Pengaturan mengenai jaksa dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”). Menurut pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah:
a) warga negara Indonesia;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d) berijazah paling rendah sarjana hukum;
e) berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f) sehat jasmani dan rohani;
g) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h) pegawai negeri sipil
i) lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.