Macam-Macam Keadilan
1.
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·
Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna
jalan sesuai UU yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)