HUKUM ISLAM



A.  Pengertian Hukum Islam (Syari’ah)
Hukum Islam terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum dan kata Islam. Kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan. Sedangkan kata Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja “salima” selanjutnya menjadi islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan.[1] Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.

Hukum Islam adalah ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi umat Islam. Menurut Hasby Ash Shiddieqie  menyatakan bahwa hukum islam yang sebenarnya tidak lain dari pada syariat islam atau fiqh islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaga dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.[2] Istilah hukum islam walaupun berlafads Arab, namun telah dijadikan bahasa Indonesia, sebagai terjemahan dari syari’at Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an As-Sunnah dan Ijmak pada sahabat dan tabi’in. Lebih jauh Hasby Ash Shiddieqie menjelaskan bahwa hukum islam itu adalah hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus.[3]
Pengertian syariat islam menurut Mahmud Syaltut adalah :
             عها التي شر والنظم الاحكام والصطلاحا اوالدواب الناس تؤمه المورد لغة  الشريعة
 الاصطلاحى هنا بمعنى واننانعني  ببعض بعضهم بالناس  قطهم وعلي لاتباعها عباده الله
     المحمد السنة الكريم و القران بها اجاء لتي  الاحكام ينصرف الي بالشريعة والتعبير
والقرائن القياس الحكم  الاجتهاد فى ويدخل افيه جتهدو بة مما ا لصحا عليه  جمع ما  ثم ية
                                                                                                       والدلائل والامارات
Syariat menurut bahasa ialah : “tempat yang didatangi atau dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air”. Menurut Istilah ialah : “hukum-hukum dan aturan yang Allah syariatkan buat hambaNya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia”. Disini kami maksudkan makna secara istilah yaitu syari’at tertuju kepada hukum yang didatangkan Al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para sahabat dari hukum  yang tidak datang mengenai urusannya sesuatu nash dari Al-Qur’an atau As-Sunnah, kemudian hukum yang diistimbatkan dengan jalan ijtihad, dan masuk ke ruang ijtihad menetapkan hukum dengan perantaraan qiyas, karinah, tanda-tanda dan dalil-dalil.[4]
Syari’at dalam uraian terdahulu terdapat di dalam Al-Qur’an dan kitab Hadits. Berbicara tentang syari’at, yang dimaksud adalah wahyu Allah dan sabda Rasulullah. Apabila dilihat dari segi ilmu hukum, maka syari’at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam huungannya dengan Allah maupun dengan sesame manusia dan benda dalam masayarakat. Dasar-dasar hukum ini dijelaskan atau dirinci lebih lanjut Nabu Muhammad sebagai Rasul-Nya. Karena itu, syariat terdapat di dalam Al-Qur’an dan di dalam kitab Hadits. Menurut Sunnah Nabi Muhhammad, ummat Islam tidak akan pernah sesat dalam perjalanan hidupnnya di dunia ini selama mereka berpegang teguh atau berpedoman kepada Qur’an dan Sunnah Rasulullah
Kata yang sangat dekat hubungannya dengan perkataan syari’at adalah syara’ dan syar’I yang diterjemahkan dengan agama. Oleh karena itu, jika orang berbicara tentang hukum syara’ yang dimaksudnya adalah hukum agama yaitu hukum yang ditetapkann oleh Allah dan dijelaskan oleh Rosul-Nya, yakni hukum syari’at. Dari perkataan syari’at ini lahir kemudian perkataan tasyri’ artinya pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari wahyu dan sunnah yang disebut tasyri’ samawi dalam kepustakaan (samawi=langit), dan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pemikiran manusia, yang disebut tasyri’ wadh’I (wadha’a = membuat sesuatu menjadi lebih jelas dengan karya manusia).

