negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Ayala tidak mempersoalkan apakah perang yang dilakukan bersifat adil atau tidak adil; melainkan yang menjadi keutamaan adalah keselamatan raja.
b.    Victoria
Menurut victoria, yang menentukan keabsahan untuk berperan serta dalam suatu pertempuran adalah sifat adil atau tidaknya suatu peperangan. Apabila perangnya adalah perang yang tidak adil (unjust war) maka mereka (tentara bayaran) tidak boleh melakukan peperangan.
c.    Grotius
Grotius juga mengutuk tentara bayaran yang berperang tanpa memperdulikan sifat adil atau tidaknya suatu peperangan.

Pengaturan Tentara Bayaran menurut Hukum Humaniter
Ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan tentara bayaran, khususnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 yang mengatur tentang perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan tentara bayaran
Menurut Boumedra, bila ditinjau dari Konvensi Geneva 1949, persoalan tentara bayaran terlebih dahulu harus ditentukan tentang status bayaran itu sendiri, apakah mereka tergolong tentara bayaran yang “lawful” ataukah yang “unlawful”. Untuk disebut tentara bayaran yang lawful, mereka harus menuruti atau memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimna yang tercantum dalam pasal 4 Konvensi III :
1.    Menjadi anggota angkatan perang, milisi atau barisan sukarela yang menjadi bagian dari angkatan perang tersebut;atau
2.    Menjadi anggota milisi atau barisan sukarela lainnya serta anggota gerakan perlawanan yang diorganisir yang memenuhi syarat :
a.    Dipimpin oleh orang yang bertanggungjawab atas bawahannya;
b.    Memakai tanda pengenal tetap yang dapat dikenal darai jauh
c.    Membawa senjata secara terbuka;
d.   Melakukan operasi sesuai hukum dan kebiasaa perang
Pengaturan dan pendefinisian mercenary terdapat pada pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 yang menyatakan :
1.     Seorang tentara bayaran tidak berhak atas status kombatan atau tawanan perang
2.    Tentara bayaran adalah :
a.    Secara khusus direkrut di dalam negeri atau di luar negeri dalam rangka untuk berperang dalam suatu angkatan bersenjata;
b.    Secara nyata ikut serta dalam permusuhan;
c.    Motivasi adalah memperoleh keuntungan pribadi dan dijanjikan kompensasi materi atau jabatan dalam angkatan bersenjata;
d.   Bukan warga negara dari negara yang bersengketa, bukan juga orang yang berdiam di wilayah yang bersengketa;
e.    Bukan anggota dari angkatan bersenjata dari suatu pihak yang bersengketa
f.     Tidak dikirim oleh negara yang merupakan pihak-pihak yang bersengketa.
Secara umum yang dimaksud dengan tentara bayaran adalah seseorang yang bukan anggota pasukan mliter dari pihak yang besengketa yang secara individu maupun berkelompok menjadi tentara yang terjun dan bertempur secara langsung ke dalam suatu medan pertempuran atau suatu konflik bersenjata yang tujuan utamanya adalah untuk keuntungan pribadi.
Sebagai suatu dasar hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 pun tidak melarang penggunaan tentara bayaran, akan tetapi hanya sekedar mendefinisikan dan menyatakan bahwa tentara bayaran, apabila tertangkap oleh pihak musuh, tidak memiliki hak sebagai tawanan perang seperti halnya kombatan lain.
Celah hukum inilah yang akhirnya menjadi penyebab makin maraknya pengunaan tentara bayaran, terutama pada perang-perang modern setelah perang dunia II, dan kemudian menjadi Private Military Company atau Private Military Contractor.
Private Military Company (PMC) adalah suatu perusahaan penyedia jasa keahlian khusus atau jasa yang bersifat militer, pada umumnya, awam mengartikan dan mengklasifikasikan PMCs sebagai mercenary atau tentara bayaran. PMCs (Private Military Companies) secara garis besar bisa dikelompokkan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pertahanan dan keamanan (defense contractors). Konvensi Jenewa 1949 tidak mengenal adanya perbedaan antara defense contractors dan PMCs,melainkan hanya menyebutkan istilah yang disebut supply contractors dalam pasal 4A ayat (4)Konvensi Jenewa (III) 1949. Konvensi ini mengatur bahwa supply contractors adalah kontraktor sipil yang memiliki tanda identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (angkatan bersenjata pihak yang berperang) yang mempergunakan jasa kontraktor tersebut, dan hal ini dimaksudkan agar ketika mereka tertangkap pihak musuh, mereka memiliki hak untuk menjadi tawanan perang. Pengecualian terhadap hal itu apabila kontraktor terlibat langsung dalam pertempuran sebagai kombatan, maka mereka (secara personal) dapat diklasikasikan sebagai tentara bayaran oleh pihak yang menawan mereka, sebagaiman yang diatur Protokol Tambahan I 1977 pada pasal 47.
Kontraktor yang ketika tertangkap dalam kondisi dimana mereka tertangkap tangan menggunakan kekuatan bersenjata untuk melakukan penyerangan di dalam medan pertempuran  selama perang dan dianggap sebagai kombatan sehingga digolongkan sebagai tentara bayaran, maka dapat dianggap sebagai kombatan yang tidak memiliki keberlakuan hukum (unlawful combatans), dengan dasar atas konsep yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 dan secara eksplisit dispesifikasikan dalam Militari Commissions Act. Tetapi perlu ditekan bahwa menurut ketentuan Konevensi Jenewa 1949, demi melindungi semua pihak yang berperang, mereka yang tertangkap dalam perang, dianggap sebagai status perang, sedangkan status mereka, aapakah sebagai kombatan atau tentara bayaran, haruslah dibktikan dulu di dalam suatu peradilan yang sah.
Ketentuan yang menyatakan bahwa tentara bayaran bisa didadili berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat mereka melakukan pelanggaran, berdasarkan pasa suatu kebiasaan internasional bahwa bila tentara bayaran tertangkap, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yuridiksi negara dimana tentara bayaran tersebut ditangkap. Hal itu dikarenaka tentara bayaran, berdasarkan Protokol Tamabahan I 1977 pasal 47 ayat (1) yang mengatur bahwa apabila tentara bayaran tertangkap musuh, maka ia tidak mempunyai hak untuk menjadi tawanan perang, sehingga negara-negara menganggap tentara bayaran yang melakukan suatu tindakan kriminal atau pidana di wilayah suatu negara, maka hukum yang berlaku adalah hukum nasional negara tempat locus delicti  terjadi.

