Makalah Rule of Law




RULE OF LAW &
HAK DAN KEWAJIBAN


  


OLEH:

RIRIN PUSPITASARI (B111 12 020)



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN





KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis haturkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Rule of Law & Hak dan Kewajiban Warga negara” tepat pada waktunya. Tak lupa shalawat dan salam selalu tercurah kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat, dan pengikut – pengikutnya sampai akhir zaman.
Tak lupa penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita dan perkembangan ilmu pengetahuan.

                                                                              Makassar,  Oktober 2012


                                                                                            Penulis





DAFTAR ISI
         Halaman
Halaman Judul..............................................................................................             i    
Kata Pengantar..............................................................................................            ii        
Daftar Isi.......................................................................................................             iii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................             1         
A.       Latar Belakang..............................................................................             1              
B.       Rumusan Masalah.........................................................................             2
C.       Tujuan Penulisan..........................................................................             2              
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................             3              
A.           Pengertian Rule of Law...............................................................             3              
B.           Prinsip -Prinsip Rule of Law.......................................................             4              
C.           Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law....................             6
D.           Pengertian hak & Kewajiban.......................................................             7
E.            Penentuan Warga negara Indonesia.............................................             8
F.            Hubungan Warga Negara dengan Negara....................................            11
BAB V PENUTUP........................................................................................           13
A.           Kesimpulan.................................................................................           13
B.           Saran ..........................................................................................           14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................           15








BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Di Negara hukum, hukum tidak hanya sekedar menjadi formalitas atau procedural belaka dari kekuasaan karena nantinya hukum akan dijadikan sebagai alat pembenaran dari tindakan penguasa yang melakukan penyimpangan. Hukum berkaitan erat dengan kehidupan sehari – hari. Karena semuanya diatur oleh hukum baik itu norma, nilai, tata karma hingga hukum perundang – undangan. Namun, dalam pelaksanaannya pemahaman tentang penegakan keadilannya masih belum teralisasikan dengan baik. Dalam pembahasan ini akan dibahas tentang penegakan keadilan yang terkait semua aspek dan yang mempengerauhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan.
B.  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan :
1.    Apa pengertian rule of law?
2.    Apa prinsip – prinsip rule of law?
3.    Bagaimana strategi pelaksanaan (pengembangan) rule of law?
4.    Apakah pengertian hak dan kewajiban ?
5.    Siapakah yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu Negara?
6.    Bagaimanakah hubungan warga Negara dengan Negara ?


C.  Tujuan Penulisan
1.    Dapat mengetahui dan menjelaskan apa itu rule of law, prinsip – prinsip serta bagaimana strategi pelaksanaan (pengembangan) dari rule of law.
2.    Dapat memahami pengertian hak dan kewajiban, mengetahui seseorang yang  berhak menjadi warga Negara di suatu Negara dan korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Rule of Law
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang telah berkembang sebelumnya.
Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan lapisan Negara beserta seluruh kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan egalitarian.
Rule of law adalah  rule by the law dan bukan rule by the man.  Konsep ini lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan, serta menggeser Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule of law  dalam suatu Negara ditentukan oleh “kenyataan”
Konsep “Rule of Law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana system hukum beroperasi.
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu :
a.    Pengertian Secara formal (in the formal sense)
Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan hukum yang terorganisasi (organized public power).
Misalnya : Negara.
b.    Pengertian secara hakiki /materi (ideological sense)
Rule of Law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law  harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
B.       Prinsip–Prinsip Rule of Law
1.    Prinsip–Prinsip Rule of Law Secara Formal
Di Indonesia, prinsip–prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan :
a.    Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
b.    …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;
c.    …untuk memajukan  ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
d.     …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.    ”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.     …serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan social. Penjabaran prinsip-prinsip Rule of law secara formal termuat di dalam pasal – pasal UUD 1945, yaitu :
a.    Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3);
b.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1);
c.    Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1);
d.   Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1);
e.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
2.    Prinsip–Prinsip Rule of Law secara Hakiki
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.
 Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.
C.     Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a.    Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.    Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.    Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
D.      Pengertian Hak & Kewajiban
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.”
“Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu”. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro “wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan”.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
E.       Penentuan Warga Negara Indonesia
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu :
a.    Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.    Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas :
a.    Asas persamaan hukum
Didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu
b.    Asas persamaan derajat
Berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2.     Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Berdasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.    Orang-orang bangsa Indonesia asli
b.    Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a.    Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b.    Asas Ius Soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.    Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.   Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

F.       Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki. Dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain :
a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.    Hak membela negara
c.    Hak berpendapat
d.   Hak kemerdekaan memeluk agama
e.    Hak mendapatkan pengajaran
f.     Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.    Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
h.    Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.    Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.    Kewajiban membela negara
c.    Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.    Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.    Hak negara untuk dibela
c.    Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.   Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.    Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.     Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.    Kewajiban negara memberi jaminan social
h.    Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah











BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945.Strategi pelaksanaan pengembangan rule of law perlu dikembangkan hukum progresif (Sajipto Rahardjo : 2004) yang memihak pda keadilan bukan pada kekuasaan.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentinganSeseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
B.       SARAN
1.      Sebagai warga Negara Indonesia kita tetap harus menjunjung tinggi rasa keadilan agar tercipta Negara yang harmonis, dengan tetap  menekankan pengembanganya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah termuat dalam pasal-pasal UUD 1945
2.      Sebaiknya, hak dan kewajiban kita sebagai warga negara senantiasa kita berikan kontribusi bagi negara.








DAFTAR PUSTAKA
………(2004), Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia : Jakarta
http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Makalah Rule of Law ini dipublish oleh Unknown pada hari Senin, 16 Juni 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan Makalah Rule of Law
 

1 komentar: