Pendaftaran Hak Atas Tanah


PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MENURUT PP NO 10 TAHUN 1961 DAN PP NO 24 TAHUN 1997








DISUSUN OLEH:


RIRIN PUSPITASARI
B111 12 020


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
 



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan, peranan tanah akan menjadi bertambah penting sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk, yang semuanya memerlukan tanah untuk pemukiman, dan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan, kebutuhan akan tanah untuk diiusahakan juga akan meningkat, seiring dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Tersedianya perangkat hukum tertulis, siapapun yang berkepentingan akan dapat dengan mudah mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan tanah.
Pemberian jaminan kepastian hukum bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus konkret diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasainya, dan bagi para pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam ketentuan Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum. Atas dasar oleh Pemerintah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.  Untuk pertama kalinya kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah tersebut selama lebih dari 35 tahun belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan, sehingga ketentuan tersebut dianggap belum cukup memberikan hasil untuk melaksanakan pendaftaran tanah dalam waktu singkat dengan hasil yang memuaskan.
Sehubungan dengan itu maka dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih kuat dan mantap kepada para pelaku pembangunan serta disisi lain untuk melindungi kepentingan nasional dalam menghadapi arus globalisasi yang sudah mulai dirasakan dewasa ini,perlu ditingkatkan kepastian hukum di bisang pertanahan, untuk itu pemerintah mengadakan penyempurnaan pada peraturan pendaftaran tanah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah paper ini ialah, “Hal-hal apa yang disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah ?”.

C.  Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui penyempurnaan Peraturan Pendaftaran Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.













BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran berasal dari kata Cadastre yaitu suatu istilah tekhnis untuk suatu record (rekaman, menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan (alas hak) terhadap suatu bidang tanah. Cadastre berasal dari bahasa latin capitastrum yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi (capotatif Terrens). Arti yang tegas  cadastre adalah record (rekaman) lahan-lahan, nilai-nilai tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan. Dengan demikian cadastre merupakan alat yang tepat memberikan uraian dan identifikasi dari lahan dan sebagai continous recording (rekaman yang berkesinambungan) hak atas tanah.
Pengertian tanah dapat diketahui dalam Penjelasan Pasal 4 ayai (1) UUPA yang menyebutkan, tanah ialah bagian permukaan dari bumi. Sedangkan pengertian “bumi” yang meliputi permukaan bumi (tanah) berikut apa yang berada di bawahnya dan yang berada di bawah air.
Pasal 1 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyebutkan :
“Pendaftaran tanah, yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagau surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya”.
Dalam pendaftaran tanah atau land registration, yang didaftar bukan hanya tanahnya secara fisik, melainkan juga hak-hak atas tanah yang menentukan status hukumnya serta hak-hak lain yang membebaninya. Sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu pendaftaran tanah (dalam latar belakang) pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan PP 10 Tahun 1961 dinilai kurang efektif, sehingga kemudian Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah baru tentang Pendaftaran Tanah yaitu PP 24 Tahun 1997 yang menggantikan PP 10 Tahun 1961, dengan ketentuan peraturan pelaksanaan PP 10 tahun 1961 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah ataupun diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru. PP 24 Tahun 1997 tersebut kemudian dilaksanakan dengan Pertauran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanan Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

