a) warga negara Indonesia;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d) berijazah paling rendah sarjana hukum;
e) berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f) sehat jasmani dan rohani;
g) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h) pegawai negeri sipil
i) lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Jadi, salah satu syarat untuk diangkat
sebagai jaksa, ada pendidikan dan pelatihan (“Diklat”) pembentukan jaksa
yang harus ditempuh seseorang. Adapun Diklat pembentukan jaksa ini
diatur dalam Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang
Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan (“KEPJA
No. KEP-004/A/J.A/01/2002”). Menurut pasal 9 ayat (2) KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002,
Diklat Pembentukan Jaksa adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi Pegawai
Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa
Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan
kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di
Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain (lihat pasal 1 huruf a KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002).
berbagi itu Indah :)
berbagi itu Indah :)
Source : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6873/pendidikan-bagi-calon-hakim-dan-calon-jaksa
0 komentar:
Posting Komentar