KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara[1] kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian negara. Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.
 

TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001




Peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut tidak mendefinisikan korupsi secara eksplisit. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 hanya mengubah sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.  



 

PASAL YANG MEMUAT SANKSI PIDANA DAN PASAL YANG DAPAT DIJATUHKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA




Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009  tentang pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165. UU ini dapat dipandang sebagai  hukum pidana administratif. Mengacu pada isi UU Minerba ini dikenal adanya 3  (tiga) jenis izin) yaitu IUP, IPR, dan IUPK. Untuk mendapatkan izin pertambangan tersebut harus memenuhi syarat administratif. Dari sini jelas bahwa adanya ketentuan dalam Pasal 158 s/d 165 sejalan dengan pandangan Barda Nawami Arief  dalam bukunya yang berjudul ‘kapita selekta hukum pidana” yang pada hakikatnya ketentuan pasal tersebut sebagai perwujudan dari politik hukum pidana sebagai alat untuk menegakkan norma hukum administrasi.

 

LANDREFORM



A.  Landreform di Indonesia
Secara terminology, kata landreform, berasal dari bahasa inggris. Land artinya tanah, Reform artinya membentuk kembali. Jadi  Landreform bermakna sebagai perombakan struktur pemilikan/penguasaan tanah. Akan tetapi para Pakar Agraria menyatakan bahwa landreform bukan hanya sekedar perombakan terhadap struktur penguasaan/pemilikan tanah, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia dengan tanah dan hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan tanah guna meningkatkan penghasilan Petani.
 

HUKUM ISLAM



A.  Pengertian Hukum Islam (Syari’ah)
Hukum Islam terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum dan kata Islam. Kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan. Sedangkan kata Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja “salima” selanjutnya menjadi islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan.[1] Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.
 

PENYALAHGUNAAN WEWENANG



1.    Apa yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi :
a.    Melampaui wewenang
b.    Mencampuradukkan wewenang
c.    Bertindak sewenang

 

SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



 
  1.   Pengertian Sumber Hukum
Ditinjau dari sudut pandang ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti dalam pengenalan hukum dan sumber hukum. Dalam artian sumber hukum adalah pembentuk ikatan hukum dan darimana tumbuh suatu negara.
Ditinjau dari sudut pandang para ahli filsafat,  sumber hukum diartikan sebagai sumber untuk menentukan isi hukum. Apakah isi hukum itu sudah benar, adil sebagaimana mestinya ataukah masih terdapat kepincangan dan tidak ada rasa keadilan. Sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada hukum.
 

Larangan dalam UU PPLH



Menurut Pasal 69 (BAB X, Bagian Ketiga) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, yang menjadi larangan adalah sebagai berikut :
 

Tindak Pidana Kesehatan



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memuat 12 pasal yang mengatur mengenai ketentuan pidana di bidang kesehatan yaitu pasal 190 sampai dengan Pasal 201.
Dilihat dari subjeknya ada tindak pidana yang subjeknya khusus untuk subjek tertentu dan ada subjeknya setiap orang.
 

TENTARA BAYARAN (MERCENARY) & UNLAWFUL COMBATAN



 TENTARA BAYARAN
Tentara bayaran atau dengan istilah yuridis mercenary, dan masyarakat umum kadang menyebutnya dengan istilah Soldier of future adalah tentara yang bertempur dan melakukan berbagai operasi militer lainnya dalam sebuah pertempuran demi uang, dan biasanya tidak terlalu memperdulikan ideologi, kebangsaan atau paham politik atas peperangan yang dilakukan.“a soldier who figts, or engages in werfare primarily for money, usually with little regard for ideolgical, national or political considerations"
 

Tindak Pidana Narkotika



Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disamping mengatur penggunaan narkotika, juga mengatur secara khusus ketentuan- ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Bab XII Pasal 78 sampai dengan Pasal 100 yang berjumlah 23 pasal. Semua tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan, alasannya adalah bahwa narkotika dipergunakan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabilaada perbuatan diluar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaiaan narkotika secara tidak sah

 

Tindak Pidana Keimigrasian, contoh kasus dan analisis



Keimigrasian  sebagaimana  yang  ditentukan  di  dalam  Bab  1  Pasal  1  (1) Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2011  Tentang  Keimigrasian  adalah  hal  ihwal  lalu  lintas  orang  yang  masuk  atau  keluar wilayah  Negara  Republik  Indonesia  dan  pengawasan  orang  asing  di  Indonesia.
Hukum  Keimigrasian  merupakan  bagian  dari  sistem  hukum  yang  berlaku  di Indonesia,  bahkan  merupakan  subsistem  dari  Hukum  Administrasi  Negara.[1]