PENGERTIAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA



1.    Pengertian Anak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam KUHP tidak ditemukan secara jelas definisi tentang anak, melainkan hanyalah definisi tentang “belum cukup umur (minderjarig)”, serta beberapa definisi yang merupakan bagian atau unsur dari pengertian anak yang terdapat pada beberapa pasalnya.  Seperti pada Bab IX yang memberikan salah satu unsur pengertian tentang anak pada pasal 45 yang berbunyi :
“Dalam menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan, memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apapun yaitu jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut..”

Jadi pada pasal 45 KUHP maka anak didefinisikan sebagai anak yang belum dewasa apabila berumur  sebelum 16 tahun.

2.    Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 1 angka 2 yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.

3.    Pengertian Anak Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara langsung tolak ukur kapan seseorang digolongkan sebagi anak, akan tetapi hal tersebut tersirat dalam pasal 6 ayat (2) yang memuat ketentuan syarat perkawinan bagi orang yang belum mencapai umue 21 tahun mendapati izin kedua orang tua. Selanjutnya diatur pula dalam pasal 7 ayat (1) yang memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagi pria adalah 19 (Sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun

4.    Pengertian Anak Menurut Keputusan Presiden RI No 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child dalam Pasal 1 Konvensi yaitu setiap orang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. Artinya yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum dewasa dan yang menjadi dewasa karena peraturan tertentu sedangkan secara mental dan fisik masih belum dewasa.

5.    Pengertian Anak Menurut Undang-undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 8 huruf a disebutkan bahwa anak pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai usia 18 (delapan belas) tahun.

6.    Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 1 Angka 5 yaitu setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

7.    Pengertian Anak menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersirat dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa lingkup rumah tangga dalam undang-undang tersebut meliputi suami, isteri, dan anak;..” Jadi tidak ada batasan umur anak tersebut selagi anak tersebut masih menjadi lingkup rumah tangga maka ia disebut anak.

8.    Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 1 Angka 5 yaitu seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

9.    Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Angka 1 yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

10.    Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No 3 Tahun 1979 tentang Pengadilan Anak Yang Telah Diganti Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori :
a.    Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
b.    Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang berlum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana
c.    Dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa anak yang menjadi sanksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri,

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel PENGERTIAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA ini dipublish oleh Unknown pada hari Minggu, 10 Januari 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan PENGERTIAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA
 

0 komentar:

Posting Komentar