B.  Ciri-ciri dan Karakteristik Hukum Islam
1.    Ciri-ciri Hukum Islam
Adapun ciri-ciri (utama) hukum Islam,yakni :
1)   Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2)   Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam
3)   Mempunyai dua istilah kunci yakni :
a).  Syariat; terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad
b). Fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah
4)   Terdiri dari dua bidang utama, yakni :
a)         Ibadah
Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna
b)        Muamalah dalam arti yang luas
Muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa
5)   Strukturnya berlapis, terdiri dari :
a)      Nas atau teks Al-Qur’an
b)      Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat)
c)      Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentag wahyu dan sunnah
d)     Pelaksanaannya dalam praktik baik (i) berupa keputusan hakim maupun (ii) berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqih)
6)   Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahal
7)   Dapat dibagi menjadi :
a)      Hukum taklifi atau hukum taklif yakni  al-ahkam al-khamsah yang terdiri dari lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b)      Hukum wadh’I yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
Dalam bukunya Falsafah Hukum Islam, T.M. Hasbi Ash Shidieqy, (1975:156-212), menyebut cirri-ciri khas hukum Islam. Yang relevan untuk dicatat di sini adalah, hukum islam 8) berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja; 9) menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan; 10) pelaksanaannya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umat islam.[5]
2.    Karakteristik Hukum Islam
Hukum islam memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1)      Penerapan hukum islam bersifat universal
Nash Al-Qur’an tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil, rincian-rincian secara detail (Yusuf Al-Qardhawi, 1993:24) Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan diterima oleh semua umat d dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu
2)      Hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur’an tidak memberatkan
Di dalam Al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu aka nada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat).
3)      Menetapkan hukum bersifat realistis
Hukum Islam ditetapkan berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan bahwa hukum islam mengandung method of realism (Said Ramadhan,1961:57)
4)      Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahan pertimbangan
5)      Hal ini yang terlihat dalam proses diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an yang menggambarkan kebijaksanaan Tuhan dalam menuangkan isis yang berupa hukum Isla ke dalam wadahnya yang berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987;126)
6)      Sanksi didapatkan di dunia dan di akhirat
Undang-undang produk manusia memberikan sanksi atau pelanggaran terhadap hukum-hukumnya. Hanya saja sanksi itu selamanya harus diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum islam yang member sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukuNya dan mengikuti perintah serta menjauhi larangan-laranganNya (Muh.Yusuf Musa,1998:67)[6]

C.  Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang lingkup hukum islam sangat luas meliputi semua aspek amal perbuatan manusia. Zainuddin Ali membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi enam ruang lingkup hukum islam,yaitu
1.    Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT
a.       Rukun islam, yaitu mengucapkan syahadatain, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bila memiliki kemampuan (mampu fisik dan non fisik)
b.      Ibadah yang berhubungan dengan rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu :
a)      Badani (bersifat phisik), yaitu : bersuci, wudhu, mandi, tayamun, peraturan untuk menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain-lain, adzan, qamat, I’tikaf, do’a, shalawat, umrah, tasbih, istighfar, khitan,pengurusan jenazah, dan lain-lain
b)      Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, fidyah, dan lain-lain
2.    Mu’amalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang uang atau barang, penemuan, pengupahan, rampasan perang,utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat,nafkah, barang titipan, pesanan dan lain-lain
3.    Jinayah, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, di anataranya qishah, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khianat dalam berjuang, kesaksian dan lain-lain
4.    Siyasah, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya : persaudaraan, musyawarah, keadilan, tolong-menolong, kebebasan, toleransi, tanggung jawab social, kepemimpinan, pemerintahan, dan lain-lain
5.    Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, di anataranya : syukur, sabar, rendah, hari, pemaaf, tawakkal, konsekuen, berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu, dan lain-lain
6.    Peraturan-peraturan lainnya di anataranya : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pengentasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang dan lain-lain[7]


[1] Mohammad Daud Ali, 2007, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, PT. Rajagrafindo, Jakarta,hlm. 21
[2] Hasby ash Shiddieqy,1974, Falsafah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, hlm 44
[3]  Ibid hlm  112
[4] Ibid hlm 200
[5] Daud Ali Opcit hlm. 58-59
[6] Ustirahmawati. 2010. Karakteristik Hukum Islam. http://ustirahmawati.wordpress.com/2010/07/07/karakteristik-hukum-islam/
[7] Zainuddin Ali, Hukum Islam dalam Kajian Syari’ah dan Fiqh di Indonesia (ed. I; cet I; Makassar: Yayasan Al-Ahkam,2000) hal. 4-5

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel HUKUM ISLAM ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 03 Oktober 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan HUKUM ISLAM
 

0 komentar:

Posting Komentar