1.
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·
Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna
jalan sesuai UU yang berlaku.
2.
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk
menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·
Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat
hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah
3.
Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
4.
Keadilan Sosial
Menurut
Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya
tergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis
dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam
mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya
penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
5.
Keadilan legal atau moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyaraakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, Sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal
6.
Keadilan Konvensional
Keadilan ini diberikan jika seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diberikan.
7.
Keadilan Perbaikan
keadilan yang diberikan jika
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
8.
Keadilan Remedial (Remedial Justice) diberlakukan dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Contoh : Andi menabrak mobil Ina
secara tidak sengaja. Pintu mobil Ina penyok. Ina melaporkan Andi ke
Pengadilan. Pengadilan tidak boleh memutuskan bahwa Andi harus mengganti mobil
Ina, tetapi seharusnya Andi hanya memperbaiki bagian Mobil Ina yang rusak.
9.
Keadilan Kodrat Alam
Memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
10.
Keadilan Prosedural,
Apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diterapkan.
0 komentar:
Posting Komentar