PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA DAN PASAL YANG DAPAT DIJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA




Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009  tentang pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165. UU ini dapat dipandang sebagai  hukum pidana administratif. Mengacu pada isi UU Minerba ini dikenal adanya 3  (tiga) jenis izin) yaitu IUP, IPR, dan IUPK. Untuk mendapatkan izin pertambangan tersebut harus memenuhi syarat administratif. Dari sini jelas bahwa adanya ketentuan dalam Pasal 158 s/d 165 sejalan dengan pandangan Barda Nawami Arief  dalam bukunya yang berjudul ‘kapita selekta hukum pidana” yang pada hakikatnya ketentuan pasal tersebut sebagai perwujudan dari politik hukum pidana sebagai alat untuk menegakkan norma hukum administrasi.


PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,  IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4),Pasal  110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar  atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 160
(1)     Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)     Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan   denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh  miliar rupiah).
Pasal 161
Setiap orang atau pemegang  IUP Operasi Produksi atau IUPK  Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal  104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat  (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama  1  (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana  penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang  dapat dijatuhkan  terhadap badan hukum tersebut berupa  pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang  dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan  berupa:
a.  pencabutan izin usaha; dan/atau
b.  pencabutan status badan hukum.
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,   Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan  Pasal 162 kepada pelaku  tindak pidana dapat dikenai pidana tamb ahan berupa:
a.  perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.  perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c.  kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang   bertentangan dengan Undang-Undang ini dan  menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling  lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

PASAL YANG DAPAT DIKENAKAN PIDANA DAN SANKSI PIDANA  YANG DAPAT DIJATUHKAN
Aturan Pidana yang dimuat dalam Bab XXIII mengenai ketentuan pidana, mengisyaratkan bahwa terdapat masalah pokok hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Penganalisaan mengenai unsur hukum pidana dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 diuraikan sebagai berikut :
A.  TINDAK PIDANA
Perbuatan – perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yakni :
1.      Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 (1) atau ayat (5).
2.      Dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu
3.      Melakukan eksplorasi tanpa memiiki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat 1
4.      Mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukn kegiatan operasi produksi
5.      Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan,dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 105 ayat (1)
6.      Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)
7.      Mengeluarkan IUP, IPR, IUPK yang bertentangan dengan undang-undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya[1]
Uraian Pasal :
1.    Pasal 37, “IUP diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu  wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
1)   Pasal 158, Pelaku usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.0000,00 (sepuluh miliar rupiah)
2)   Pasal 160, Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
3)   Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
2.    Pasal 40 ayat  (3), “Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral   lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib   mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri,  gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya”.
Yang dimaksud pada ayat (2) adalah pemegang IUP yang menemukan satu (1) jenis mineral atau batubara di WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
1)   Pasal 158, Pelaku usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.0000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2)   Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3.    Pasal 43 ayat (1), “Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan  kepada pemberi IUP”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 159, Pemegang IUP dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu kepada Pemberi IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
4.    Pasal 43 ayat (2), “Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib  mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
5.    Pasal 48, “IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan  dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
1)   Pasal 158, Pelaku usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.0000,00 (sepuluh miliar rupiah)
2)   Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
6.    Pasal 67 ayat (1)
(1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada  penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan  pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang undangan.
(3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan  kepada bupati/walikota.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
1)   Pasal 158, Pelaku usaha penambangan tanpa IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.0000,00 (sepuluh miliar rupiah)
2)   Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
7.     Pasal 70 huruf e, “Pemegang IPR wajib: menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha  pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 159, Pemegang IPR dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
8.    Pasal 74 ayat (1), “IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan  kepentingan daerah”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
1)   Pasal 158, Pelaku usaha penambangan tanpa IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.0000,00 (sepuluh miliar rupiah)
2)   Pasal 160, Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUPK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
3)   Pasal 161, Pemegang IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
9.    Pasal 74 ayat (5),“Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
Yang dimaksud pada pasal 2 yaitu IUPK diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK

Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 158, Pelaku usaha penambangan tanpa IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.0000,00 (sepuluh miliar rupiah)
10.     Pasal 81 ayat (1), “Dalam hal kegiatan eksplorasi  dan kegiatan studi  kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 159, Pemegang IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
11.     Pasal 81 ayat (2), “Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral   logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 161, Pemegang IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
12.     Pasal 103 ayat (2), “ Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya”.
Yang dimaksud pada ayat (1) adalah pemegang IUP dan IUPK produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP atau IUPK dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
13.     Pasal 104 ayat (3), “Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada   ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau  IUPK”.
Yang dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan kerja sama dengan badan usaham koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP atau IUPK dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
14.     Pasal 105 ayat (1), “Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
15.     Pasal 105 ayat (4), “Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri,  gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya”.
Yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan dimana IUP hanya dapat diberikan 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 159, Pemegang IUP dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
16.     Pasal 110, “Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai  dengan kewenangannya”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 159, Pemegang IUP atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
17.     Pasal 111 ayat (1), “Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan   tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 159, Pemegang IUP dan IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
18.     Pasal 136 ayat (2), “Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan  kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK”.
Yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan :
Pasal 162, Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat  (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama  1  (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