B.  Hal – hal yang disempurnakan dalam PP 24 Tahun 1997 dari PP 10 Tahun 1961
Untuk meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional, Pemerintah mengadakan Penyempurnaan PP 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP 24 tahun 1997 yang merupakan penyempurnaan dari PP 10 tahun 1961 tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakekatnya sudah ditetapkan dalam UUPA, yaitu bahwa pendaftara tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negative tetapi yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2),  pasal 23 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2)
Sistem pendaftaran tanah yang diguanakan adalah sistem pendaftaran hak (registration of tittles), sebagaimana digunakan dalam penyelenggaran pendaftaran tanah menurut PP 10 tahun 1961, hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertipikat sebagai surat tanda bukti hak yang telah didaftarkan (Pasal 10 PP 10 tahun 1961 dan Pasal 24 serta Pasal 31 PP 24 tahun 1997)
Pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau keluarahan atau sebagainnya yang terutama dilakukan asas prakarsa pemerintah dan secara sporadic, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual maupun massal.
Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.    Penegasan pengertian pokok-pokok Pendaftaran Tanah, Asas-asas dan Tujuan penyelenggaraannya
a.    Penegasan Pengertian Pokok-pokok Pendaftaran Tanah
PP 10 tahun 1961 tidak mengatur secara lengkap dan khusus mengenai pengertian pokok-pokok Pendaftaran Tanah, sebagai berikut :
Pasal 7 PP 10 tahun 1961 menyatakan, bahwa “Untuk menyelenggarakan Tata Usaha Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pendaftaran Tanah diadakan : Daftar Tanah, Daftar Nama, Daftar Buku Tanah dan Daftar Surat Ukut”,sedangkan keterangan/pengertian mengenai daftar-daftar tersebut tidak diatu dalam pasal tersebut ataupun penjelasannya, melainkan dalam Penjelasan Umum angka 5 PP 10 tahun 1961, dimana dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah Peraturan Pemerintah (Pasal 7) mengharuskan Kantor-kantor Pendaftaran Tanah, yang merupakan kantor-kantor Jawatan Pendaftaran Tanah mengadakan 4 (empat) macam daftar, yaitu :
1)      Daftar Tanah; dalam daftar tanah akan didaftar semua tanah (tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah-tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak, jalan-jalan dan sebagainya yang terdapat dalam suatu desa
2)      Daftar nama; dalam daftar ini akan diatur nama orang-orang yang mempunyai sesuatu hak atas tanah
3)      Daftar Buku Tanah; dalam daftar ini akan didaftar nama orang-orang yang mempunyai sesuatu hak atas tanah
4)      Daftar Surat Ukut; daftar ini merupakan surat-surat ukur, surat ukur menguraikan keadaan, letak serta luas sesuatu tanah yang menjadi obyek sesuatu hak yang telah didaftar dalam daftar buku tanah.
Dalam PP 24 Tahun 1997 pengertian pokok-pokok pendaftaran tanah ditegaskan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum :
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :
1)      Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengampulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik daan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang mebebaninya
2)      Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas
3)      Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah
4)      Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dan Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya
5)      Hak atas tanaah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Psal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA dll
b.    Penegasan Asas-Asas Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961 entang Pendaftaran Tanah itu mempergunakan :
1.      Asas Publisitas yang tercermin dengan adanya data-data yuridis tentang hak atas tanah seperti subyek hakya, nama haknya, peralihan dan pembebanannya
2.      Asas spesialitas yang tercermin dengan adanya data-data pisik tentang hak atas tanah seperti luas tanah, letak tanah dan penunjuka batas-batas tanah
Asas publisitas dan asas spesialitas ini dimuat dalam suatu daftar umum guna dapat diketahui secara mudah oleh setiap orang yang menginginkan data-data tentang sebidang tanah tertentu
Pasal 2 Juncto Penjelasan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa asas-asas penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah :
1.      Asas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur pendaftaran tanah mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang gak
2.      Asas Aman dimaksudkan agar pendaftaran tanah perlu diselenggarakan dengan teliti dan cermat, sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuannya
3.      Asas terjangkau dimaksudkan agar pihak-pihak yang memerlukannya terutama golongan ekonomi lemah dapat menjangkau pemberian pelayanan pendaftaran tanah
4.      Asas Mutakhir dimaksdukan agar kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaan dan kesinambungan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Asas ini menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu “up to date” sesuai kenyataan di lapangan.
5.      Asas Terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat,
Asas sederhana tercermin dalam tatacara pendaftaran tanah. Berdasar pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 dapat disimpulkan bahwa apabila pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana ditentukan dalam Bab III bagian IV Peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 dilaksanakan dengan baik,maka pelaksanaan tersebut akan memberikan ;
1.      Kepastian hukum bagi pemegang hak
2.      Informasi yang lengkap dan aktual bagi setiap subyek hukum yang melakukan perbuatan hukum terhadap sebidang tanah
Kejelasan dan ketegasan tersebut dapat dilihat juga dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pembuktian Hak untuk Keperluan Pendaftaran Hak atas Tanah baru, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan. Dibandingkan dengan pengaturan mengenai cara pembuktian adanya hak baru dan hak lama untuk kepentingan penyelnggaraan pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah no 10 Tahun 1961, maka pengaturan alat-alat bukti untuk penentuan adanya hak atas tanah baik hak yang baru maupun hak yang lama yang jauh lebih jelas, tegas dan mudah dilaksanakan, dan memberikan kepastian (dalam arti relatif) bagi pemilik hak yang bersangkutan mendaftarkan haknya tersebut dalam upayanya mengumpulkan bukti-bukti yang ia miliki/harus miliki/butuhkan untuk kepentingan haknya tersebut.
c.    Penegasan Tujuan Pendaftaran tanah
