Macam-Macam Keadilan




1.    Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·       Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·       Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.


2.    Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·       Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·       Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah

3.    Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

4.    Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

5.    Keadilan legal atau moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyaraakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, Sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal

6.    Keadilan Konvensional
Keadilan ini diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diberikan.

7.    Keadilan Perbaikan
keadilan yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

8.    Keadilan Remedial (Remedial Justice) diberlakukan dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Contoh : Andi menabrak mobil Ina secara tidak sengaja. Pintu mobil Ina penyok. Ina melaporkan Andi ke Pengadilan. Pengadilan tidak boleh memutuskan bahwa Andi harus mengganti mobil Ina, tetapi seharusnya Andi hanya memperbaiki bagian Mobil Ina yang rusak.

9.    Keadilan Kodrat Alam
Memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

10.    Keadilan Prosedural,
Apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Macam-Macam Keadilan ini dipublish oleh Unknown pada hari Sabtu, 26 Juli 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Macam-Macam Keadilan
 

0 komentar:

Posting Komentar