Kekayaan
negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau
perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara[1]
kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk
dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian
negara. Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.
TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001
Peraturan
yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-undang No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut tidak mendefinisikan
korupsi secara eksplisit. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 hanya mengubah
sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA DAN PASAL YANG DAPAT DIJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Dalam
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur
dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8
(delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165. UU ini dapat dipandang
sebagai hukum pidana administratif.
Mengacu pada isi UU Minerba ini dikenal adanya 3 (tiga) jenis izin) yaitu IUP, IPR, dan IUPK.
Untuk mendapatkan izin pertambangan tersebut harus memenuhi syarat
administratif. Dari sini jelas bahwa adanya ketentuan dalam Pasal 158 s/d 165 sejalan
dengan pandangan Barda Nawami Arief dalam bukunya yang berjudul ‘kapita selekta
hukum pidana” yang pada hakikatnya ketentuan pasal tersebut sebagai perwujudan
dari politik hukum pidana sebagai alat untuk menegakkan norma hukum
administrasi.
LANDREFORM
A. Landreform
di Indonesia
Secara
terminology, kata landreform, berasal
dari bahasa inggris. Land artinya
tanah, Reform artinya membentuk
kembali. Jadi Landreform bermakna sebagai perombakan
struktur pemilikan/penguasaan tanah. Akan tetapi para Pakar Agraria menyatakan
bahwa landreform bukan hanya sekedar perombakan terhadap struktur
penguasaan/pemilikan tanah, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia
dengan tanah dan hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan tanah
guna meningkatkan penghasilan Petani.
HUKUM ISLAM
A. Pengertian
Hukum Islam (Syari’ah)
Hukum
Islam terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum
dan kata Islam. Kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan. Sedangkan kata
Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja
“salima” selanjutnya menjadi islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan,
keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan.[1]
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum islam secara etimologis adalah
segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan
itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG
1. Apa
yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi :
a. Melampaui
wewenang
b. Mencampuradukkan
wewenang
c. Bertindak
sewenang
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
Pengertian
Sumber Hukum
Ditinjau dari sudut
pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki
arti dalam pengenalan hukum dan sumber hukum. Dalam artian sumber hukum adalah
pembentuk ikatan hukum dan darimana tumbuh suatu negara.
Ditinjau dari sudut
pandang para ahli filsafat, sumber hukum diartikan sebagai sumber untuk
menentukan isi hukum. Apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana
mestinya ataukah masih terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan. Sumber
untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum yaitu untuk mengetahui mengapa orang
taat kepada hukum.
Larangan dalam UU PPLH
Menurut
Pasal 69 (BAB X, Bagian Ketiga) UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, yang
menjadi larangan adalah sebagai berikut :
TENTARA BAYARAN (MERCENARY) & UNLAWFUL COMBATAN
TENTARA
BAYARAN
Tentara
bayaran atau dengan istilah yuridis mercenary,
dan masyarakat umum kadang menyebutnya dengan istilah Soldier of future adalah tentara yang bertempur dan melakukan
berbagai operasi militer lainnya dalam sebuah pertempuran demi uang, dan
biasanya tidak terlalu memperdulikan ideologi, kebangsaan atau paham politik
atas peperangan yang dilakukan.“a soldier
who figts, or engages in werfare primarily for money, usually with little
regard for ideolgical, national or political considerations"
Tindak Pidana Narkotika
Dalam
Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disamping mengatur penggunaan
narkotika, juga mengatur secara khusus ketentuan- ketentuan pidana sebagaimana
yang diatur dalam Bab XII Pasal 78 sampai dengan Pasal 100 yang berjumlah 23
pasal. Semua tindak pidana yang diatur
dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan, alasannya adalah bahwa
narkotika dipergunakan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka
apabilaada perbuatan diluar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan
mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaiaan narkotika secara
tidak sah.
Tindak Pidana Keimigrasian, contoh kasus dan analisis
Keimigrasian
sebagaimana yang ditentukan
di dalam Bab
1 Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian adalah hal
ihwal lalu lintas
orang yang masuk
atau keluar wilayah Negara
Republik Indonesia dan
pengawasan orang asing
di Indonesia.
Hukum
Keimigrasian merupakan bagian
dari sistem hukum
yang berlaku di Indonesia,
bahkan merupakan subsistem
dari Hukum Administrasi
Negara.[1]
Langganan:
Postingan (Atom)