1.
Pengertian
Sumber Hukum
Ditinjau dari sudut
pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki
arti dalam pengenalan hukum dan sumber hukum. Dalam artian sumber hukum adalah
pembentuk ikatan hukum dan darimana tumbuh suatu negara.
Ditinjau dari sudut
pandang para ahli filsafat, sumber hukum diartikan sebagai sumber untuk
menentukan isi hukum. Apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana
mestinya ataukah masih terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan. Sumber
untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum yaitu untuk mengetahui mengapa orang
taat kepada hukum.