PENYALAHGUNAAN WEWENANG



1.    Apa yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi :
a.    Melampaui wewenang
b.    Mencampuradukkan wewenang
c.    Bertindak sewenang

READMORE
 

SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



 
  1.   Pengertian Sumber Hukum
Ditinjau dari sudut pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti dalam pengenalan hukum dan sumber hukum. Dalam artian sumber hukum adalah pembentuk ikatan hukum dan darimana tumbuh suatu negara.
Ditinjau dari sudut pandang para ahli filsafat,  sumber hukum diartikan sebagai sumber untuk menentukan isi hukum. Apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana mestinya ataukah masih terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan. Sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada hukum.
READMORE
 

Larangan dalam UU PPLH



Menurut Pasal 69 (BAB X, Bagian Ketiga) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, yang menjadi larangan adalah sebagai berikut :
READMORE
 

Tindak Pidana Kesehatan



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memuat 12 pasal yang mengatur mengenai ketentuan pidana di bidang kesehatan yaitu pasal 190 sampai dengan Pasal 201.
Dilihat dari subjeknya ada tindak pidana yang subjeknya khusus untuk subjek tertentu dan ada subjeknya setiap orang.
READMORE
 

TENTARA BAYARAN (MERCENARY) & UNLAWFUL COMBATAN



 TENTARA BAYARAN
Tentara bayaran atau dengan istilah yuridis mercenary, dan masyarakat umum kadang menyebutnya dengan istilah Soldier of future adalah tentara yang bertempur dan melakukan berbagai operasi militer lainnya dalam sebuah pertempuran demi uang, dan biasanya tidak terlalu memperdulikan ideologi, kebangsaan atau paham politik atas peperangan yang dilakukan.“a soldier who figts, or engages in werfare primarily for money, usually with little regard for ideolgical, national or political considerations"
READMORE
 

Tindak Pidana Narkotika



Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disamping mengatur penggunaan narkotika, juga mengatur secara khusus ketentuan- ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Bab XII Pasal 78 sampai dengan Pasal 100 yang berjumlah 23 pasal. Semua tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan, alasannya adalah bahwa narkotika dipergunakan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabilaada perbuatan diluar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaiaan narkotika secara tidak sah

READMORE
 

Tindak Pidana Keimigrasian, contoh kasus dan analisis



Keimigrasian  sebagaimana  yang  ditentukan  di  dalam  Bab  1  Pasal  1  (1) Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2011  Tentang  Keimigrasian  adalah  hal  ihwal  lalu  lintas  orang  yang  masuk  atau  keluar wilayah  Negara  Republik  Indonesia  dan  pengawasan  orang  asing  di  Indonesia.
Hukum  Keimigrasian  merupakan  bagian  dari  sistem  hukum  yang  berlaku  di Indonesia,  bahkan  merupakan  subsistem  dari  Hukum  Administrasi  Negara.[1]
READMORE