MAKALAH KARANGAN ILMIAH, ILMIAH POPULER DAN NONILMIAH



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Karangan Ilmiah
a.    Pengertian
Karangan merupakan karya tulis yang dihasilkan dari kegiatan mengungkapkan pemikiran dan menyampaikannya melalui media tulisan kepada orang lain untuk dipahami. Ilmiah berarti bersifat ilmu atau memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Menurut Brotowidjoyo, “Karangan ilmiah adaah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar” (Yulieta, Bunga.H.A. 2012). 
READMORE
 

Kekuatan Mengikat Hukum Internasional



Kekuatan mengikat hukum internasional dibagi dalam dua aliran atau mashab hukum terkemuka yaitu adalah aliran hukum alam dan aliran hukum positif.
READMORE
 

Sedikit Kata



ITU bermula saat seseorang memberiku sebuah “surat”. Surat ? Yah walaupun sepertinya itu bukan sepenuhnya tulisan tangannya tapi itu mungkin adalah hasil karyanya. Benar atau tidak itu adalah hasil karya dirinya. Entahlah aku juga tidak pernah menceknya. Aku masih ingat saat itu.. saat temanku memberiku sepucuk surat yang dituliskandalam kertas berwarna-warni. Yang aku masih ingat adalah kertas itu nyentrik dengan warna pink dalam ingatanku. Posisiku tepat berdiri di atas jembatan sebelum lorong ke rumahku. Hal anenh memang terjadi pada temanku itu, Entah kenapa pada hari kami pulang bersama tingkahnya aneh saat itu. Ternyata ia hendak memberiku sesuatu
READMORE
 

KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara[1] kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian negara. Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.
READMORE
 

TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001




Peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut tidak mendefinisikan korupsi secara eksplisit. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 hanya mengubah sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.  



READMORE
 

PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA DAN PASAL YANG DAPAT DIJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA




Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009  tentang pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165. UU ini dapat dipandang sebagai  hukum pidana administratif. Mengacu pada isi UU Minerba ini dikenal adanya 3  (tiga) jenis izin) yaitu IUP, IPR, dan IUPK. Untuk mendapatkan izin pertambangan tersebut harus memenuhi syarat administratif. Dari sini jelas bahwa adanya ketentuan dalam Pasal 158 s/d 165 sejalan dengan pandangan Barda Nawami Arief  dalam bukunya yang berjudul ‘kapita selekta hukum pidana” yang pada hakikatnya ketentuan pasal tersebut sebagai perwujudan dari politik hukum pidana sebagai alat untuk menegakkan norma hukum administrasi.

READMORE
 

LANDREFORM



A.  Landreform di Indonesia
Secara terminology, kata landreform, berasal dari bahasa inggris. Land artinya tanah, Reform artinya membentuk kembali. Jadi  Landreform bermakna sebagai perombakan struktur pemilikan/penguasaan tanah. Akan tetapi para Pakar Agraria menyatakan bahwa landreform bukan hanya sekedar perombakan terhadap struktur penguasaan/pemilikan tanah, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia dengan tanah dan hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan tanah guna meningkatkan penghasilan Petani.
READMORE