SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



 
  1.   Pengertian Sumber Hukum
Ditinjau dari sudut pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti dalam pengenalan hukum dan sumber hukum. Dalam artian sumber hukum adalah pembentuk ikatan hukum dan darimana tumbuh suatu negara.
Ditinjau dari sudut pandang para ahli filsafat,  sumber hukum diartikan sebagai sumber untuk menentukan isi hukum. Apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana mestinya ataukah masih terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan. Sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada hukum.

Ditinjau dari sudut para ahli hukum,  Sumber hukum memiliki arti : Sumber Hukum Formil yaitu sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku. Sumber Hukum Materil yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materil diperlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum.
Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.

2.   Macam-macam Sumber Hukum
a.    Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan materi (isi) aturan hukum. Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber-sumber hukum materil ini terdiri dari tiga jenis, yaitu :
a)    Sumber Hukum Historis (rechtsborn in historische zin)
Dalam arti historis, sumber hukum memiliki dua pengertian yaitu :
1.    Als kenbron (vindplaats) van het recht op een bepaald moment (sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hukum pada saat tertentu. Sumber hukum historis meliputi undang-undang, putusan-putusan hakim, tulisan-tulisan ahli hukum (geschriften van juristen) serta tulisan yang bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga hukum.
2.    Als bron waaruit de wetgever geput heft bij de samenstwlling van een wetelijke regeling (Sebagai sumber dimana pembuat undang – undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan). Sumber hukum historis meliputi sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti sistem hukum Romawi, sistem hukum Perancis, dan sebagainya. Di samping itu, juga dokumen-dokumen dan surat-surat keterangan yang berkenaan dengan hukum pada saat dan tempat tertentu.
b)   Sumber Hukum Sosiologis (rechtsborn in sociologische zin)
Faktor sosiologis berkaitan dengan seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya agama dan psikologis.
Secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Artinya pengaturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan itu dapat berupa kebutuhan – kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah yang dihadapi. Kenyataan yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar sosiologis harus termasuk pula kecenderungan-kecenderungan dan harapan-harapan masyarakat. Tanpa memasukkan faktor-faktor kecenderungan dan harapan maka peraturan perundang-undangan hanya sekedar merekam keadaan seketika (sekedar moment opname). Keadaan seperti itu akan menyebabkan kelumpuhan peranan hukum.
Dalam pengertian sumber hukum ini, pembuatan peraturan perundang-undangan harus pula memerhatikan situasi social ekonomi, hubungan social situasi dan perkembangan politik, serta perkembangan internasional. Karena yang memengaruhi isi peraturan itu begitu kompleks, maka dalam pembuatan peraturan diperlukan masukan dari berbagai disiplin kelimuan, yatiu dengan melibatkan ahli ekonomi, sejarawan, ahli politik, psikolog dan sebagainya, disamping ahli hukum sendiri. Di sisi lain, sebagai suatu fenomena social, harus pula dipahami bahwa hukum itu berubah seiring dengan perubahan masyarakat atau tergantung pada perubahan social.
c)    Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofische zin)
Sumber hukum dalam arti filosofis memiliki dua arti yaitu :
1.    Als bron voor de inhoud van rechvaardig recht (sebagai sumber untuk isi hukum yang adil)
2.    Als bron de plicht om aan het recht te gehoorzamen atau als bron van de verbinde kracht van het recht, waarbij me denkt aan de vrag;waarom zijn wij aan het gehoorzaamheid verschuldigd (sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum) atau (sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk menjawab pertanyaan;mengapa kita harus mematuhi hukum).
Secara filosofis, sumber hukum dalam arti filosofis yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, mengenai sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan untuk menjawab pertanyaa ini, yaitu :
·      Pertama, pandangan teokratis (menurut pandangan ini isi hukum berasal dari Tuhan)
·      Kedua, pandangan hukum kodrat (menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia)
·      Ketiga, pandangan mazhab historis (menurut pandangan ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum).
Sedangkan sumber kekuatan mengikat dari hukum berasal dari kaidah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang disorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan. Sumber hukum filosofis mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nila-nilai positif tersebut.

