Kekuatan mengikat hukum
internasional dibagi dalam dua aliran atau mashab hukum terkemuka yaitu adalah aliran
hukum alam dan aliran hukum positif.
Sedikit Kata
ITU bermula saat
seseorang memberiku sebuah “surat”. Surat ? Yah walaupun sepertinya itu bukan
sepenuhnya tulisan tangannya tapi itu mungkin adalah hasil karyanya. Benar atau
tidak itu adalah hasil karya dirinya. Entahlah aku juga tidak pernah menceknya.
Aku masih ingat saat itu.. saat temanku memberiku sepucuk surat yang
dituliskandalam kertas berwarna-warni. Yang aku masih ingat adalah kertas itu
nyentrik dengan warna pink dalam ingatanku. Posisiku tepat berdiri di atas
jembatan sebelum lorong ke rumahku. Hal anenh memang terjadi pada temanku itu,
Entah kenapa pada hari kami pulang bersama tingkahnya aneh saat itu. Ternyata
ia hendak memberiku sesuatu
KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
Kekayaan
negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau
perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara[1]
kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk
dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian
negara. Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.
TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001
Peraturan
yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-undang No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut tidak mendefinisikan
korupsi secara eksplisit. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 hanya mengubah
sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA DAN PASAL YANG DAPAT DIJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Dalam
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur
dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8
(delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165. UU ini dapat dipandang
sebagai hukum pidana administratif.
Mengacu pada isi UU Minerba ini dikenal adanya 3 (tiga) jenis izin) yaitu IUP, IPR, dan IUPK.
Untuk mendapatkan izin pertambangan tersebut harus memenuhi syarat
administratif. Dari sini jelas bahwa adanya ketentuan dalam Pasal 158 s/d 165 sejalan
dengan pandangan Barda Nawami Arief dalam bukunya yang berjudul ‘kapita selekta
hukum pidana” yang pada hakikatnya ketentuan pasal tersebut sebagai perwujudan
dari politik hukum pidana sebagai alat untuk menegakkan norma hukum
administrasi.
LANDREFORM
A. Landreform
di Indonesia
Secara
terminology, kata landreform, berasal
dari bahasa inggris. Land artinya
tanah, Reform artinya membentuk
kembali. Jadi Landreform bermakna sebagai perombakan
struktur pemilikan/penguasaan tanah. Akan tetapi para Pakar Agraria menyatakan
bahwa landreform bukan hanya sekedar perombakan terhadap struktur
penguasaan/pemilikan tanah, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia
dengan tanah dan hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan tanah
guna meningkatkan penghasilan Petani.
HUKUM ISLAM
A. Pengertian
Hukum Islam (Syari’ah)
Hukum
Islam terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum
dan kata Islam. Kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan. Sedangkan kata
Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja
“salima” selanjutnya menjadi islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan,
keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan.[1]
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum islam secara etimologis adalah
segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan
itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)



