Selamat Hari Jum’at, dari sekian lama saya vakum untuk sekedar
beroret-oretan di akun saya ini. Akhirnya Hari ini ada setitik CAHAYA pembakar
semangat untuk bergerak mencari pengetahuan lagi dan membuatnya menjadi sejarah
yang bisa dibaca ulang.
Rindu
Entah karena bulan atau karena kenangannya
Sayup-sayup terdengar suara merdu itu
Meninggi di antara pepohonan
Yang mungkin tidak ada celah untuk kembali menoleh
Penegakan Hukum yang Berkeadilan Dalam Perspektif Hermeneutika
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keadilan telah
menjadi pokok pembicaraan
serius sejak awal
munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang
luas, mulai dari yang bersifat
etik, filosofis, hukum,
sampai pada keadilan
sosial. Banyak orang
yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada
kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah,
namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.
PENGERTIAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.
Pengertian
Anak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP)
Dalam KUHP tidak ditemukan secara jelas definisi
tentang anak, melainkan hanyalah definisi tentang “belum cukup umur (minderjarig)”, serta beberapa definisi yang
merupakan bagian atau unsur dari
pengertian anak yang terdapat pada beberapa pasalnya. Seperti pada Bab IX yang memberikan salah satu
unsur pengertian tentang anak pada pasal 45 yang berbunyi :
“Dalam
menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan
sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan, memerintahkan supaya
yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa
pidana apapun atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada
pemerintah, tanpa pidana apapun yaitu jika perbuatan merupakan kejahatan atau
salah satu pelanggaran tersebut..”
DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN APARAT PENEGAK HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM
Pengambilan
keputusan menurut Baron adalah suatu proses terjadinya identifikasi masalah,
menetapkan tujuan pemecahan, pembuatan keputusan awal, pengembangan dan
penilaian alternatif-alternatif, serta pemilihan salah satu alternatif yang
kemudian dilaksanakan dan ditindaklanjuti.[1] Hukum
merupakan seperangkat aturan yang dibuat bertujuan untuk mengatur perilaku
manusia. Agar hukum dapat ditegakkan, maka perlu kerjasama dan keterlibatan
semua pihak. Secara Formal penegakan hukum melibatkan polisi, jaksa, hakim, dan
advocat. Namun selama ini penegakan hukum di Indonesia, terkesan hanya
bersandar pada hakim, padahal tidak hanya dibeban pada hakim, tetapi termasuk
bagian tugas polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai sebagai penuntut umum
yang sering disebut dengan istilah ‘criminal justice system” (Ridwan,
2008). Secara luas, penegakan hukum
tidak hanya bersandar pada aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen
masyarakat harus berkontribusi dalam penegakan hukum.
Analisis Pasal 81 – Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
1.
Pasal
81
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua,
Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
ALIRAN UTILITIAS
Langganan:
Postingan (Atom)