b.    Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum administrasi negara dalam arti formal ini terdiri atas :
a)    Peraturan Perundang-undangan
Dalam kepustakaan hukum tidak semua peraturan dapat dikategorikan sebagai peraturan hukum. Suatu peraturan adalah peraturan hukum bilamana peraturan itu mengikat setiap orang dan karena itu ketaatannya dapat dipaksakan oleh hakim. Untuk mengetahui peraturan itu sebagai peraturan hukum digunakan criteria formal, yaitu sumber dari peraturan itu. Peraturan hukum ini dalam pengertian formal disebut peraturan perundang-undangan. Bagir Manan menyebut peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif tertulis yang dibuat, ditetapkan, atau dibentuk pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perrundang-undangan tertetntu dalam bentuk tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang berlaku untuk mengikat (secara) umum.
Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-undang. Seluruh peraturan-peraturan organik merupakan sumber Hukum Administrasi Negara. Jadi sumber hukum administrasi negara adalah sesuai dengan tata urutan/hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-Undang no 10 tahun 2004, yaitu :
1.    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 UUD 1945). Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-undang.
3.    Peraturan Pemerintah
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan muatan untuk melaksanakan Undang-undang
4.    Peraturan Presiden
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah
5.    Peraturan Daerah
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
a.    Perda Provinsi
b.    Perda Kabupaten/Kota
c.    Perdes/peraturan yang setingkat
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah yang akan diatur dengan Undang-undang, misalnya :
1.    Tentang Kewarganegaraan
2.    Tentang syarat-syarat Pembelaan Negara
3.    Tentang Keuangan Negara
4.    Tentang Pajak
5.    Tentang Pengajaran
6.    Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain


b)   Praktik Administrasi Negara /  Hukum Tidak Tertulis
Meskipun undang-undang dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, namun undang-undang sebagai peraturan tertulis memiiki kelemahan. Menurut Bagir Manan, sebagai ketentuan tertulis (written rule)  atau hukum tertulis (written law), peraturan perundang-undangan mempunyai jangkauan terbatas, sekedar “moment opname” dari unsur-unsur politik, ekonomi, social, budaya dan hankam yang paling berpengaruh pada saat pembentukan,karena itu mudah sekali aus (out of date) bila dibandingkan dengan perubahan masyarakat yang semakin menyepat atau dipercepat.
Oleh karena itu , administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangkan pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada aturannya dalam undang-undang (hukum tertulis). Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh administrasi negara ini akan melahirkan hukum tidak tertulis atau konvesi, jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwar) atau banding (beroep) Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan administrasi negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formal dalam rangka pembuatan peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum administrasi negara.
Alat administrasi negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat administrasi negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan peraturan hukum yang abstrak sifatnya. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negara berdiri sendiri disamping undang-undang sebagai sumber hukum formil Han. Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembanguna lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah.
c)    Yurisprudensi
Yurisprundensi berasal dari bahasa latin ‘jurisprudentia”yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid).  Dalam pengertian tekhnis, yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai putusan badan peradilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya sehingga dapat disebut pula sebagai “Rectersrecht” (Hukum ciptaan Hakim/Peradilan).
Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang ada peraturan perundang-undangannya.
Yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum bagi hukum administrasi Negara sebagaimana yang telah disebutkan A.M Donner yang menganggap Hukum Administrasi Negara  memuat peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang juga dibentuk oleh hakim.  Barangkali keberadaan yurisprudensi dalam Hukum Administrasi Negara jauh lebih banyak dibandingkan dengan hukum yang lain, sehubungan dianutnya asas hakim aktif dan ajaran pembuktian bebas dalam hukum acara peradilan administrasi negara, sehingga yurisprudensi akan menempati posisi penting dalam melengkapi dan memperkaya Hukum Administrasi Negara.
d)   Doktrin
Doktrin yang dimaksudkan dalam hal ini adalah ajaran hukum atau pendapat para sarjana hukum tidak memiliki kekuatan mengikat, namun pendapat sarjana hukum ini begitu penting bahkan dalam sejarah pernah terdapat ungkapan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum (Icommunis opinion doctorum).
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi negara adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan Hukum Administrasi Negara, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara. Sebagai contoh ajaran functionare de dait yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat administrasi negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menerbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah.
Sepanjang sejarah pemikiran dan pembentukan hukum, keberadaan pendapat para ahli hukum yang berpengaruh memiliki posisis strategis karena teori-teori yang dilahirkannya menjadi sumber inspirasi bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan dan putusan para hakim. Akan tetapi, karena sifat doktrin ini tidak mengikat dan hanya menjadi sumber inspirasi bagi pembentuk undang-undang dan putusan para hakim, maka tidaklah keliru jika dikatakan bahwa doktrin ini hanya sebagai sumber tambahan. Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidarta : “ Karena bukan merupakan sumber langsung bagi keputusan, melainkan membantu hakim dalam mengambil keputusan, maka pendapat sarjana hukum terkemuka atau “doktrin” itu merupaakan sumber tambahan.

Referensi :
Algra,N.E. en H.C.J.G. Jansen. Rctsingang,een Orientatie in het Recht. H.D. Tjeenk Willink bv, Groningen, 1974
Bagir Manan. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung:Armico,1987
Donner,A.M. Nerderlands Bestuursrecht (Algemen Deel). Samsom H.D Tjeenk Willink, Alohen aan den Rijn,1987
Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidarta. Pengantar Ilmu Hukum . Bandung: Alumni,2000
Ridwan,HR. Hukum Administrasi negara Edisi Revisi. Jakarta : Rajawali Pers,2013.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
 

0 komentar:

Posting Komentar