RULE
OF LAW &
HAK
DAN KEWAJIBAN
OLEH:
RIRIN
PUSPITASARI (B111 12 020)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis haturkan kepada Allah SWT
atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini yang berjudul “Rule of Law & Hak dan Kewajiban Warga negara” tepat
pada waktunya. Tak lupa shalawat dan salam selalu tercurah kepada
junjungan kita nabi besar Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat, dan
pengikut – pengikutnya sampai akhir zaman.
Tak lupa penulis
mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan
dalam penyusunan makalah ini, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Penulis mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan di masa yang akan
datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Makassar,
Oktober 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Halaman Judul.............................................................................................. i
Kata Pengantar.............................................................................................. ii
Daftar Isi....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A. Latar Belakang.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan.......................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 3
A.
Pengertian Rule of
Law............................................................... 3
B.
Prinsip -Prinsip
Rule of Law....................................................... 4
C.
Strategi Pelaksanaan
(Pengembangan) Rule of Law.................... 6
D.
Pengertian hak &
Kewajiban....................................................... 7
E.
Penentuan Warga
negara Indonesia............................................. 8
F.
Hubungan Warga
Negara dengan Negara.................................... 11
BAB V PENUTUP........................................................................................ 13
A.
Kesimpulan................................................................................. 13
B.
Saran .......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Negara hukum, hukum tidak hanya sekedar menjadi
formalitas atau procedural belaka dari kekuasaan karena nantinya hukum akan
dijadikan sebagai alat pembenaran dari tindakan penguasa yang melakukan
penyimpangan. Hukum berkaitan erat dengan kehidupan sehari – hari. Karena
semuanya diatur oleh hukum baik itu norma, nilai, tata karma hingga hukum
perundang – undangan. Namun, dalam pelaksanaannya pemahaman tentang penegakan
keadilannya masih belum teralisasikan dengan baik. Dalam pembahasan ini akan
dibahas tentang penegakan keadilan yang terkait semua aspek dan yang
mempengerauhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan :
1.
Apa
pengertian rule of law?
2.
Apa
prinsip – prinsip rule of law?
3.
Bagaimana
strategi pelaksanaan (pengembangan) rule of law?
4.
Apakah
pengertian hak dan kewajiban ?
5.
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu Negara?
6.
Bagaimanakah
hubungan warga Negara dengan Negara ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Dapat
mengetahui dan menjelaskan apa itu rule of law, prinsip – prinsip serta
bagaimana strategi pelaksanaan (pengembangan) dari rule of law.
2.
Dapat
memahami pengertian hak dan kewajiban, mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara di suatu Negara
dan korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Rule of Law
Rule
Of Law merupakan suatu
doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran
Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of
Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (
kekuasaan di tangan penguasa ) yang telah berkembang sebelumnya.
Rule
of law merupakan
konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan lapisan Negara
beserta seluruh kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun
atas prinsip keadilan dan egalitarian.
Rule
of law adalah
rule by the law dan bukan rule
by the man. Konsep ini lahir untuk mengambil
alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan, serta menggeser
Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi di mana doktrin rule
of law ini
lahir. Ada tidaknya rule of law dalam suatu Negara ditentukan oleh “kenyataan”
Konsep “Rule
of Law” mengatakan
apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana
system hukum beroperasi.
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule
of law menjadi
dua yaitu :
a. Pengertian
Secara formal (in the formal sense)
Rule of Law
diartikan sebagai kekuasaan hukum yang terorganisasi (organized public power).
Misalnya
: Negara.
b. Pengertian
secara hakiki /materi (ideological sense)
Rule of Law
terkait dengan penegakan rule of law
karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Rule of law
terkait erat dengan keadilan sehingga rule
of law harus menjamin keadilan yang
dirasakan oleh masyarakat. Rule of Law merupakan
suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani
melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal, dan otonom.
B. Prinsip–Prinsip
Rule of Law
1. Prinsip–Prinsip Rule of Law Secara Formal
Di Indonesia, prinsip–prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan :
a. Bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
b. …kemerdekaan
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;
c. …untuk
memajukan ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
d.
…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia”;
e. ”…kemanusiaan
yang adil dan beradab”;
f. …serta
dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat,
terutama keadilan social. Penjabaran prinsip-prinsip Rule of law secara formal termuat di dalam pasal – pasal UUD 1945,
yaitu :
a. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3);
b. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan
guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1);
c. Segala
warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1);
d. Dalam
Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1);
e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28 D ayat 2).
2. Prinsip–Prinsip Rule of Law secara Hakiki
Prinsip-prinsip
rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan
menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law”
dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan
implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai
Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules
of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono:
1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social
yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang
khas pula.
Karena bersifat legalisme maka mengandung
gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan
prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan
otonom.
Secara
kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak
dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang
optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum
dirasakan dimasyarakat.
C. Strategi
Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar
pelaksanaan rule of law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat
hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule
of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh
dan berkembang pada bangsa.
c. Rule
of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang
hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga
memihak pada keadilan.
Untuk
mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak
hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan
lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan
sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan
watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan
yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum
negara yang bersangkutan itu.
D. Pengertian
Hak & Kewajiban
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.”
“Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu”. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro “wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan”.
Disini
kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita
harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain
kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
E. Penentuan
Warga Negara Indonesia
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas
yaitu :
a. Asas
Ius Soli
Asas
yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana
orang tersebut dilahirkan.
b. Asas
Ius Sanguinis
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan
keturunan dari orang tersebut
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakup asas :
a. Asas
persamaan hukum
Didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah
sama dan satu
b. Asas
persamaan derajat
Berasumsi
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan
suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga.
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Berdasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas
Ius Soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
F. Hubungan
Warga Negara dengan Negara
Wujud
hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa
peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai
dengan status yang dimiliki. Dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak
membela negara
c. Hak
berpendapat
d. Hak
kemerdekaan memeluk agama
e. Hak
mendapatkan pengajaran
f. Hak
utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
h. Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara
lain sebagai berikut :
a. Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak
negara untuk dibela
c. Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban
negara memberi jaminan social
h. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Rule
of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan
keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang
yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang
buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”,
apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga
Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945.Strategi pelaksanaan pengembangan rule of law perlu dikembangkan hukum progresif (Sajipto Rahardjo : 2004) yang memihak pda keadilan bukan pada kekuasaan.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945.Strategi pelaksanaan pengembangan rule of law perlu dikembangkan hukum progresif (Sajipto Rahardjo : 2004) yang memihak pda keadilan bukan pada kekuasaan.
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentinganSeseorang berhak
menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan
tanah kelahiran. Sedangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.Hubungan
institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki
timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
saling memberikan konstribusi.
B.
SARAN
1.
Sebagai
warga Negara Indonesia kita tetap harus menjunjung tinggi rasa keadilan agar
tercipta Negara yang harmonis, dengan tetap
menekankan pengembanganya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah
termuat dalam pasal-pasal UUD 1945
2.
Sebaiknya,
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara senantiasa kita berikan kontribusi
bagi negara.
DAFTAR
PUSTAKA
………(2004),
Pendidikan
Kewarganegaraan. Gramedia : Jakarta
http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
thanks
BalasHapus