B.  PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pembuat untuk suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut tentang “Subjek tindak pidana” yang sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang tindak pidana yang bersangkutan.
Subjek hukum pidana dalam UU minerba yaitu manusia dan badan hukum. Di dalam UU tersebut selalu menyebut “setiap orang” sebagai subjek hukumnya yakni di Pasal 158, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 165.  Sedangkan pada Pasal 163 ayat (1) bisa ditelaah atau dapat dikatakan badan hukum merupakan subjek hukum dalam UU Mineba yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, yang sangat disayangkan dalam perumusan Pasal 163 yang berbunyi, “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum”  Frasa yang bercetak tebal tersebut dapat mengandung arti bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158, 159,160,161, dan Pasal 165 yang termasuk dalam bab ini dapat dilakukan oleh badan Hukum. Padahal jelas dalam Penjelasan Pasal 165 bahwa “yang dimaksud dengan setiap orang adalah pejabat yang menerbitkan IUP,IPR, atau IUPK”. Dengan demikian ada Kontradiksi. Seharusnya dalam Pasal 163 langsung menyebut pasal-pasal yang dimaksudkan bukan menyebutkan “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini”.
Dengan adanya pasal 163 yang mengisyaratkan bahwa badan hukum juga termasuk subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya pula ada pasal yang mengatur bagaimana atau kapan korporasi itu dapat dipertanggungjawabkan pidana. Hal tersebut tentu pada gilirannya akan menghambat proses penegakan hukum.[2]

C.  STETSEL PIDANA
1. Jenis Sanksi Pidana
Dalam KUHP tepatnya dalam Pasal 10 hanya dikenal dua jenis pidana, yakni “Pidana Pokok” dan “Pidana Tambahan”. Barda Namawi Arief dalam bukunya yang berjudul “Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia”, pernah menelaah perkembangan aturan khusus (special rules) di luar KUHP. Dimana salah satu hasil simpulan yang di dapat berkenaan dengan jenis sanksi pidana adalah pembagian kelompok jenis pidana masih berorientasi pada KUHP.[3]
Hal ini demikian juga terjadi dalam UU Minerba. Jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Selanjutnya bila dicermati ketentuan pidana UU Minerba menggunakan pola ancaman pidana kumulatif dan alternatif.
2. Berat/ringannya pidana
Dalam KUHP dikenal adanya ancaman pidana minimal umum, maksimal umum dan maksimal khusus. Sehingga dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim diberi kebebasan dari minimal sampai maksimal sebagai reaksi yang yang pantas dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Ketentuan dalam UU Minerba juga bila dicermati menganut hal yang sama sebagaimana diatur dalam KUHP,hal yang demikian dinyatakan karena didalam pasal-pasalnya hanya memuat ancaman pidana maksimal khusus, dan secara otomatis ketentuan minimal-maksimal umum dalam KUHP berlaku bagi tindak pidana seagaimana diatur dalam UU Minerba
3. Cara pelaksanaan pidana
Dalam UU Minerba mengancam pidana denda yang sangat tinggi terhadap manusia maupun badan hukum namun tidak disertai dengan aturan tentang bagaimana pidana tersebut dilaksanakan dan alternatif pidana pengganti bila denda tersebut tidak dipenuhi. Dengan tidak diaturnya bagaimana pidana itu dilaksanakan maka akan berpengaruh pada aktif atau tidaknya pidana dendam yang diancamkan.
Oleh karena itu, layak diakhiri dengan mengetahkan pandangan Barda Nawami Arief, “suatu sistem sanksi pidana menyeluruh harus pula mencakup kebijakan-kebijakan yang dapat diharpkan menjamin terlaksananya sanksi pidana itu”.[4]


Referensi :
Ade Adhari,dkk. 2013. Jurnal Kebijakan Hukum Pidana Terhadapa TP Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diponegoro Law Review
Barda Nawawi Arief. 2011. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia Semarang: Pustaka Magister.
Muladi dan Barda Nawawi Arief.1984. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:Alumni
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


[1] Ade Adhari,dkk. 2013. Jurnal Kebijakan Hukum Pidana Terhadapa TP Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diponegoro Law Review.
[2] ibid
[3] Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia (Semarang: Pustaka Magister, 2011), halaman 19
[4] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung:Alumni, 1984), Hal 181

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA DAN PASAL YANG DAPAT DIJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA DAN PASAL YANG DAPAT DIJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
 

1 komentar:

  1. Mohon pencerahannya bu,kalo hasil minerba(batu bara)yang diperoleh dari sungai(batu bara yang hanyut dari exploitasi tambang)apakah harus memiliki izin iup/iupk untuk pengolahannya(dijual)

    BalasHapus