Makalah Wastek



“TEKHNOLOGI”






OLEH:


RIRIN PUSPITASARI (B111 12 020)

                                                                                     


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN


 

Macam-Macam Keadilan




1.    Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·       Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·       Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.