Perubahan Anggaran dan Pergesaran Anggaran



Perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. Perkembangan situasi dan kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD. Jadi Perubahan APBD tidak berarti selalu tentang penambahan anggaran.

Dalam Pasal 154 ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan “Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
a.    Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA)
b.    Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
Dalam pelaksanaannya, kadang kala sering juga terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Pergeseran anggaran juga dapat disebabkan adanya pergeseran antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang kesemuanya harus diformulasikan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD (DPPA-SKPD) dengan persetujuan dari PPKD.
Pergeseran anggaran tersebut dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, yang untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD.
Anggaran yang mengalami perubahan, baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran sebagaimana disebutkan di atas harus dijelaskan dalam kolom keterangan tentang penjabaran perubahan APBD. Tata cara pergeseran anggaran harus diatur dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
c.    Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
d.    Keadaan darurat
e.    Keadaan luar biasa
Mengenai pergeseran anggaran, pasal 160 secara lengkap menyebutkan sebagai berikut ;
1.    Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD.
2.    Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
3.    Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
4.    Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
5.    Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
6.    Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
7.    Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah.
Menurut Pasal 160 di atas pergeseran anggaran yang boleh mendahului perubahan APBD adalah pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan yakni dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan. Pergeseran jenis ini selanjutnya akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD tahun berjalan. Sedangkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja tidak dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama yang biasanya didahului dengan pengajuan izin prinsip kepada pimpinan DPRD. Pergeseran jenis ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Atas penafsiran/interpretasi frasa pergeseran anggaran, yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
1.    Pergeseran anggaran memang “dibenarkan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 ayat 1 huruf b yaitu ‘pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja’
2.    Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 ayat (1) yang membenarkan juga pergeseran antar obyek belanja dan jenis belanja dan antar rincian obyek belanja
3.    Dan pada Pasal 160 pun telah memberi dan membatasi kewenangan untuk melakukan pergeseran yaitu Pasal 160 ayat (2), “membenarkan” dan membatasi kewenangan untuk pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan PPKAD (pejabat pengelola keuangan daerah)
4.    Selanjutnya Pasal 160 ayat (3), membenarkan dan membatasi kewenangan untuk pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah.
5.    Pasal 160 ayat (4), memandu pergeseran anggaran yang dibenarkan dan menjadi kewenangan oleh PPKD dan Sekretaris Daerah ini  dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota) tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang sudah dilakukan pergeseran, dan selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
6.    Kemudian Pasal 160 ayat (5) menjelaskan “Pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Daerah tentang APBD”. Pasal 160 ayat (5) inilah yang sering digunakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Frasa Pasal 160 ayat (5) ini sangatlah jelas dan tidak perlu lagi dilakukan penafsiran/interpretasi. Pasal 160 ayat (5) ini hanya membenarkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dengan kewenangan mengubah perda tentang APBD melalui mekanisme DPRD
Banyak Pemerintah Daerah dan DPRD yang melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja hanya dengan menggunakan mekanisme persetujuan DPRD, dan selanjutnya mengubah Peraturan Kepala Daerah. Padahal Pasal 160 ayat (5) sudah “mengingatkan” pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja harus dilakukan dengan cara mengubah Perda dengan mekanisme melalui pengajuan Ranperda tentang APBD Perubahan.
Jadi dalam membahas mengeni Perubahan Anggaran APBD maka mencakup di dalamnya 5 poin penting dalam Pasal 154 ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Proses Perubahan Anggarannya dilakukan oleh Pemerintah daerah yang kemudian mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD
Sedangkan Mengenai Pergeseran Anggaran tercakup dalam perubahan Anggaran butir b yang mengatakan bahwa pergeseran terjadi pada anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN sebagai dasar pelaksanaan yang selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Perubahan Anggaran dan Pergesaran Anggaran ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 2 komentar: di postingan Perubahan Anggaran dan Pergesaran Anggaran
 

2 komentar:

  1. Izin mengambil tulisan untuk tugas:)

    BalasHapus
  2. Izin bertanya.
    Misal pergeseran anggaran yg mendahului perubahan dgn alasan ex: ada penambahan kuota haji, tambaha anggaran sekretariat DPRD untuk kegiatan pemilihan wakil Bupati. "krn terjadi kekosongan".
    Mohon petunjuk.

    BalasHapus