Tujuan pendaftaran tanah yang pada hakekatnya telah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA, yaitu bahwa Pendaftaran telah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di Bidang Pertanahan, dan agar dapat dilaksanakan pendaftaran tanah secara tertib dan teratur, dalam PP 10 tahun 1997 tidak ada ketentuan yang secara khusus dengan tegas mencantumkan tujuan pendaftaran tanah sedangkan dalam PP 24 Tahun 1997, penegasan tujuan pendaftaran tanah dinyatakan dalam Pasal 3 adalah :
a.    Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
b.    Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar
c.    Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Tujuan utama pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya Pasal 19 UUPA tercantum dalam pasal 3 sub a tersebut di atas, untuk mencapai tujuan inilah maka dalam Pasal 4 ayat 1 PP 24 Tahun 1997 disebutkan kepada pemegang haknya diberikan sertifikat sebagai tanda bukti
2.    Penyempurnaan dalam Penyederhanaan Prosedur Pengumpulan data
Penyempurnaan penyederhanaan prosedur pengumpulan data dapat diketahui Pasal 24 dan Pasal 26 PP 24 Tahun 1997, dimana dimungkinkan digunakan keterangan saksi atau pernyataan dari yang bersangkutan untuk menguatkan dasar permohonan haknya atas tanah, selain itu digunakannya lembaga pengumuman, yang berorientasi pada perlunya memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan
3.    Pemanfaatan tekhnologi Baru
Penyempurnaan ini berkaitan dengan Pasal 16 PP 24 Tahun 1997 :
1.    Untuk keperluan pembuatan peta dasar pendaftran Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik-titik dasar tekhnis nasional di setiap Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
2.    Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud dapa ayat (1) diikatkan dengan titik-titik dasar tekhnik nasional sebagai kerangka dasarnya
3.    Jika suatu daerah tidak ada atau belum ada titik-titik dasar tekhnik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dapat digunakan titik dasar tekhnik local yang bersifat sementara, yang kemudian didikatkan dengan titik dasar tekhnik nasional
4.    Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan titik dasar tekhnik nasional dan pembuatan peta dasar pendaftaran ditetapkan oleh Menteri
Pasal 35 ayat (5) PP 24 Tahun 1997:
Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik dan mikrofili. Penyimpanan dengan menggunakan peralatan elektronik dan dalam bentuk filim untuk menghemat tempat dan mempercepat akses pada data yang diperlukan. Tetapi penyelenggaraannya memerlukan persiapan perlatan dan tenaga serta dana yang besar. Maka pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap”.
Ayat (6) :
Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik atau microfilm sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai kekuatan pembuktian sesudah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan”
Masuknya tekhnologi GPS, diharapkan membawa pembaharuan dalam sistem manual yang digunakan selama ini, konsep-konsep pengukran dan pemetaan baru terus digunakan dalam prosedur pendaftaran tanah seiring dengan perkembangan pada bidang tekhnologi tersebut.
4.    Digunakannya Lembaga Ajudikasi dalam Pendaftaran tanah Sistematik untuk Membantu Kepala Kantor Pertanahan
Menurut Pasal 1angka 8 PP 24 Tahun 1997 : Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya
Pasal 8 ayat (1) pp 24 tahun 1997 menyatakan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan di bantu oleh Panitia ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan, umumnya prakarsanya datang dari pemerintah.
Mengingat pendaftaran tanah secara sistematik pada umumnya bersifat missal dan besar-besaran, maka untuk melaksanakannya selain dibuthkan dana yang besar dan rencana kerja jangka panjang Kepala kantor Pertanahan sebagai pelaksanaan Pendaftaran Tanah perlu dibantu oleh Panitia yang khususnya dibentuk, Panitia ini disebut Panitia Ajudikasi
5.    Penyempurnaan Dalam hal dimungkinkannya Dilaksanakan Pembukuan Bidang-Bidang Tanah Yang data Fisik maupun data Yuridis Belum Lengkap Atau Masih dalam Sengketa
Kegiatan pendaftran tanah antara lain meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian, baik data fisik maupun data yuridis mengenai bidang-bidang tanah yang sudah dinilai cukup untuk dibukukan tetap dibukukan walaupun masih ada data yang masih harus dilengkapi atau ada keberatan dari pihak lain mengenai data itu, pembukuan tersebut dilakukan dengan catatan-catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap,sehingga setiap data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah itu, termasuk adanya sengketa, semuanya tercatat. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 30 PP 24 Tahun 1997
6.    Diberlakukannya Lembaga Rechtsverweking
Rechtsverweking adalah suatu tindakan pengakuan hak atas tanah, apabila terbukti suatu tindakan penguasaan atas fisik tanah telah berlangsung selama lima tahun.
Dasar dari pelaksanaan Rechtsverweking adalah Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997, lemabaga Rechtsverweking tersebut telah mendapat pengukuhan dan penerapan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam hal hak yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat yang merupakan tanda bktinya, maka ketentuan Pasal 32 ayat (2) pun berlaku bagi pihak [enerima hak itu, juga terhitung sejak diterbitkannya sertipikat. Jadi bukan sejak terjadinya pemindahan hak, dalam hal sesudah lampau lima tahun terjadi pemindahan hak, penerima hak juga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang sejak lima tahun tersebut sudah kehilangan haknya berdasarkan Pasal 32 ayat 92) PP 24 Tahun 1997
7.    Mempertegas Penegasan Pengaturan tugas PPAT
Dalam PP 10 Tahun 1961 ketentuan mengenai PPAT dapat kita ketahui dari Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Pejabat, Akata tersebut bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agararia”
Selanjutnya ketentuan mengenai PPAt ini diatur dalam PMA Nomor 10 tahun 1961. Sedangkan dalam PP 24 Tahun 1997 ketentuan mengenai PPAT ditegaskan dalam pasal 7
Menurut Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 1997
1.      PPAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
2.      Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT sementara
3.      Peraturan Jabatan PPat sebagaimana dimaksud apada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pendaftaran Hak Atas Tanah ini dipublish oleh Unknown pada hari Sabtu, 04 Mei 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pendaftaran Hak Atas Tanah
 

0 komentar:

Posting Komentar