MAKALAH KARANGAN ILMIAH, ILMIAH POPULER DAN NONILMIAH



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Karangan Ilmiah
a.    Pengertian
Karangan merupakan karya tulis yang dihasilkan dari kegiatan mengungkapkan pemikiran dan menyampaikannya melalui media tulisan kepada orang lain untuk dipahami. Ilmiah berarti bersifat ilmu atau memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Menurut Brotowidjoyo, “Karangan ilmiah adaah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar” (Yulieta, Bunga.H.A. 2012). 
 

Kekuatan Mengikat Hukum Internasional



Kekuatan mengikat hukum internasional dibagi dalam dua aliran atau mashab hukum terkemuka yaitu adalah aliran hukum alam dan aliran hukum positif.
 

Sedikit Kata



ITU bermula saat seseorang memberiku sebuah “surat”. Surat ? Yah walaupun sepertinya itu bukan sepenuhnya tulisan tangannya tapi itu mungkin adalah hasil karyanya. Benar atau tidak itu adalah hasil karya dirinya. Entahlah aku juga tidak pernah menceknya. Aku masih ingat saat itu.. saat temanku memberiku sepucuk surat yang dituliskandalam kertas berwarna-warni. Yang aku masih ingat adalah kertas itu nyentrik dengan warna pink dalam ingatanku. Posisiku tepat berdiri di atas jembatan sebelum lorong ke rumahku. Hal anenh memang terjadi pada temanku itu, Entah kenapa pada hari kami pulang bersama tingkahnya aneh saat itu. Ternyata ia hendak memberiku sesuatu