KOMBATAN YANG TIDAK SAH (Unlawful Combatant)
Unlawful combatant adalah mereka yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dakan konvensi-konvensi hukum humaniter untuk dapat disebut kombatan (seperti dalam Pasal 1,2 3 Hague Regulation 1907, Pasal 13 Konvensi Jenewa I dan II, Pasal 4 Konvensi Jenewa III, serta pasal 43 Protokol 1977), akan tetapi ikut serta secara langsung dalam permusuhan.
Dari bentuk prinsip pembedaan dalam Protokol I tahun 1977, tidak adanya pembedaan antara regular troopsi dan irregular troops. Menurut Ribeiro bahwa dalam protokol tersebut berlaku single standard bagi semua armed force, tidak peduli apakah mereka regular maupun irregular. Sedangkan armed force-nya sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    adanya organisasi
b.    adanya disiplin
c.    komando yang bertanggung jawab atas ditaatinya hukum ketentuan hukum perang
Dari uraian di atas tentang apa yang dimaksud dengan kombatan dan persyaratan yang harus dipenuhi, maka kombatan tersebut merupakan kombatan yang sah. Sedangkan kombatan yang tidak memenuhi kriteria di atas bukan kombatang yang sah atau resmi.
Terhadap kombatan yang tidak sah ini, mereka akan mendapatkan risiko yang lebih berat atau perlakuan khusu yang lebih keras apabila mereka tertangkap. Terhadap kombatan yang tidak sah, mereka juga tunduk pada penangkapan da penngadilan militer untuk tindakan-tindakan yang mereka lakukan

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel TENTARA BAYARAN (MERCENARY) & UNLAWFUL COMBATAN ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan TENTARA BAYARAN (MERCENARY) & UNLAWFUL COMBATAN
 

1 komentar: