Postingan kali ini, tugas makalah saya di bidang hukum internasional, ini sebenarnya makalah lengkap,tapi karena terlalu banyak yang bisa CV CV alias Copy Paste jadi gak bakalan guna kalau semuanya aku posting. Sekali-kali bikinlah makalah sendiri. Kalau mau Copy.. Silahkan... Kalau Mau Kumpul lengkap makalah silahkan bikinin bab 1, bab 3, dan embel-embelnya yang lain.
A.
Definisi Peremptory Norm of General
International Law (Jus Cogens)
Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum
Perjanjian, pengertian jus cogens terdapat dalam Bagian V yang mengatur perihal
pembatalan, berhenti berlaku dan penundaan berlakunya perjanjian. Pada rumusan
Pasal 53 dinyatakan sebagai berikut:
“……..a premptory norm of general
international law is a norm accepted and recognized by the international
community of states as a whole as norm from modified only by a subsequent norm
of general international law having the same character”.